| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-236/O.2.14/Eoh.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA I :
|
Nama Lengkap
|
:
|
FOTTO Anak Dari ACUNG
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sukaraja (Provinsi Kalimantan Tengah)
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
52 Tahun / 11 Juli 1973
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Jagok Jaya, RT. 001, RW. 000, Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
|
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 26 Oktober 2025 s/d Tanggal 27 Oktober 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 27 Oktober 2025 s/d Tanggal 15 November 2025
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 November 2025 s/d Tanggal 25 Desember 2025
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 08 Desember 2025 s/d dilimpak ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
-------------- Bahwa ia Terdakwa FOTTO Anak Dari ACUNG, pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit BBRE Divisi 4 Blok 33 PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) yang berada di Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 525/004/Ek tentang Perubahan Luas Izin Usaha Perkebunan atas nama Perusahaan PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) yang semula ±18.000 Ha terletak di Kecamatan Kotawaringin Lama menjadi ±26.900 Ha untuk komoditi Kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Kotawaringim Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa tiba di lahan kebun pribadi miliknya yang berdekatan dengan lahan PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) yang berada di Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk Toyota Type Pick Up warna hitam milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memanen buah kelapa sawit di kebun pribadi milik Terdakwa yang pada saat itu hanya mendapatkan 7 (tujuh) janjang buah kelapa sawit dan dimuat di dalam 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk Toyota Type Pick Up warna hitam milik Terdakwa. Setelah selesai memuat buah kelapa sawit yang dipanennya, Terdakwa berjalan kaki menuju ke Perkebunan Kelapa Sawit BBRE Divisi 4 Blok 33 PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) yang berada di Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang berada berdekatan dengan kebun kelapa sawit milik Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah egrek. Selanjutnya Terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) dengan cara memotong buah kelapa sawit yang sudah matang dari pokoknya dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek. Setelah dirasa oleh Terdakwa sudah cukup banyak, Terdakwa kembali ke kebun pribadi miliknya dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan diletakkan di dekat 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk Toyota Type Pick Up warna hitam. Selanjutnya Terdakwa membawa angkong dari kebun miliknya menuju ke Perkebunan Kelapa Sawit BBRE Divisi 4 Blok 33 PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) yang berada di Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) yang sebelumnya sudah Terdakwa ambil dan dimasukkan ke dalam angkong milik Terdakwa tersebut, lalu setelah buah kelapa sawit tersebut dimuat ke dalam angkong Terdakwa berjalan kembali ke kebun kelapa sawit miliknya dengan tujuan untuk memindahkan buah kelapa sawit milik PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) dan dimuat di dalam 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk Toyota Type Pick Up warna hitam milik Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok. Bahwa setelah itu istri Terdakwa datang dan sempat menegur Terdakwa karena telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi), namun Terdakwa marah dan diam. Selanjutnya Terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk Toyota Type Pick Up warna hitam dan memarkirkannya di dekat pondok kebun kelapa sawit milik Terdakwa. Lalu sekitar pukul 12.00 WIB tim security PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) yang sedang melakukan penyisiran mendatangi Terdakwa dan menanyakan “PAK SEDANG PANEN” yang dijawab oleh Terdakwa “YA PAK SEDANG PANEN”, kemudian tim security meminta Terdakwa untuk menunjukkan hasil panennya, setelah dilihat oleh tim security ternyata yang dipanen oleh Terdakwa dari kebunnya hanya sebanyak 7 (tujuh) janjang, Namun Terdakwa mengelak. Setelah tim security melakukan pengecekan di Perkebunan Kelapa Sawit BBRE Divisi 4 Blok 33 PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) yang berada di Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan ditemukan bahwa di pokok pohon kelapa sawit milik PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) terdapat bekas panen baru, selanjutnya tim security membawa Terdakwa ke Perkebunan Kelapa Sawit BBRE Divisi 4 Blok 33 PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) yang berada di Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan menunjukkan pokok pohon kelapa sawit yang baru saja di panen tersebut. Bahwa akhirnya Terdakwa mengakui telah melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi), setelah itu tim security mengamankan Terdakwa beserta barang buktinya ke Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa adapun buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil berdasarkan Tiket Timbang dan Berita Acara Kerugian yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) yaitu sebanyak 76 (tujuh puluh enam) janjang dengan berat 1.450 (seribu empat ratus lima puluh) kilogram;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) mengalami kerugian sebesar Rp. 4.647.250,- (empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) berdasarkan Berita Acara Kerugian yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi).
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 Huruf D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ----------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa ia Terdakwa FOTTO Anak Dari ACUNG, pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit BBRE Divisi 4 Blok 33 PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) yang berada di Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 525/004/Ek tentang Perubahan Luas Izin Usaha Perkebunan atas nama Perusahaan PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) yang semula ±18.000 Ha terletak di Kecamatan Kotawaringin Lama menjadi ±26.900 Ha untuk komoditi Kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Kotawaringim Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa tiba di lahan kebun pribadi miliknya yang berdekatan dengan lahan PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) yang berada di Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk Toyota Type Pick Up warna hitam milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memanen buah kelapa sawit di kebun pribadi milik Terdakwa yang pada saat itu hanya mendapatkan 7 (tujuh) janjang buah kelapa sawit dan dimuat di dalam 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk Toyota Type Pick Up warna hitam milik Terdakwa. Setelah selesai memuat buah kelapa sawit yang dipanennya, Terdakwa berjalan kaki menuju ke Perkebunan Kelapa Sawit BBRE Divisi 4 Blok 33 PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) yang berada di Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang berada berdekatan dengan kebun kelapa sawit milik Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah egrek. Selanjutnya Terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) dengan cara memotong buah kelapa sawit yang sudah matang dari pokoknya dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek. Setelah dirasa oleh Terdakwa sudah cukup banyak, Terdakwa kembali ke kebun pribadi miliknya dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan diletakkan di dekat 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk Toyota Type Pick Up warna hitam. Selanjutnya Terdakwa membawa angkong dari kebun miliknya menuju ke Perkebunan Kelapa Sawit BBRE Divisi 4 Blok 33 PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) yang berada di Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) yang sebelumnya sudah Terdakwa ambil dan dimasukkan ke dalam angkong milik Terdakwa tersebut, lalu setelah buah kelapa sawit tersebut dimuat ke dalam angkong Terdakwa berjalan kembali ke kebun kelapa sawit miliknya dengan tujuan untuk memindahkan buah kelapa sawit milik PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) dan dimuat di dalam 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk Toyota Type Pick Up warna hitam milik Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok. Bahwa setelah itu istri Terdakwa datang dan sempat menegur Terdakwa karena telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi), namun Terdakwa marah dan diam. Selanjutnya Terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk Toyota Type Pick Up warna hitam dan memarkirkannya di dekat pondok kebun kelapa sawit milik Terdakwa. Lalu sekitar pukul 12.00 WIB tim security PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) yang sedang melakukan penyisiran mendatangi Terdakwa dan menanyakan “PAK SEDANG PANEN” yang dijawab oleh Terdakwa “YA PAK SEDANG PANEN”, kemudian tim security meminta Terdakwa untuk menunjukkan hasil panennya, setelah dilihat oleh tim security ternyata yang dipanen oleh Terdakwa dari kebunnya hanya sebanyak 7 (tujuh) janjang, Namun Terdakwa mengelak. Setelah tim security melakukan pengecekan di Perkebunan Kelapa Sawit BBRE Divisi 4 Blok 33 PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) yang berada di Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan ditemukan bahwa di pokok pohon kelapa sawit milik PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) terdapat bekas panen baru, selanjutnya tim security membawa Terdakwa ke Perkebunan Kelapa Sawit BBRE Divisi 4 Blok 33 PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) yang berada di Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan menunjukkan pokok pohon kelapa sawit yang baru saja di panen tersebut. Bahwa akhirnya Terdakwa mengakui telah melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi), setelah itu tim security mengamankan Terdakwa beserta barang buktinya ke Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa adapun buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil berdasarkan Tiket Timbang dan Berita Acara Kerugian yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) yaitu sebanyak 76 (tujuh puluh enam) janjang dengan berat 1.450 (seribu empat ratus lima puluh) kilogram;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi) mengalami kerugian sebesar Rp. 4.647.250,- (empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) berdasarkan Berita Acara Kerugian yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT. BGA (Bumitama Gunajaya Abadi).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana. -------------
Pangkalan Bun, 09 Desember 2025
Jaksa Penuntut Umum
Fania Athaya Salsabila, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 19981225 202203 2 008 |