Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Pbu PT. KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI (PT. KPM) SATRIO HADI PRABOWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI (PT. KPM)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL SYUKUR SHPT. KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI (PT. KPM)
2JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.PT. KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI (PT. KPM)
Tergugat
NoNama
1SATRIO HADI PRABOWO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.374.320,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------------------------

DALAM PRIMAIR :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.----------------------------------------------
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan “WANPRESTASI (CIDERA JANJI)” kepada PENGGUGAT.------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan/atau melunasi seluruh Hutang yang sudah jatuh tempo terkait pembelian bahan bangunan kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 62.064.000,00 (Enam Puluh Dua Juta Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dalam bentuk Bunga Morotoir sejumlah Rp. 310.320 (Tiga Ratus Sepuluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah) / Bulan, secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT terhitung dari sejak gugatan a quo diajukan ke Pengadilan sampai dengan Putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).-------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

DALAM SUBSIDAIR :------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Jika sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Cq. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak