Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2025/PN Pbu 1.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
2.GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
3.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR :B- 330 /O.2.14/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
2GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
3PANDU NUGRAHANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 20, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah

 

 

     

       “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                       P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

SURAT DAKWAAN

No. Berkas Perkara: PDM-68/O.2.14/eoh.2/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN.

Nomor Identitas

:

3516020304960001.

Tempat lahir

:

Mojokerto.

Umur / tanggal lahir

:

28 Tahun / 03 April 1996.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dusun Gumeng Rt 04 Rw 01 Desa Gumeng Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (lulus)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  • Penangkapan

 

  • Penahanan Penyidik

:

 

:

Sejak tanggal 06 Februari 2025 s/d tanggal 07 Februari 2025;

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 07 Februari 2025 s/d tanggal 26 Februari 2025;

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

 

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 27 Februari 2025 s/d tanggal 07 April 2025;

  • Penuntut Umum

:

Rutan Sejak tanggal 21 Maret 2025  s/d tanggal 09 April 2025

  • Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Rutan sejak tanggal 10 April 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa ia Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah warung makan di Jalan Sukma Aryaningrat, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN mengirimkan pesan whatsapp kepada Saksi KRISNA RHAULYA RAMADHAN Bin ABD. MALIK berupa ajakan dengan maksud agar dijemput dan kemudian mengajak Saksi KRISNA RHAULYA RAMADHAN Bin ABD. MALIK untuk makan. Kemudian sekira pukul 20.50 WIB, Saksi KRISNA RHAULYA RAMADHAN Bin ABD. MALIK menjemput Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN disebuah rumah yang berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan kemudian berangkat menuju warung makan di Jalan Sukma Aryaningrat, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah sampai dan memesan makanan di warung makan, Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN meminjam sepeda motor milik Saksi KRISNA RHAULYA RAMADHAN Bin ABD. MALIK dengan alasan untuk menjemput teman yang lain agar bisa makan bersama. Namun, hingga Saksi KRISNA RHAULYA RAMADHAN Bin ABD. MALIK selesai makan sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN tidak kunjung datang mengembalikan motor tersebut. Setelah melakukan aksinya Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN melakukan perjalanan menuju Kabupaten Kotawaringin Timur dengan niat mencari kerja, namun setelah sehari tidak kunjung mendapatkan pekerjaan Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN berangkat menuju Kabupaten Barito Selatan untuk menjumpai temannya bernama YASIR dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN diamankan oleh pihak Kepolisian di Jalan Merdeka Raya Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN melakukan penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor dengan Nomor Polisi KH 3254 WW Merk Yamaha Gear jenis sepeda motor dengan Nomor Rangka MH3SEG710PJ269317 Nomor Mesin E32WE0376526 warna putih biru milik Saksi ARIYANTO Bin ARPENDOS adalah untuk dijual dan mendapatkan uang.
  • Bahwa akibat dari peristiwa penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor yang dilakukan oleh Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN mengakibatkan Saksi ARIYANTO Bin ARPENDOS mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 21.10 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah warung makan di Jalan Sukma Aryaningrat, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutangyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Januari sekira pukul 10.00 WIB yang dimana Saksi KRISNA RHAULYA RAMADHAN Bin ABD. MALIK ada mengirim pesan kepada Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN dan kemudian mereka melakukan pertemuan. Setelah itu sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN menghubungi kembali Saksi KRISNA RHAULYA RAMADHAN Bin ABD. MALIK untuk melakukan pertemuan makan malam sekira pada pukul 20.50 WIB. Selanjutnya Saksi KRISNA RHAULYA RAMADHAN Bin ABD. MALIK menjemput Terdakwa SUSILO SETIAWAN dan pergi menuju warung Nasi Goreng yang beralamat di Jalan Sukma Aryaningrat Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian saat di warung Nasi Goreng tersebut Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN berpura-pura menelpon seseorang lalu meminjam sepeda motor milik Saksi KRISNA RHAULYA RAMADHAN Bin ABD. MALIK untuk dipergunakan menjemput seseorang yang pura-pura ditelpon oleh Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN tadinya. Setelah Saksi KRISNA RHAULYA RAMADHAN Bin ABD. MALIK meminjamkan sepeda motornya, Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN pergi menggunakan motor tersebut dan tidak ada mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi KRISNA RHAULYA RAMADHAN Bin ABD. MALIK. Kemudian hingga sekira pukul 21.30 WIB Saksi KRISNA RHAULYA RAMADHAN Bin ABD. MALIK telah menunggu dan mencoba menghubungi Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN melalui aplikasi whatsapp namun sudah tidak terhubung lagi. Kemudian Saksi KRISNA RHAULYA RAMADHAN Bin ABD. MALIK langsung menuju ketempat dimana ia menjemput Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN tetapi Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN tidak ada ditempat dan setelah itu Saksi KRISNA RHAULYA RAMADHAN Bin ABD. MALIK pulang dan memberitahukan kepada orang tuanya serta melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Kotawaringin Barat. Kemudian Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN berpura-pura menelpon seseorang di didepan Saksi KRISNA RHAULYA RAMADHAN Bin ABD. MALIK agar Saksi KRISNA RHAULYA RAMADHAN Bin ABD. MALIK bersedia meminjamkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN. Kemudian setelah melakukan aksinya Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN melakukan perjalanan menuju Kabupaten Kotawaringin Timur dengan niat mencari kerja, namun setelah sehari tidak kunjung mendapatkan pekerjaan Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN berangkat menuju Kabupaten Barito Selatan untuk menjumpai temannya bernama YASIR dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN diamankan oleh pihak Kepolisian di Jalan Merdeka Raya Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN melakukan penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor dengan Nomor Polisi KH 3254 WW Merk Yamaha Gear jenis sepeda motor dengan Nomor Rangka MH3SEG710PJ269317 Nomor Mesin E32WE0376526 warna putih biru milik Saksi ARIYANTO Bin ARPENDOS adalah untuk dijual dan mendapatkan uang.
  • Bahwa akibat dari peristiwa penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor yang dilakukan oleh Terdakwa SUSILO SETIAWAN Bin KASMAN mengakibatkan Saksi ARIYANTO Bin ARPENDOS mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pangkalan Bun, 16 April 2025

Penuntut Umum,

 

 

MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 20000128 202203 1 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya