Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa CECEF SUPRIADI Anak laki-laki dari UJANG JUMHANA pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Lahan Sawit Nibung Inti 9 PT KSK, Kabupaten Ketapang atau pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat atau di tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, namun oleh karena sebagian besar Saksi lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Ketapang yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal dari permintaan Saksi ANSARI Bin TIYAR yang meminta Terdakwa untuk mencarikan narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 1 (satu) gram dengan memberikan sejumlah uang Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa di Lahan Sawit Nibung Inti 9 PT KSK, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, sehingga Terdakwa menghubungi Saksi ALSIUS NUDI untuk membantu Terdakwa mencarikan narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 2 (dua) gram yang terdiri dari 2 (dua) paket seharga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan Terdakwa secara tunai kepada Saksi ALSIUS NUDI anak dari YUSTINUS SIANG dan Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibayarkan secara transfer oleh Terdakwa melalui rekening BRI Nomor 813201001561535 atas nama ALSIUS NUDI;
- Berdasarkan pesanan dari Terdakwa CECEF SUPRIADI kemudian Saksi ALSIUS NUDI mencarikan narkotika tersebut dengan YUNUS (DPO) yang berada di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dengan membayarkan sejumlah uang yang telah diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi ALSIUS NUDI. Sekira pukul 16.00 WIB Narkotika tersebut diserahkan oleh Saksi ALSIUS NUDI ke Terdakwa CECEF SUPRIADI di Dekat Cucian Ahok, Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, untuk selanjutnya sekira pukul 18.50 WIB Terdakwa CECEF SUPRIADI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 1 (satu) gram kepada Saksi ANSARI Bin TIYAR di Desa Pakit, Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
- Bahwa setelah narkotika tersebut diserahkan kepada Saksi ANSARI Bin TIYAR, pada tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 01.27 WIB Saksi ANSARI Bin TIYAR berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Sukamara dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 1(satu) gram bertempat di kediaman Saksi di RT/RW: 007/002 Desa Bukit Sungkai, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah dan sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Dusun Pakit, RT/RW:003/002, Desa Pakit, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisiain Resor Sukamara atas pengembangan dari Saksi ANSARI Bin TIYAR.
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0385 tanggal 03 Juli 2025 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Bayu Indra Permana, S.Farm.APT. disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamina (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
-----Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—---------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa CECEF SUPRIADI Anak laki-laki dari UJANG JUMHANA pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Dusun Pakit, RT/RW:003/002, Desa Pakit, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat atau di tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, namun oleh karena sebagian besar Saksi lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Ketapang yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Laporan dari masyarakat terdapat seseorang yang menyimpan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Kepolisian Resor Sukamara, berbekal laporan tersebut kemudian pihak Kepolisian Resor Sukamara melakukan peyelidikan terhadap seseorang yang bernama ANSARI Bin TIYAR pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 01.27 WIB yang beralamat di RT/RW: 007/002 Desa Bukit Sungkai, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah dan ditemukan barang bukti berupa ± 1 (satu) gram narkotika golongan I jenis sabu di kediaman Saksi ANSARI Bin TIYAR, kemudian setelah Saksi ANSARI Bin TIYAR dilakukan pemeriksaan ditemukan informasi bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Terdakwa CECEF SUPRIADI, sekira pukul 18,30 WIB bertempat di Dusun Pakit, RT/RW:003/002, Desa Pakit, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Terdakwa CECEF SUPRIADI diamankan beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 1 (satu) gram;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 011/11143/2025 tanggal 28 Juni 2025 dilakukan penimbangan atas barang bukti yang diperoleh dari Terdakwa CECEF SUPRIADI dengan berat kotor 1,07 (satu koma nol tujuh) gram yang dibungkus dalam plastic klip tranpsaran ukuran 2,5 cm x 3,5 cm dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram sehingga diperoleh jumlah berat bersih seberat 1 (satu) gram;
- Bahwa setelah itu dilakukan pemeriksaan secara laboratoris atas narkotika tersebut dan diperoleh hasil sebagaimana Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0385 tanggal 03 Juli 2025 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Bayu Indra Permana, S.Farm.APT. disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamina (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
-----Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------ |