Dakwaan |
KESATU:
Bahwa Terdakwa NARTA ANDRIYANTO Anak Laki-laki dari JEMANIK bersama-sama dengan Terdakwa SARMA Bin JEMANIK serta JEPRI Als DUDUNG (DPO), dan PIRI IRAWAN (DPO) pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Blok B 08 Divisi 1 Kebun BBL PT Kalimantan Sawit Kusuma (selanjutnya disebut KSK), Desa Jihing, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu, secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada mulanya Terdakwa NARTA ANDRIYANTO, SARMA Bin JEMANIK serta JEPRI Als DUDUNG (DPO), dan PIRI IRAWAN (DPO) berkumpul bersama di kediaman PIRI IRAWAN (DPO) di Desa Air Dua, Kec. Balai Riam, Kab. Sukamara. Saat berkumpul tersebut Terdakwa SARMA mengajak Terdakwa NARTA ANDRIYANTO bersama JEPRI(DPO), dan PIRI IRAWAN (DPO) untuk mengambil Tandan Buah Segar (TBS), setelah mengajak untuk mengambil TBS tersebut, Terdakwa SARMA menyuruh untuk mengambil TBS di Blok B 08, Divisi 1, PT KSK Desa Jihing, Kec. Balai Riam, Kab. Sukamara. Setelah menyuruh dan menentukan Lokasi TBS yang akan diambil, Terdakwa SARMA pergi menuju ke Pos Security PT KSK untuk bekerja sekaligus memantau pergerakan security yang akan berpatroli untuk memberikan informasi kepada Terdakwa NARTA ANDRIYANTO, JEPRI Als DUDUNG (DPO), dan PIRI IRAWAN (DPO);
- Terdakwa NARTA ANDRIYANTO, JEPRI Als DUDUNG (DPO), dan PIRI IRAWAN (DPO) pergi menuju Lokasi yang telah ditentukan oleh Terdakwa SARMA dengan membawa 2 (dua) buah Egrek, 1 (satu) buah angkong, 1 (satu) buah kapak, 2 (dua) buah senter. Setelah sampai di Lokasi yang telah ditentukan oleh Terdakwa SARMA, Terdakwa NARTA ANDRIYANTO dan PIRI IRAWAN (DPO) langsung mengambil TBS dari Pohon Sawit, sedangkan JEPRI Als DUDUNG (DPO) mengumpulkan TBS tersebut dan membawanya ke Tempat Pengumpulan Hasil ( selanjutnya disebut TPH) dengan menggunakan angkong, yang mana Terdakwa NARTA ANDRIYANTO, JEPRI Als DUDUNG (DPO), dan PIRI IRAWAN (DPO) berhasil mengumpulkan ± 192 (seribu sembilan puluh dua) TBS;
- Bahwa setelah TBS tersebut terkumpul PIRI IRAWAN (DPO) dan JEPRI Als DUDUNG (DPO) berangkat menuju ke rumah Terdakwa SARMA untuk mengambil 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki berwarna Putih dengan Nomor Polisi A 8083 FE, setelah tiba di TPH Terdakwa NARTA ANDRIYANTO, JEPRI Als DUDUNG (DPO), dan PIRI IRAWAN (DPO) langsung memindahkan TBS tersebut ke atas Bak Pick Up dan langsung membawa menuju Veron tempat penimbangan Kelapa Sawit milik Saksi One May Jessy Sinaga untuk dijual, yang mana sebelumnya Terdakwa SARMA telah menawarkan kepada Saksi One May Jessy Sinaga untuk membeli TBS tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Saksi One May Jessy Sinaga hasil TBS tersebut berjumlah 1.960 (seribu sembilan ratus enam puluh) kg dengan harga pada saat itu Rp. 2.950 (dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), sehingga total yang diterima atas hasil penjualan tersebut Rp. 5.782.000,- (lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dari hasil penjualan TBS tersebut Terdakwa NARTA ANDRIYANTO, Terdakwa SARMA, JEPRI Als DUDUNG (DPO) memperoleh sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan PIRI IRAWAN (DPO) memperoleh sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), yang mana keuntungan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi;
- Bahwa atas tindakan Terdakwa NARTA ANDRIYANTO, Terdakwa SARMA, JEPRI Als DUDUNG (DPO),dan PIRI IRAWAN (DPO) , PT KSK mengalami kerugian sebesar ± Rp. 5. 782.000,- (lima juta tujuh rarus delapan puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan Para Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Undang -Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan J.o Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa NARTA ANDRIYANTO Anak Laki-laki dari JEMANIK bersama-sama dengan Terdakwa SARMA Bin JEMANIK serta JEPRI Als DUDUNG (DPO), dan PIRI IRAWAN (DPO) pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Blok B 08 Divisi 1 Kebun BBL PT Kalimantan Sawit Kusuma (selanjutnya disebut KSK), Desa Jihing, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada mulanya Terdakwa NARTA ANDRIYANTO, SARMA Bin JEMANIK serta JEPRI Als DUDUNG (DPO), dan PIRI IRAWAN (DPO) berkumpul bersama di kediaman PIRI IRAWAN (DPO) di Desa Air Dua, Kec. Balai Riam, Kab. Sukamara. Saat berkumpul tersebut Terdakwa SARMA mengajak Terdakwa NARTA ANDRIYANTO bersama JEPRI Als DUDUNG(DPO), dan PIRI IRAWAN (DPO) untuk mengambil Tandan Buah Segar (TBS), setelah mengajak untuk mengambil TBS tersebut, Terdakwa SARMA menentukan lokasi untuk mengambil TBS di Blok B 08, Divisi 1, PT KSK Desa Jihing, Kec. Balai Riam, Kab. Sukamara. Setelah mengajak dan menentukan Lokasi TBS yang akan diambil, Terdakwa SARMA pergi menuju ke Pos Security PT KSK untuk bekerja sekaligus memantau pergerakan security yang akan berpatroli dan memberikan informasi kepada Terdakwa NARTA ANDRIYANTO, JEPRI Als DUDUNG (DPO), dan PIRI IRAWAN (DPO);
- Terdakwa NARTA ANDRIYANTO, JEPRI Als DUDUNG (DPO), dan PIRI IRAWAN (DPO) pergi menuju Lokasi yang telah ditentukan oleh Terdakwa SARMA dengan membawa 2 (dua) buah Egrek, 1 (satu) buah angkong, 1 (satu) buah kapak, 2 (dua) buah senter. Setelah sampai di Lokasi yang telah ditentukan oleh Terdakwa SARMA, Terdakwa NARTA ANDRIYANTO dan PIRI IRAWAN (DPO) langsung mengambil TBS dari Pohon Sawit, sedangkan JEPRI Als DUDUNG (DPO) mengumpulkan TBS tersebut dan membawanya ke Tempat Pengumpulan Hasil ( selanjutnya disebut TPH) dengan menggunakan angkong, yang mana Terdakwa NARTA ANDRIYANTO, JEPRI Als DUDUNG (DPO), dan PIRI IRAWAN (DPO) berhasil mengumpulkan ± 192 (seribu sembilan puluh dua) TBS;
- Bahwa setelah TBS tersebut terkumpul PIRI IRAWAN (DPO) dan JEPRI Als DUDUNG (DPO) berangkat menuju ke rumah Terdakwa SARMA untuk mengambil 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki berwarna Putih dengan Nomor Polisi A 8083 FE, setelah tiba di TPH Terdakwa NARTA ANDRIYANTO, JEPRI Als DUDUNG (DPO), dan PIRI IRAWAN (DPO) langsung memindahkan TBS tersebut ke atas Bak Pick Up dan langsung membawa menuju Veron tempat penimbangan Kelapa Sawit milik Saksi One May Jessy Sinaga untuk dijual, yang mana sebelumnya Terdakwa SARMA telah menawarkan kepada Saksi One May Jessy Sinaga untuk membeli TBS tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Saksi One May Jessy Sinaga hasil TBS tersebut berjumlah 1.960 (seribu sembilan ratus enam puluh) kg dengan harga pada saat itu Rp. 2.950 (dua ribu sembilan ratus lima puluh), sehingga total yang diterima atas hasil penjualan tersebut Rp. 5.782.000,- (lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah), dari hasil penjualan TBS tersebut Terdakwa NARTA ANDRIYANTO, Terdakwa SARMA, JEPRI Als DUDUNG memperoleh sebesar ± Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan PIRI IRAWAN (DPO) memperoleh sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), yang mana keuntungan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi;
- Bahwa atas tindakan Terdakwa NARTA ANDRIYANTO, Terdakwa SARMA, JEPRI Als DUDUNG (DPO), dan PIRI IRAWAN (DPO), PT KSK mengalami kerugian sebesar ± Rp. 5. 782.000,- (lima juta tujuh rarus delapan puluh dua ribu rupiah).
-----Perbuatan para Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.—-----------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa NARTA ANDRIYANTO Anak Laki-laki dari JEMANIK bersama-sama dengan Terdakwa SARMA Bin JEMANIK pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Blok B 08 Divisi 1 Kebun BBL PT Kalimantan Sawit Kusuma (selanjutnya disebut KSK), Desa Jihing, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa NARTA ANDRIYANTO dan Terdakwa SARMA merupakan Karyawan Harian Lepas di PT KSK yang mana Terdakwa NARTA ANDRIYANTO sebagai Karyawan Perawatan yang menerima upah/gaji setiap bulan ± Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa SARMA sebagai Karyawan Keamanan di PT KSK menerima upah/gaji setiap bulan ± Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) s/d Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) hal ini sebagai mana tercantum dalam Daftar Absensi Karyawan (terlampir). Pada tanggal 25 Januari 2025 Blok B 08 Divisi 1 Kebun BBL PT Kalimantan Sawit Kusuma (selanjutnya disebut KSK) dijadwalkan akan dilakukan pemanenan oleh pihak PT KSK hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pengawalan Area Enclave yang dikeluarkan oleh PT KSK;
- Bahwa mulanya Terdakwa NARTA ANDRIYANTO, Terdakwa SARMA, JEPRI Als DUDUNG (DPO), dan PIRI IRAWAN (DPO), berkumpul di kedimana PIRI IRAWAN (DPO) yang beralamat di Desa Air Dua, Kec. Balai Riam, Kab. Sukamara. Pada saat berkumpul tersebut Terdakwa SARMA mengajak yang bersangkutan untuk melakukan pemanenan TBS dan Terdakwa SARMA menentukan Lokasi nya di Blok B 08 Divisi 1 Kebun BBL PT KSK, setelah berkumpul Terdakwa SARMA menuju ke POS Security PT KSK untuk bekerja sekaligus memantau pergerakan security yang akan berpatroli dan memberikan informasi tersebut kepada Terdakwa NARTA ANDRIYANTO, JEPRI Als DUDUNG (DPO), dan PIRI IRAWAN (DPO);
- Terdakwa NARTA ANDRIYANTO, JEPRI Als DUDUNG (DPO), dan PIRI IRAWAN (DPO), menuju ke Blok B 08 Divisi 1 Kebun BBL PT KSK sebagaimana yang telah ditentukan oleh Terdakwa SARMA dengan membawa 2 (dua) buah Egrek, 1 (satu) buah angkong, 1 (satu) buah kapak, dan 2 (dua) buah senter. Sesampainya di Lokasi Terdakwa NARTA ANDRIYANTO dan PIRI IRAWAN (DPO) langsung mengambil TBS dari Pohon Sawit, sedangkan JEPRI Als DUDUNG (DPO) mengumpulkan TBS tersebut dan membawanya ke Tempat Pengumpulan Hasil ( selanjutnya disebut TPH) dengan menggunakan angkong, yang mana Terdakwa NARTA ANDRIYANTO, JEPRI Als DUDUNG (DPO), dan PIRI IRAWAN (DPO) berhasil mengumpulkan ± 192 (seribu sembilan puluh dua) TBS;
- Setelah TBS tersebut terkumpul PIRI IRAWAN (DPO) dan JEPRI Als DUDUNG (DPO) berangkat menuju ke rumah Terdakwa SARMA untuk mengambil 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki berwarna Putih dengan Nomor Polisi A 8083 FE, setelah tiba di TPH Terdakwa NARTA ANDRIYANTO, JEPRI Als DUDUNG (DPO), dan PIRI IRAWAN (DPO) langsung memindahkan TBS tersebut ke atas Bak Pick Up dan langsung membawa menuju Veron tempat penimbangan Kelapa Sawit milik Saksi One May Jessy Sinaga untuk dijual, yang sebelumnya Terdakwa SARMA telah menawarkan kepada Saksi One May Jessy Sinaga untuk membeli TBS tersebut;
- Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Saksi One May Jessy Sinaga hasil TBS tersebut berjumlah 1.960 (seribu sembilan ratus enam puluh) kg dengan harga pada saat itu Rp. 2.950 (dua ribu sembilan ratus lima puluh), sehingga total yang diterima atas hasil penjualan tersebut Rp. 5.782.000,- (lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah), dari hasil penjualan TBS tersebut Terdakwa NARTA ANDRIYANTO, Terdakwa SARMA, JEPRI Als DUDUNG (DPO) memperoleh sebesar ± Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan PIRI IRAWAN memperoleh sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), yang mana keuntungan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi;
- Bahwa atas tindakan para Terdakwa PT KSK mengalami kerugian sebesar ± Rp. 5. 782.000,- (lima juta tujuh rarus delapan puluh dua ribu rupiah).
-----Perbuatan para Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 j.o Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |