Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
413/Pid.B/2024/PN Pbu 1.YUSHAR, S.H., M.H.
2.NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
ANJASMORO SAPUTRO Bin WAGINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 413/Pid.B/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-157/O.2.14/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSHAR, S.H., M.H.
2NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANJASMORO SAPUTRO Bin WAGINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA  : PDM-234/PKBUN/Eoh.1/11/2024

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

ANJASMORO SAPUTRA Bin WAGINO

NIK

:

620702050202020006

Tempat Lahir

:

Kebumen (Prop. Jawa Tengah)

Umur / Tgl Lahir

:

22 tahun / 05 Februari 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Afdeling 04 PT. BJAP 1 Desa Kebun Agung Kecamatan. Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan atau Desa Bumi Jaya RT.001 RW 001, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

-

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan

 

 

Penangkapan

:

Sejak 06 Oktober 2024 s.d. 07 Oktober 2024

Penahanan

 

 

Oleh Penyidik

 

Perpanjang Penahanan

:

 

:

Sejak tanggal 07 Oktober 2024 s.d. 26 Oktober 2024 di Rutan Polres Kotawaringin Barat

Sejak tanggal 27 Oktober 2024 s.d. 05 Desember 2024 di Rutan Polres Korawaringin Barat

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 05 Desember 2024 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1. Dakwaan

------Bahwa Terdakwa ANJASMORO SAPUTRO Bin WAGINO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam waktu bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat  di Afdeling 88 Kebun III Estate II PT. BJAP 1 di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau sepenuhnya kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, atau mereka yang dengan sengaja memberi bantuan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatanperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa terdakwa yang merupakan karyawan tetap di PT.BJAP 1 yang bertugas menjadi Operator Jonder untuk alat Jonder di Afdeling 4 yang bekerja memuat buah kelapa sawit dari TPH ke dalam armada angkutan Dump Truk di PT. BJAP 1 sejak tahun 2019. Selain terdakwa ada juga Saudara RIAN (DPO) yang memiliki tugas yang sama sebagai  Operator Jonder di Afdeling 3 PT.BJAP 1.
  • Bahwa berawal saudara RIAN (DPO) meghubungi Terdakwa untuk menyuruhnya  mengambil dan menjualkan BBM jenis Solar milik PT.BJAP 1 secara bersama-sama. Dimana dilakukan dengan cara mengambil BBM Jenis Solar Industri tersebut dari dalam tangki jonder, yang dibuka dengan cara diputar menggunakan tangan, kemudian dikumpulkan sedikit demi sedikit dan di letakkan di areal kebun agar tidak ketahuan. Dimana dalam pengambilan solar tersebut untuk mengisi 1 galon yang berjumlah 20 (dua puluh) liter, terdakwa menyisihkan sebanyak 4 kali agar galon tersebut penuh atau rata-rata terdakwa menyisihkan sekitar 5 liter, dan dalam sebulan terdakwa bisa menyisihkan antara 2 sampai 3 galon Terdakwa dan Saudara RIAN (DPO) mengambilnya dan memindahkannya di dalam galon, dari hasil pengambilan tersebut, saudara RIAN (DPO) berhasil mengumpulkan sebanyak 6 (enam) galon yang diletakkan tidak jauh dari BBM yang dikumpulkan oleh terdakwa yang berhasil mengumpulkan sebanyak 3 (tiga) galon dari alat jonder terdakwa, kemudian setelah terkumpul beberapa galon terdakwa langsung menhubungi saksi ERWIN YOHANES untuk menjual dan mengangkut BBM tersebut dari areal kebun PT.BJAP 1.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar jam 23.30 Wib, terdakwa mengantarkan saksi ERWIN YOHANES untuk mengangkut BBM yang  berhasil dikumpulkan oleh terdakwa dan Saudara RIAN (DPO) sebanyak 9 (sembilan) galon ke dalam mobil merek Toyota Avanza warna Merah Maron dengan No. Pol AD 1329 TK yang dikendarai oleh saksi ERWIN YOHANES, dimana terdakwa menjual kepada saksi ERWIN YOHANES per galonnya rata-rata Rp170.000,- (seratus tujuh ribu rupiah) dan selalu tetap sama setiap penjualannya. Total uang yang diterima terdakwa dari penjualan solar industri tersebut sebanyak Rp680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dibayarkan melalui cash atau transfer.
  • Bahwa diwaktu yang sama saksi SUMANI Bin KASERIN bersama Tim sedang melaksanakan patroli di Jalan Poros Blok Hotel / Golf Afdeling 8 PT. BJAP 1, dan saat melaksanakan patroli tersebut kemudian saksi SUMANI Bin KASERIN berpapasan dengan 1 (satu) unit mobil avanza warna merah, dan saat itu saksi SUMANI Bin KASERIN bersama Tim merasa curiga dengan mobil tersebut sehingga kemudian berhenti untuk menunggu mobil tersebut kembali, setelah sekitar 30 menit kemudian mobil tersebut kembali dan segera mengikuti mobil tersebut yang terlihat berat, ternyata mobil tersebut berhenti di Perumahan Afdeling 88 PT. BJAP 1, dan saat itu kemudian Saksi SUMANI Bin KASERIN dan Tim melakukan pengecekan terkait muatan mobil tersebut dan terdapat galon yang berisi BBM Jenis Solar Industri milik PT. BJAP 1, setelah itu kemudian sopir yang mengemudikan mobil tersebut diamankan oleh Saksi SUMANI Bin KASERIN dan Tim ke Mako Scurity dan setelah di Mako tersebut Saksi SUMANI Bin KASERIN dan Tim menanyakan terkait asal usul BBM tersebut ternyata diperoleh dari pengambilan BBM jenis Solar Industri yang dilakukan oleh terdakwa ANJASMORO dan saudara RIAN (ODP) yang saat itu sedang tidak berada di kebun PT.BJAP 1 karena ijin orang tuanya meninggal dunia, kemudian keduanya diamankan ke Mako Security untuk selanjutnya di serahkan ke Kantor Polsek Pangkalan Banteng guna proses lanjut.
  • Bahwa dalam mengambil 180 (seratus delapan puluh) liter yang dimasukkan kedalam galon ukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 9 (sembilan) galon, Terdakwa bersama saudara RIAN (DPO) tidak memiliki izin dari pemilik yang sah yaitu PT. BJAP 1.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak PT.BJAP 1 mengalami kerugian materill sebesar Rp2.682.000,- (dua juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah).

 

----- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 56 KUHP------------------------

 

 

 

Pangkalan Bun, 10 Desember 2024

Penuntut Umum

 

 

 

NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA, SH.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960319 202012 2 024

                                                                                                                                  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya