Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2019/PN Pbu Ir. LUKMANSYAH bin Alm HUSNAN MIDENAN 1.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
2.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT DI PANGKALAN BUN
3.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN RI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2019/PN Pbu
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2019
Nomor Surat 178.45/R&Partners/VIII/2019
Pemohon
NoNama
1Ir. LUKMANSYAH bin Alm HUSNAN MIDENAN
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
2PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT DI PANGKALAN BUN
3PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang sebagiannya diuraikan dalam permohonan ini, mohon sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun ic. Hakim Praperadilan yang memeriksa danĀ  mengadiliĀ  permohonan ini memutuskan sebagai hukum : ---------------

Menyatakan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun ic. Hakim Praperadilan berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai tuntutan ganti kerugian yang diajukan PEMOHON karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan ; ------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ; ---
Menyatakan, menetapkan PEMOHON berhak memperoleh ganti kerugian materil sebesar Rp. 193.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah), immateril sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) atau total sebesar Rp.3.193.000.000,- (tiga milyar seratus sembilan puluh tiga juta rupiah), yang wajib diberikan sejak tingkat penyidikan, penuntutan dan peradilan oleh TERMOHON I dan TERMOHON II secara tanggung renteng sebagaimana tersebut dalam posita-10 sampai dengan posita-12 permohonan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya dilakukan oleh TURUT TERMOHON sebagai menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan, menetapkan, mewajibkan TERMOHON I dan TERMOHON II secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam petitum permohonan angka-3 di atas ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan, menetapkan, mewajibkan TURUT TERMOHON untuk patuh dan taat atas putusan dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------
Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar biaya perkara yang terbit dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------

ATAU apabila Pengadilan Negeri Pangkalan Bun cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan mengenai tuntutan ganti kerugian ini berpendapat lain, mohon sudilah kiranya memberikan putusan yang adil menurut keadilan yang baik (naar goede justitie recht doen). --------------------------------

Demikian permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai tuntutan ganti kerugian ini diajukan, atas penerimaan dan perkenannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya