Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara: PDM-11/O.2.14/Enz.2/02/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I
|
|
Nama lengkap
|
:
|
NURYONO Bin BURYAN;
|
Nomor Identitas
|
:
|
6201050505890004;
|
Tempat lahir
|
:
|
Sungai Rangit;
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
36 Tahun / 05 Mei 1988;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
Suku/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan RA Kartini Rt 02 Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau Alamat sesuai KTP Desa Sungai Rangit Jaya Rt 06 Rw 02, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta;
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat).
|
Terdakwa II
|
Nama lengkap
|
:
|
ROHMANTO Bin RAHMAT;
|
Nomor Identitas
|
:
|
6201050212940001;
|
Tempat lahir
|
:
|
Purbasari;
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
30 Tahun / 02 Desember 1994;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
Suku/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Purbasari Rt 001 Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta;
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (tamat).
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN RUTAN
TERDAKWA I
1.
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
:
:
|
Tanggal 05 Desember 2024 s/d tanggal 08 Desember 2024.
Tanggal 08 Desember 2024 s/d tanggal 11 Desember 2024
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d tanggal 30 Desember 2024;
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
- PN Pangkalan Bun
|
:
:
|
Sejak tanggal 31 Desember 2024 s/d tanggal 08 Februari 2025;
Sejak tanggal 09 Februari 2025 s/d tanggal 10 Maret 2025.
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 03 Maret 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
TERDAKWA II
1.
2.
|
Penangkapan
Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan Penuntut Umum
- PN Pangkalan Bun
|
:
:
:
:
|
Tanggal 20 Desember 2024 s/d tanggal 21 Desember 2024;
Sejak tanggal 21 Desember 2024 s/d tanggal 09 Januari 2025;
Sejak tanggal 10 Januari 2025 s/d tanggal 18 Februari 2025;
Sejak tanggal 19 Februari 2025 s/d tanggal 20 Maret 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 03 Maret 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN:
KESATU
---- Bahwa Terdakwa NURYONO Bin BURYAN dan Terdakwa ROHMANTO Bin RAHMAT, pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kantor PO. Bus DAMRI Jalan Pasanah Rt 23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tangal 02 Desember 2024 Terdakwa ROHMANTO Bin RAHMAT memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 100 (seratus) gram kepada sdr. ASIANG (DPO) yang berada di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, tetapi yang dikirim kepada Terdakwa ROHMANTO adalah sebanyak 500 (lima ratus) gram. Selanjutnya sdr. ASIANG (DPO) mengatakan agar paket diambil di PO Bus DAMRI jalan Pasanah Rt 23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan selanjutnya sdr. ASIANG (DPO) mengirimkan resi kepada Terdakwa ROHMANTO;
- Bahwa Terdakwa ROHMANTO Bin RAHMAT melakukan pembayaran menggunakan M-Bangking Bank BRI dalam transaksi membeli Narkotika Jenis Shabu tersebut. Untuk yang terakhir kali (yang ketiga) dengan cara pembayaaran pertama sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian transfer lagi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan yang ketiga sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan total semuanya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan sudah dibayarkan untuk pembelian Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 513,24 (lima ratus tiga belas koma dua puluh empat) gram;
- Bahwa dalam proses pengambilan paket tersebut Terdakwa ROHMANTO Bin RAHMAT mengirimkan resi pengiriman kepada Terdakwa NURYONO Bin BURYAN dan kemudian mengatakan untuk mengambil paket tersebut di PO Bus DAMRI yang berada di Jalan Pasanah Rt 23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian memberikan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Narkotika jenis Shabu gratis untuk dikonsumsi oleh Terdakwa NURYONO setiap sekali pengambilan paket yang berisi Narkotika jenis Shabu;
- Bahwa pada hari kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 06.30 Saksi DWI HARYANTO Bin MISMAN HS dan Saksi TEMY MARETA Anak Dari ASRIANSYAH yang merupakan Personil Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat telah mengamankan Terdakwa NURYONO Bin BURYAN pada saat mengambil paketan di Kantor PO. Bus DAMRI Jalan Pasanah Rt 23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa NURYONO Bin BURYAN beserta barang paketan yang diambil di Kantor PO. Bus DAMRI Jalan Pasanah Rt 23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dibawa ke Kantor Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pembukaan paket yang disaksikan oleh Saksi SYAHRIANTO, A.Md Bin TUMIN (alm) yang merupakan Ketua RT, dan ditemukan 2 (dua) bungkus kerupuk mentah yang di dalam masing-masing bungkusnya terdapat 1 (satu) buah bungkus plastic bening yang dilapisi lakban coklat, ketika dibuka terdapat 3 (tiga) paket plastic klip di duga Narkotika jenis Shabu di setiap masing-masing bungkus plastic bening tersebut. Dengan jumlah keseluruhan terdapat 6 (enam) paket plastic klip Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 513,24 (lima ratus tiga belas koma dua puluh empat) gram dan berat bersihnya 496,80 (empat ratus sembilan puluh enam koma delapan puluh) gram. Dan juga diamankan 1 (satu) buah Handphone merek OPPO dengan nomor kartu 087777905433 milik Terdakwa NURYONO serta 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Yamaha Fino warna hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan Terdakwa NURYONO saat menjemput paket tersebut;
- Bahwa Terdakwa NURYONO Bin BURYAN sebelumnya sudah pernah 3 (tiga) kali melakukan kegiatan pengambilan paket berisi Narkotika Jenis Shabu di PO. Bus DAMRI Jalan Pasanah Rt 23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atas permintaan Terdakwa ROHMANTO Bin RAHMAT dengan rincian:
- Pertama, sekitar bulan Oktober melakukan pengambilan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) ons
- Kedua, sekitar bulan November melakukan pengambilan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) ons
- Ketiga, pada tanggal 05 Desember 2024 melakukan pengambilan Narkotika jenis Shabu sebanyak 6 (enam) paket dengan berat kotor 513,24 (lima ratus tiga belas koma dua puluh empat) gram
- Bahwa setelah melakukan pemeriksaan dan interogasi Terhadap Terdakwa NURYONO Bin BURYAN serta melakukan pengembangan penyidikan, pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa ROHMANTO Bin RAHMAT berhasil diamankan di Warung makan Soto Manggala, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Bahwa Terdakwa NURYONO Bin BURYAN dan Terdakwa ROHMANTO Bin RAHMAT tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan BPOM Palangka Raya, dengan Hasil Pengujian Nomor LHU 098.K.05.16.24.0607,tanggal 09 Desember 2024 dengan , berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih 1 (satu) paket dengan berat kotor netto 0,3919 gram dan BENAR KRISTAL METAMFETAMINA POSITIF, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang Bukti Narkotika jenis shabu di Penggadaian Pangkalan bun Nomor : 165 / 10852 / XII / 2024, tanggal 06 Desember 2024 dengan hasil sebagai berikut :
Penimbangan di penggadaian pangkalan bun dengan perincian sebagai berikut :
• Jumlah Barang Bukti diduga Shabu sebanyak 6 (enam) paket dengan berat kotor 513,24 (lima ratus tiga belas koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 496,80 (empat ratus sembilan puluh enam koma delapan puluh) gram.
- Penyisihan shabu untuk pemeriksaan Laboratorium sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 3.27 (tiga koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 3.10 gram (tiga koma sepuluh) gram.
- Penyisihan shabu untuk Barang Bukti di Persidangan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 2.63 (dua koma enam puluh tiga) gram atau berat bersih 2.46 gram (dua koma empat puluh enam).
- Penyisihan shabu sebanyak 6 (enam) paket untuk dilakukan Pemusnahan dengan berat kotor 507,68 (lima ratus tujuh koma enam puluh delapan) gram atau berat bersih 491,24 (empat ratus sembilan puluh satu, dua puluh empat) gram.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa NURYONO Bin BURYAN dan Terdakwa ROHMANTO Bin RAHMAT, pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kantor PO. Bus DAMRI Jalan Pasanah Rt 23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----
- Bahwa pada hari kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 06.30 Saksi DWI HARYANTO Bin MISMAN HS dan Saksi TEMY MARETA Anak Dari ASRIANSYAH yang merupakan Personil Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat telah mengamankan Terdakwa NURYONO Bin BURYAN pada saat mengambil paketan di Kantor PO. Bus DAMRI Jalan Pasanah Rt 23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa NURYONO Bin BURYAN beserta barang paketan yang diambil di Kantor PO. Bus DAMRI Jalan Pasanah Rt 23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dibawa ke Kantor Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pembukaan paket yang disaksikan oleh Saksi SYAHRIANTO, A.Md Bin TUMIN (alm) yang merupakan Ketua RT, dan ditemukan 2 (dua) bungkus kerupuk mentah yang di dalam masing-masing bungkusnya terdapat 1 (satu) buah bungkus plastic bening yang dilapisi lakban coklat, ketika dibuka terdapat 3 (tiga) paket plastic klip di duga Narkotika jenis Shabu di setiap masing-masing bungkus plastic bening tersebut. Dengan jumlah keseluruhan terdapat 6 (enam) paket plastic klip Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 513,24 (lima ratus tiga belas koma dua puluh empat) gram dan berat bersihnya 496,80 (empat ratus sembilan puluh enam koma delapan puluh) gram. Dan juga diamankan 1 (satu) buah Handphone merek OPPO dengan nomor kartu 087777905433 milik Terdakwa NURYONO serta 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Yamaha Fino warna hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan Terdakwa NURYONO saat menjemput paket tersebut;
- Bahwa Terdakwa NURYONO Bin BURYAN sebelumnya sudah pernah 3 (tiga) kali melakukan kegiatan pengambilan paket berisi Narkotika Jenis Shabu di PO. Bus DAMRI Jalan Pasanah Rt 23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atas permintaan Terdakwa ROHMANTO Bin RAHMAT dengan rincian:
• Pertama, sekitar bulan Oktober melakukan pengambilan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) ons
• Kedua, sekitar bulan November melakukan pengambilan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) ons
• Ketiga, pada tanggal 05 Desember 2024 melakukan pengambilan Narkotika jenis Shabu sebanyak 6 (enam) paket dengan berat kotor 513,24 (lima ratus tiga belas koma dua puluh empat) gram
- Bahwa Terdakwa ROHMANTO Bin RAHMAT mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara memesan sebanyak 100 (seratus) gram kepada sdr. ASIANG (DPO) yang berada di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat pada hari Senin tangal 02 Desember 2024, tetapi yang dikirim kepada Terdakwa ROHMANTO adalah sebanyak 500 (lima ratus) gram. Selanjutnya sdr. ASIANG (DPO) mengatakan agar paket diambil di PO Bus DAMRI jalan Pasanah Rt 23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan selanjutnya sdr. ASIANG (DPO) mengirimkan resi kepada Terdakwa ROHMANTO;
- Bahwa Terdakwa ROHMANTO Bin RAHMAT melakukan pembayaran menggunakan M-Bangking Bank BRI dalam transaksi membeli Narkotika Jenis Shabu tersebut. Untuk yang terakhir kali (yang ketiga) dengan cara pembayaaran pertama sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian transfer lagi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan yang ketiga sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan total semuanya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan sudah dibayarkan untuk pembelian Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 513,24 (lima ratus tiga belas koma dua puluh empat) gram;
- Bahwa dalam proses pengambilan paket tersebut Terdakwa ROHMANTO Bin RAHMAT mengirimkan resi pengiriman kepada Terdakwa NURYONO Bin BURYAN dan kemudian mengatakan untuk mengambil paket tersebut di PO Bus DAMRI yang berada di Jalan Pasanah Rt 23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian memberikan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Narkotika jenis Shabu gratis untuk dikonsumsi oleh Terdakwa NURYONO setiap sekali pengambilan paket yang berisi Narkotika jenis Shabu;
- Bahwa setelah melakukan pemeriksaan dan interogasi Terhadap Terdakwa NURYONO Bin BURYAN serta melakukan pengembangan penyidikan, pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa ROHMANTO Bin RAHMAT berhasil diamankan di Warung makan Soto Manggala, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Bahwa Terdakwa NURYONO Bin BURYAN dan Terdakwa ROHMANTO Bin RAHMAT tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan BPOM Palangka Raya, dengan Hasil Pengujian Nomor LHU 098.K.05.16.24.0607,tanggal 09 Desember 2024 dengan , berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih 1 (satu) paket dengan berat kotor netto 0,3919 gram dan BENAR KRISTAL METAMFETAMINA POSITIF, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang Bukti Narkotika jenis shabu di Penggadaian Pangkalan bun Nomor : 165 / 10852 / XII / 2024, tanggal 06 Desember 2024 dengan hasil sebagai berikut :
Penimbangan di penggadaian pangkalan bun dengan perincian sebagai berikut :
• Jumlah Barang Bukti diduga Shabu sebanyak 6 (enam) paket dengan berat kotor 513,24 (lima ratus tiga belas koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 496,80 (empat ratus sembilan puluh enam koma delapan puluh) gram.
- Penyisihan shabu untuk pemeriksaan Laboratorium sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 3.27 (tiga koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 3.10 gram (tiga koma sepuluh) gram.
- Penyisihan shabu untuk Barang Bukti di Persidangan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 2.63 (dua koma enam puluh tiga) gram atau berat bersih 2.46 gram (dua koma empat puluh enam).
- Penyisihan shabu sebanyak 6 (enam) paket untuk dilakukan Pemusnahan dengan berat kotor 507,68 (lima ratus tujuh koma enam puluh delapan) gram atau berat bersih 491,24 (empat ratus sembilan puluh satu, dua puluh empat) gram.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 07 Maret 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
AJUN JAKSA /NIP. 199509032019021007
|
|
|