Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
135/Pid.B/2024/PN Pbu | 1.RUDI FEBRIANTO WIBOWO, S.H. 2.PANDU NUGRAHANTO, S.H. |
PENDI APRILIAN Bin SUPARTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 135/Pid.B/2024/PN Pbu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-247/O.2.14/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa PENDI APRILIAN BIN SUPARTO, pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Karang Mulya yang berada di RT.02 Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kobar Prop. Kalteng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |