Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2024/PN Pbu 1.RUDI FEBRIANTO WIBOWO, S.H.
2.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
PENDI APRILIAN Bin SUPARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-247/O.2.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI FEBRIANTO WIBOWO, S.H.
2PANDU NUGRAHANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PENDI APRILIAN Bin SUPARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

------ Bahwa Terdakwa PENDI APRILIAN BIN SUPARTO, pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Karang Mulya yang berada di RT.02  Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kobar Prop. Kalteng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : -----------

  • Berawal dari Terdakwa PENDI APRILIAN BIN SUPARTO mencari pinjaman uang namun tidak lekas mendapatkannya, pada saat itu hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa PENDI APRILIAN BIN SUPARTO melihat sepeda motor milik Saksi ADY SUSANTO ALS LESUS BIN SUWONO sedang terparkir di teras rumahnya, dan situasi serta kondisi di sekitar tempat kejadian saat itu sepi. Setelah itu sepeda motor tersebut langsung Terdakwa PENDI APRILIAN BIN SUPARTO hidupkan, karena terdakwa mengetahui jika remote kontaknya ada di dalam laci sepeda motor, kemudian Terdakwa PENDI APRILIAN BIN SUPARTO membawa langsung sepeda motor merk Honda Vario, tahun 2023, warna Putih, dengan No. Pol. KH 4963 WU pergi tanpa seizin dari Saksi ADY SUSANTO ALS LESUS BIN SUWONO. Setelah mengambil sepeda motor tersebut, rencananya sepeda motor akan Terdakwa PENDI APRILIAN BIN SUPARTO jual untuk mendapatkan uang. Setelah itu, Terdakwa PENDI APRILIAN BIN SUPARTO langsung menawarkan sepeda motor tersebut kepada orang yang akan membelinya, kemudian ada yang menawar sepeda motor dengan harga 5 juta rupiah, namun kemudian setelah itu pembeli tersebut tidak jadi membelinya karena uangnya masih kurang.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib dirumah Terdakwa PENDI APRILIAN BIN SUPARTO yaitu di Jalan Semangka RT 01 RW 01 Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar, Prop. Kalteng, Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Polsek Pangkalan Banteng, lalu Terdakwa PENDI APRILIAN BIN SUPARTO dan barang bukti di bawa ke Polsek Pangkalan Banteng untuk di proses lebih lanjut
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PENDI APRILIAN BIN SUPARTO, kerugian yang dialami Saksi ADY SUSANTO ALS LESUS BIN SUWONO sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)

 

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya