Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.B/2025/PN Pbu 1.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
2.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
FITRIA SARI SARAGIH Anak Dari JON ROBIN SARAGIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 328/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-754/O.2.14/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
2ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIA SARI SARAGIH Anak Dari JON ROBIN SARAGIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P - 29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara: PDM-179/O.2.14/Eoh.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

FITRIA SARI SARAGIH Anak Dari JON ROBIN SARAGIH;

Nomor Identitas

:

1208294303950001;

Tempat lahir

:

Sondi Raya (Provinsi Sumatera Utara);

Umur/Tgl.Lahir

:

30 Tahun / 03 Maret 1995;

Jenis Kelamin

:

Perempuan;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Jalan Lubang Bom Bundaran Obor RT 25 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Kristen;

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa (sesuai KTP) atau Kepala Administrasi (Admin Head) Toko Unity Cabang Pangkalan Bun;

Pendidikan

:

SMA (tamat).

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 14 Juli 2025 s/d Tanggal 15 Juli 2025

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d tanggal 03 Agustus 2025;

 

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 04 Agustus 2025 s/d tanggal 12 September 2025;

 

Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 12 September  2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

--------Bahwa ia Terdakwa FITRIA SARI SARAGIH Anak Dari JON ROBIN SARAGIH pada rentan waktu bulan Maret sampai dengan bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di PT. Putra Kapuas Mandiri atau Toko Unity Cabang Pangkalan Bun yang beralamat di Jalan Ahmad Yani KM 4,5 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:----

  • Bahwa PT. Putra Kapuas Mandiri atau Toko Unity Cabang Pangkalan Bun bergerak dalam bidang penjualan cash dan kredit barang elektronik dan Furniture yang memiliki kantor yang beralamat di Jalan Ahmad Yani KM 4,5 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Admin AR Toko Unity Cabang Pangkalan Bun sejak bulan Agustus tahun 2024 berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor : 055/PRIO-UNITY/VII/2024 dengan gaji setiap bulan berdasarkan Slip Gaji adalah sebesar Rp3.062.400,- (tiga juta enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) dan sebagai Kepala Administrasi (Admin Head) Toko Unity Cabang Pangkalan Bun sejak bulan Mei tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 01/HO-PKB/I/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan gaji setiap bulan berdasarkan Slip Gaji adalah sebesar Rp3.817.500,- (tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah). Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Admin Toko Unity Cabang Pangkalan Bun adalah melakukan penagihan angsuran konsumen, menerima uang tagihan dari konsumen, menginput data pembayaran dari konsumen, membuat laporan harian, bulanan, menyerahkan uang tagihan kepada kasir. Sedangkan tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Kepala Admin Toko Unity Cabang Pangkalan Bun adalah mengkontrol angsuran konsumen di Toko Unity Cabang Pangkalan Bun dan juga melakukan penagihan kredit kepada konsumen Toko Unity Cabang Pangkalan Bun.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi PARULIAN SIHOTANG Anak Dari TAMPE SIHOTANG selaku Manager Operasional, Saksi SITI NUR KHASANAH Binti MUHADI selaku Supervisor, Saksi AHMAD JUNAIDI Bin MATRA’I selaku Wasdit (Analis atau Kolektor) dan Saksi JULIANSON Anak Dari WILSON LIBAR selaku Staf Gudang, SOP apabila konsumen akan melakukan pembelian atau kredit berupa barang atau Furniture di Toko Unity Cabang Pangkalan Bun adalah sebagai berikut :

a.    Apabila konsumen datang langsung dan melakukan pembelian dengan cara kredit/angsuran ke Toko Unity Cabang Pangkalan Bun, konsumen menyerahkan KTP kepada Pramuniaga atau Supervisor, selanjutnya melakukan penginputan pada aplikasi PG Mobile, berupa data konsumen, barang yang akan dibeli, jangka waktu (tenor) dan besaran angsuran setiap bulannya, selanjutnya dilakukan survey oleh team wasdit, setelah dilakukan survey dan melengkapi kartu keluarga serta persyaratan lainnya selanjutnya dirundingkan guna menentukan apakah konsumen layak atau tidak melakukan pembelian dengan cara kredit, selanjutnya diterbitkan/cetak faktur dan kartu konsumen/angsuran, barang dikeluarkan dari gudang untuk dikirim oleh pihak gudang kepada konsumen, selanjutnya pihak gudang menyerahkan uang muka (DP) atau angsuran pertama dan kartu konsumen/angsuran kepada kasir, selanjutnya kasir melakukan penginputan pada aplikasi PG Web, kemudian pihak kasir menyerahkan faktur dan kartu konsumen/angsuran kepada Admin (dalam hal ini adalah Terdakwa).

b.    Apabila konsumen melakukan pemesanan melalui online, konsumen menghubungi sales atau supervisor untuk melakukan pembelian dengan cara kredit/angsuran ke Toko Unity dengan menyerahkan KTP dan identitas serta syarat lainnya kepada supervisor, selanjutnya supervisor melakukan penginputan pada aplikasi PG Mobile, berupa data konsumen, barang yang akan dibeli, jangka waktu (tenor) dan besaran angsuran setiap bulannya, selanjutnya dilakukan survey oleh wasdit, setelah dilakukan survey selanjutnya dirundingkan guna menentukan apakah konsumen layak atau tidak melakukan pembelian dengan cara kredit, selanjutnya diterbitkan/cetak faktur dan kartu konsumen/angsuran, selanjutnya barang dikirim oleh pihak gudang kepada konsumen, selanjutnya pihak gudang menyerahkan uang muka (DP) atau angsuran pertama dan kartu konsumen/angsuran kepada kasir, selanjutnya kasir melakukan pengimputan pada aplikasi PG Web, kemudian pihak kasir menyerahkan faktur dan kartu konsumen/angsuran kepada Admin (dalam hal ini adalah Terdakwa).

c.    Sales atau Supervisor atau mitra usaha mencari konsumen yang ingin mengambil barang elektronik atau Furniture di Toko Unity Cabang Pangkalan Bun serta melakukan pencatatan Data Pribadi Konsumen. Kemudian Wasdit (analis atau kolektor) melakukan survei ke rumah konsumen serta melakukan interview terhadap konsumen. Setelah melakukan survei dan interview, kemudian Wasdit, Supervisor dan Manager dan Kepala Gudang melakukan rapat/breffing untuk menentukan layak atau tidaknya konsumen tersebut diberikan kredit barang dengan cara diangsur pembayarannya. Selanjutnya kasir membuatkan fatur kredit beserta dengan nomor fakturnya yang konsumen tersebut di ACC. Kemudian barang tersebut dikeluarkan dari Gudang Toko Unity Cabang Pangkalan Bun dan di serahkan dan diantar kepada konsumen yang sudah di ACC tersebut.

d.    Sistem dari penagihan adalah Kepala Admin ataupun Wasdit (Analis atau Kolektor) berangkat ke tempat konsumen yang akan ditagih dengan membawa Laporan CR (Collection Report) yang berisi : nomor Kwitansi Konsumen yang bayar; nama Konsumen yang bayar; nomor Faktur dan tanggal bayar konsumen; dan jumlah Nominal uang angsuran yang di bayarkan konsumen, yang mana dalam laporan CR tersebut ada kwitansi 3 (tiga) fly atau lembar. Kemudian setelah sampai di tempat konsumen, kwitansi yang warna putih akan diberikan kepada konsumen sedangkan warna kuning dan pink beserta uangnya akan di bawa ke kantor dan kemudian akan diberikan kepada kasir untuk diinput dan kemudian dari kasir akan memberikan kwitansi warna kuning yang diserahkan kepada Kepala Admin untuk dilakukan pendataan untuk pertanggung jawaban.

e.    Untuk sistem penagihan jika konsumen melakukan pembayaran dengan transfer maka konsumen akan langsung mengubungi admin untuk memberitahu bahwa akan membayar secara transfer yang konsumen akan transfer ke nomor rekening perusahaan yaitu Bank BCA dengan Nomor Rekening 6575288492 atas nama PT. PUTRA KAPUAS MANDIRI. Jika sudah melakukan pengiriman, bukti transfer akan dikirimkan kepada admin dan admin akan memberikan bukti transfer ke kasir untuk di input dalam sistem.

f.     Untuk pembayaran konsumen langsung datang ke kantor Toko Unity Cabang Pangkalan Bun, maka konsumen akan ditemui oleh pramuniaga dan pada saat itu konsumen akan memberikan kwitansi dan uang kepada Pramuniaga. Setelah uang tersebut dan kwitansi diterima, Pramuniaga akan membawa itu ke kasir untuk dilakukan penyetoran dan di masukan kedalam system setelah itu kasir akan memberikan kwitansi kuning ke admin untuk di data.

g.    Sistem dari pengeluaran barang dari gudang Toko Unity Cabang Pangkalan Bun adalah awalnya Staf Gudang datang ke kasir untuk mengambil kwitansi dan faktur atas pemesanan barang dari konsumen setelah itu Staf Gudang menuju ke gudang untuk menyiapkan barang sesuai dngan klwitansi dan faktur. Kemudian setelah barang tersebut siap, maka Staf Gudang berangkat dari gudang Toko Unity Cabang Pangkalan Bun mengantarkan barang tersebut ke tempat konsumen. Setelah barang tersebut sampai di tempat, Staf Gudang menyerahkan barang tersebut kepada konsumen. Sebelum barang tersebut di terima, konsumen menandatangani faktur bukti bahwa barang sudah di terima dan juga Staf Gudang mengambil dokumentasi yang di kirimkan ke grup. Setelah itu Staf Gudang kembali menuju kantor dan kemudian melaporkan kepada kasir dengan memabawa kwitansi faktur dan uang yang di berikan oleh konsumen setelah itu kasir akan menerima dan menginput ke sistem dan Staf Gudang akan di berikan kwitansi warna kuning sebagai arsip di bagian gudang.

  • Bahwa awalnya Saksi PARULIAN SIHOTANG Anak Dari TAMPE SIHOTANG selaku Manager Operasional Toko Unity Cabang Pangkalan Bun mengetahui adanya mis komunikasi antara Terdakwa dengan timnya di grup WA, yang mana pada saat itu salah satu timnya yaitu Saksi AHMAD JUNAIDI Bin MATRA’I selaku Wasdit atau Analis dan Kolektor Toko Unity Cabang Pangkalan Bun mengatakan adanya konsumen yang telah melakukan pembayaran namun masih muncul di daftar penagihan setelah Saksi AHMAD JUNAIDI Bin MATRA’I melihat aplikasi PG Supporting. Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025, Saksi PARULIAN SIHOTANG Anak Dari TAMPE SIHOTANG mengumpulkan seluruh karyawan termasuk Terdakwa dan pada saat itu Saksi PARULIAN SIHOTANG Anak Dari TAMPE SIHOTANG menanyakan kepada Terdakwa berapa uang perusahaan yang digunakan untuk keperluan pribadi dan pada saat itu Terdakwa mengakui telah menggunakan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) saja. Kemudian pada saat itu Saksi PARULIAN SIHOTANG Anak Dari TAMPE SIHOTANG memberikan data konsumen untuk di crosscheck oleh Terdakwa yang telah digunakan oleh Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengakui uang yang digunakan hanya sebesar Rp23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) saja, namun setelah itu Saksi PARULIAN SIHOTANG Anak Dari TAMPE SIHOTANG beserta tim melakukan pengecekan kepada konsumen dan didapatkan adanya 78 faktur yang tidak disetorkan uang angsurannya oleh Terdakwa kepada Toko Unity Cabang Pangkalan Bun. Adapun hasi rekap dan data dari Toko Unity Cabang Pangkalan Bun atas 78 faktur konsumen yang tidak disetorkan uang angsurannya oleh Terdakwa kepada Toko Unity Cabang Pangkalan Bun adalah sebagai berikut :

 

     RINCIAN TAGIHAN KONSUMEN YANG UANGNYA TIDAK DI SETORKAN

NO

NAMA

FAKTUR

TAGIHAN KE

JUMLAH UANG

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

18.

19.

20.

21.

22.

23.

24.

25.

26.

27.

28.

29.

30.

31.

32.

33.

34.

35.

36.

37.

38.

39.

40.

41.

42.

43.

44.

45.

46.

47.

48.

49.

50.

51.

52.

53.

54.

55.

56.

57.

58.

59.

60.

61.

62.

63.

64.

65.

66.

67.

68.

69.

70.

71.

72.

73.

74.

75.

76.

77.

78.

ENIRAMADHANTATI

DANIS INDRAWATI

SYAHRONI

TETA NURUL ISMAH

HERMANSYAH

ERNAWATI

FATUL BAARI

FATUL BAARI

FITRIA AHMAD

RUSLIA

ANITA TRI RAHAYU

DESY ARI SANDI

YATI OCTAVIA

ASMAWATI

FENI FEBRIANTI

ALFIANA AGUSTINA

ANA SUMARNI

SITI MAISAROH

AKTORINA

HALIPAH-NAMLI

UTIN ALISA ROCHMAH

LIDIAWATI

WAHYU HENDRO

LIDIAWATI

PUPUT JUMIATI

FITRIA-AHMAD

FITRIA-AHMAD

DAVID ADITYA

MAITUN

EKA CAHAYA ARISTA

ELFIRA DWI NOVIANA

SHEFTI MAWARNI

MELISA-RIZKY

NURIAH

SITI AISYAH-HARIS

NURYATI

MUHAMMAD ARIYANTO

ABDUL SEI LUANG

LILIS SURYANI

ROESMIHARSO

MUNIRUN MUJIB

SELA FATMAWATI

NUR ANIAH

FITRIA WAHYU NINGSIH

MAGDALENA

KUSMAWAR

APRILIA PURWANINGSIH

ALDONA

MILA AMALIA KAMIN

ENI RAMADHANTI

STEFANUS JON

MASNIATUN

LISA NOVITA SARI

MELISA

M. JUWAINI

KASRINI

SURYANI-SAHRIL

RAHMAH-SUHARDI

PURWATI

FAJAR DWI WAHYUDI

LINDA SANTINA

MELISA

ENDANG

OKKY ARDILA

IRWANSYAH

SITI HATIAH

SITI HAFIYAH

MARLAN

NOVITA ARISANTI

PUTRI DWI IRIANTI

DEA CANTIKA

HJ. SITI FATIMAH

EMIE-MARTONO

MARGARETHA LUMELE

DEVI TRIANI

RATNASARI

DESI NATALIA SUGIYARTI

EKHSAN FAUZI

FSB25000003

MUA-102

SRA-03

MUA-154

MUA-111

MUA-71

SRA-77

SRA-76

MUA-113

SRA-29

MUA-27

MUA-02

MUA-125

SRA-31

MUA-119

MUA-09

MUA-06

MUA-116

SRA-104

MUA-80

MUA-74

SRA-74

MUA-125

SRA-75

SRA-25

MUA-114

MUA-112

MUA-132

MUA-01

MUA-07

SRA-59

MUA-04

SRA-103

MUA-01

MUA-150

MUA-46

MUA-34

SRA-47

MUA-91

MUA-74

SRA-37

MUA-67

MUA-54

SRA-40

SRA-32

SRA-37

MUA-46

MUA-55

MUA-61

SRA-04

MUA-83

MUA-77

MUA-115

MUA-45

SRA-73

MUA-78

SRA-20

SRA-11

MUA-121

MUA-110

SRA-75

SRA-78

MUA-118

MUA-08

MUA-124

MUA-14

MSA-09

MUA-129

MUA-48

MSA-02

MUA-16

SRA-50

SRA-63

MUA-96

SRA-62

MUA-100

MUA176

MUA-70

5

6

6

6

6

5

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

11&12

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

5&6

6

5&6

5

5 & 6

6

6 SAMPAI 12

6

6 & 7

6

6 SAMPAI 9

6

5 & 6

5

6

6

6

6

6

6 SAMPAI 12

6

6

6

6

6

6

6

6

6

5 & 6

9

6

6

6

6

5

6

3

Rp. 879.000

Rp. 273.000

Rp. 267.000

Rp. 586.000

Rp. 265.000

Rp. 677.000

Rp. 256.000

Rp. 277.000

Rp. 154.000

Rp. 381.000

Rp. 239.000

Rp. 238.000

Rp. 259.000

Rp. 260.000

Rp. 363.000

Rp. 220.000

Rp. 296.000

Rp. 237.000

Rp. 781.000

Rp. 236.000

Rp. 335.000

Rp. 262.000

Rp. 296.000

Rp. 229.000

Rp. 362.000

Rp. 154.000

Rp. 154.000

Rp. 593.000

Rp. 530.000

Rp. 376.000

Rp. 373.000

Rp. 669.000

Rp. 562.000

Rp. 392.000

Rp. 277.000

Rp. 199.000

Rp. 270.000

Rp. 273.000

Rp. 375.000

Rp. 720.000

Rp. 588.000

Rp. 244.000

Rp. 534.000

Rp. 300.000

Rp. 542.000

Rp. 559.000

Rp. 2.037.000

Rp. 396.000

Rp. 950.000

Rp. 648.000

Rp. 1.124.000

Rp. 303.000

Rp. 700.000

Rp. 220.000

Rp. 666.000

Rp. 307.000

Rp. 351.000

Rp. 333.000

Rp. 500.000

Rp. 1.568.00

Rp. 285.000

Rp. 361.000

Rp. 282.000

Rp. 216.000

Rp. 262.000

Rp. 478.000

Rp. 314.000

Rp. 238.000

Rp. 348.000

Rp. 686.000

Rp. 45.000

Rp. 547.000

Rp. 594.000

Rp. 251.000

Rp. 485.000

Rp. 200.000

Rp. 200.000

Rp. 303.000

TOTAL

Rp. 33.510.000,-

 

  • Bahwa cara yang dilakukan oleh Terdakwa dalam melakukan penggelapan uang milik Toko Unity Cabang Pangkalan Bun adalah dengan cara Terdakwa ada melakukan penagihan terhadap kredit kepada konsumen secara langsung ke rumah-rumah. Setelah uang tersebut diambil oleh Terdakwa, uang tersebut tidak ada di setorkan oleh Terdakwa kepada Toko Unity Cabang Pangkalan Bun dan ada juga uang konsumen yang datang ke kantor Toko Unity Cabang Pangkalan Bun untuk membayarkan uang angsuran barang secara langsung namun uang tersebut tidak dilaporkan atau disetorkan oleh Terdakwa kepada Toko Unity Cabang Pangkalan Bun, dan Terdakwa mengarahkan konsumen untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadi dari Terdakwa yaitu Bank BRI dengan Nomor Rekening 223201027224507 atas nama FITRIA SARI SARAGIH. Terdakwa yang dalam hal ini adalah atasan dari Saksi EKA NURKHARISMA TOSA’DIAH Binti ALI juga memerintahkan Saksi EKA NURKHARISMA TOSA’DIAH Binti ALI sebagai Pramuniaga untuk menyerahkan uang angsuran konsumen langsung kepada Terdakwa, namun pada faktanya uang angsuran tersebut tidak diserahkan Terdakwa kepada Saksi RISKY SETYA AGUSTIN Binti YULIANSYAH sebagai kasir. Tersangka hanya memberikan kwitansi kepada Saksi RISKY SETYA AGUSTIN Binti YULIANSYAH, hanya saja dalam kwitansi tersebut Terdakwa menggunakan nama konsumen yang lain yang mengakibatkan selisih atau kejanggalan atau temuan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi PARULIAN SIHOTANG Anak Dari TAMPE SIHOTANG dan Saksi AHMAD JUNAIDI Bin MATRA’I, Terdakwa selain melakukan perbuatan tidak menyetorkan uang konsumen sebanyak 78 kreditur kepada Toko Unity Cabang Pangkalan Bun, Terdakwa juga melakukan penggelapan uang Tabungan Karyawan sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang Incentif C/AR sebesar Rp1.613.000,- (satu juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Toko Unity Cabang Pangkalan Bun mengalami kerugian sebesar Rp35.673.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

a.    Uang tagihan pembayaran angsuran konsumen sebanyak 78 kreditur sebesar Rp33.510.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).

b.    Uang insentif karyawan sebesar Rp1.613.000,- (satu juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).

c.    Uang tabungan karyawan sebesar Rp550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa FITRIA SARI SARAGIH Anak Dari JON ROBIN SARAGIH pada rentan waktu bulan Maret sampai dengan bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di PT. Putra Kapuas Mandiri atau Toko Unity Cabang Pangkalan Bun yang beralamat di Jalan Ahmad Yani KM 4,5 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Putra Kapuas Mandiri atau Toko Unity Cabang Pangkalan Bun bergerak dalam bidang penjualan cash dan kredit barang elektronik dan Furniture yang memiliki kantor yang beralamat di Jalan Ahmad Yani KM 4,5 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Admin AR Toko Unity Cabang Pangkalan Bun sejak bulan Agustus tahun 2024 berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor : 055/PRIO-UNITY/VII/2024 dengan gaji setiap bulan berdasarkan Slip Gaji adalah sebesar Rp3.062.400,- (tiga juta enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) dan sebagai Kepala Administrasi (Admin Head) Toko Unity Cabang Pangkalan Bun sejak bulan Mei tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 01/HO-PKB/I/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan gaji setiap bulan berdasarkan Slip Gaji adalah sebesar Rp3.817.500,- (tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah). Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Admin Toko Unity Cabang Pangkalan Bun adalah melakukan penagihan angsuran konsumen, menerima uang tagihan dari konsumen, menginput data pembayaran dari konsumen, membuat laporan harian, bulanan, menyerahkan uang tagihan kepada kasir. Sedangkan tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Kepala Admin Toko Unity Cabang Pangkalan Bun adalah mengkontrol angsuran konsumen di Toko Unity Cabang Pangkalan Bun dan juga melakukan penagihan kredit kepada konsumen Toko Unity Cabang Pangkalan Bun.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi PARULIAN SIHOTANG Anak Dari TAMPE SIHOTANG selaku Manager Operasional, Saksi SITI NUR KHASANAH Binti MUHADI selaku Supervisor, Saksi AHMAD JUNAIDI Bin MATRA’I selaku Wasdit (Analis atau Kolektor) dan Saksi JULIANSON Anak Dari WILSON LIBAR selaku Staf Gudang, SOP apabila konsumen akan melakukan pembelian atau kredit berupa barang atau Furniture di Toko Unity Cabang Pangkalan Bun adalah sebagai berikut :

a.    Apabila konsumen datang langsung dan melakukan pembelian dengan cara kredit/angsuran ke Toko Unity Cabang Pangkalan Bun, konsumen menyerahkan KTP kepada Pramuniaga atau Supervisor, selanjutnya melakukan penginputan pada aplikasi PG Mobile, berupa data konsumen, barang yang akan dibeli, jangka waktu (tenor) dan besaran angsuran setiap bulannya, selanjutnya dilakukan survey oleh team wasdit, setelah dilakukan survey dan melengkapi kartu keluarga serta persyaratan lainnya selanjutnya dirundingkan guna menentukan apakah konsumen layak atau tidak melakukan pembelian dengan cara kredit, selanjutnya diterbitkan/cetak faktur dan kartu konsumen/angsuran, barang dikeluarkan dari gudang untuk dikirim oleh pihak gudang kepada konsumen, selanjutnya pihak gudang menyerahkan uang muka (DP) atau angsuran pertama dan kartu konsumen/angsuran kepada kasir, selanjutnya kasir melakukan penginputan pada aplikasi PG Web, kemudian pihak kasir menyerahkan faktur dan kartu konsumen/angsuran kepada Admin (dalam hal ini adalah Terdakwa).

b.    Apabila konsumen melakukan pemesanan melalui online, konsumen menghubungi sales atau supervisor untuk melakukan pembelian dengan cara kredit/angsuran ke Toko Unity dengan menyerahkan KTP dan identitas serta syarat lainnya kepada supervisor, selanjutnya supervisor melakukan penginputan pada aplikasi PG Mobile, berupa data konsumen, barang yang akan dibeli, jangka waktu (tenor) dan besaran angsuran setiap bulannya, selanjutnya dilakukan survey oleh wasdit, setelah dilakukan survey selanjutnya dirundingkan guna menentukan apakah konsumen layak atau tidak melakukan pembelian dengan cara kredit, selanjutnya diterbitkan/cetak faktur dan kartu konsumen/angsuran, selanjutnya barang dikirim oleh pihak gudang kepada konsumen, selanjutnya pihak gudang menyerahkan uang muka (DP) atau angsuran pertama dan kartu konsumen/angsuran kepada kasir, selanjutnya kasir melakukan pengimputan pada aplikasi PG Web, kemudian pihak kasir menyerahkan faktur dan kartu konsumen/angsuran kepada Admin (dalam hal ini adalah Terdakwa).

c.    Sales atau Supervisor atau mitra usaha mencari konsumen yang ingin mengambil barang elektronik atau Furniture di Toko Unity Cabang Pangkalan Bun serta melakukan pencatatan Data Pribadi Konsumen. Kemudian Wasdit (analis atau kolektor) melakukan survei ke rumah konsumen serta melakukan interview terhadap konsumen. Setelah melakukan survei dan interview, kemudian Wasdit, Supervisor dan Manager dan Kepala Gudang melakukan rapat/breffing untuk menentukan layak atau tidaknya konsumen tersebut diberikan kredit barang dengan cara diangsur pembayarannya. Selanjutnya kasir membuatkan fatur kredit beserta dengan nomor fakturnya yang konsumen tersebut di ACC. Kemudian barang tersebut dikeluarkan dari Gudang Toko Unity Cabang Pangkalan Bun dan di serahkan dan diantar kepada konsumen yang sudah di ACC tersebut.

d.    Sistem dari penagihan adalah Kepala Admin ataupun Wasdit (Analis atau Kolektor) berangkat ke tempat konsumen yang akan ditagih dengan membawa Laporan CR (Collection Report) yang berisi : nomor Kwitansi Konsumen yang bayar; nama Konsumen yang bayar; nomor Faktur dan tanggal bayar konsumen; dan jumlah Nominal uang angsuran yang di bayarkan konsumen, yang mana dalam laporan CR tersebut ada kwitansi 3 (tiga) fly atau lembar. Kemudian setelah sampai di tempat konsumen, kwitansi yang warna putih akan diberikan kepada konsumen sedangkan warna kuning dan pink beserta uangnya akan di bawa ke kantor dan kemudian akan diberikan kepada kasir untuk diinput dan kemudian dari kasir akan memberikan kwitansi warna kuning yang diserahkan kepada Kepala Admin untuk dilakukan pendataan untuk pertanggung jawaban.

e.    Untuk sistem penagihan jika konsumen melakukan pembayaran dengan transfer maka konsumen akan langsung mengubungi admin untuk memberitahu bahwa akan membayar secara transfer yang konsumen akan transfer ke nomor rekening perusahaan yaitu Bank BCA dengan Nomor Rekening 6575288492 atas nama PT. PUTRA KAPUAS MANDIRI. Jika sudah melakukan pengiriman, bukti transfer akan dikirimkan kepada admin dan admin akan memberikan bukti transfer ke kasir untuk di input dalam sistem.

f.     Untuk pembayaran konsumen langsung datang ke kantor Toko Unity Cabang Pangkalan Bun, maka konsumen akan ditemui oleh pramuniaga dan pada saat itu konsumen akan memberikan kwitansi dan uang kepada Pramuniaga. Setelah uang tersebut dan kwitansi diterima, Pramuniaga akan membawa itu ke kasir untuk dilakukan penyetoran dan di masukan kedalam system setelah itu kasir akan memberikan kwitansi kuning ke admin untuk di data.

g.    Sistem dari pengeluaran barang dari gudang Toko Unity Cabang Pangkalan Bun adalah awalnya Staf Gudang datang ke kasir untuk mengambil kwitansi dan faktur atas pemesanan barang dari konsumen setelah itu Staf Gudang menuju ke gudang untuk menyiapkan barang sesuai dngan klwitansi dan faktur. Kemudian setelah barang tersebut siap, maka Staf Gudang berangkat dari gudang Toko Unity Cabang Pangkalan Bun mengantarkan barang tersebut ke tempat konsumen. Setelah barang tersebut sampai di tempat, Staf Gudang menyerahkan barang tersebut kepada konsumen. Sebelum barang tersebut di terima, konsumen menandatangani faktur bukti bahwa barang sudah di terima dan juga Staf Gudang mengambil dokumentasi yang di kirimkan ke grup. Setelah itu Staf Gudang kembali menuju kantor dan kemudian melaporkan kepada kasir dengan memabawa kwitansi faktur dan uang yang di berikan oleh konsumen setelah itu kasir akan menerima dan menginput ke sistem dan Staf Gudang akan di berikan kwitansi warna kuning sebagai arsip di bagian gudang.

  • Bahwa awalnya Saksi PARULIAN SIHOTANG Anak Dari TAMPE SIHOTANG selaku Manager Operasional Toko Unity Cabang Pangkalan Bun mengetahui adanya mis komunikasi antara Terdakwa dengan timnya di grup WA, yang mana pada saat itu salah satu timnya yaitu Saksi AHMAD JUNAIDI Bin MATRA’I selaku Wasdit atau Analis dan Kolektor Toko Unity Cabang Pangkalan Bun mengatakan adanya konsumen yang telah melakukan pembayaran namun masih muncul di daftar penagihan setelah Saksi AHMAD JUNAIDI Bin MATRA’I melihat aplikasi PG Supporting. Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025, Saksi PARULIAN SIHOTANG Anak Dari TAMPE SIHOTANG mengumpulkan seluruh karyawan termasuk Terdakwa dan pada saat itu Saksi PARULIAN SIHOTANG Anak Dari TAMPE SIHOTANG menanyakan kepada Terdakwa berapa uang perusahaan yang digunakan untuk keperluan pribadi dan pada saat itu Terdakwa mengakui telah menggunakan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) saja. Kemudian pada saat itu Saksi PARULIAN SIHOTANG Anak Dari TAMPE SIHOTANG memberikan data konsumen untuk di crosscheck oleh Terdakwa yang telah digunakan oleh Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengakui uang yang digunakan hanya sebesar Rp23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) saja, namun setelah itu Saksi PARULIAN SIHOTANG Anak Dari TAMPE SIHOTANG beserta tim melakukan pengecekan kepada konsumen dan didapatkan adanya 78 faktur yang tidak disetorkan uang angsurannya oleh Terdakwa kepada Toko Unity Cabang Pangkalan Bun. Adapun hasi rekap dan data dari Toko Unity Cabang Pangkalan Bun atas 78 faktur konsumen yang tidak disetorkan uang angsurannya oleh Terdakwa kepada Toko Unity Cabang Pangkalan Bun adalah sebagai berikut

 

     RINCIAN TAGIHAN KONSUMEN YANG UANGNYA TIDAK DI SETORKAN

NO

NAMA

FAKTUR

TAGIHAN KE

JUMLAH UANG

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

18.

19.

20.

21.

22.

23.

24.

25.

26.

27.

28.

29.

30.

31.

32.

33.

34.

35.

36.

37.

38.

39.

40.

41.

42.

43.

44.

45.

46.

47.

48.

49.

50.

51.

52.

53.

54.

55.

56.

57.

58.

59.

60.

61.

62.

63.

64.

65.

66.

67.

68.

69.

70.

71.

72.

73.

74.

75.

76.

77.

78.

ENIRAMADHANTATI

DANIS INDRAWATI

SYAHRONI

TETA NURUL ISMAH

HERMANSYAH

ERNAWATI

FATUL BAARI

FATUL BAARI

FITRIA AHMAD

RUSLIA

ANITA TRI RAHAYU

DESY ARI SANDI

YATI OCTAVIA

ASMAWATI

FENI FEBRIANTI

ALFIANA AGUSTINA

ANA SUMARNI

SITI MAISAROH

AKTORINA

HALIPAH-NAMLI

UTIN ALISA ROCHMAH

LIDIAWATI

WAHYU HENDRO

LIDIAWATI

PUPUT JUMIATI

FITRIA-AHMAD

FITRIA-AHMAD

DAVID ADITYA

MAITUN

EKA CAHAYA ARISTA

ELFIRA DWI NOVIANA

SHEFTI MAWARNI

MELISA-RIZKY

NURIAH

SITI AISYAH-HARIS

NURYATI

MUHAMMAD ARIYANTO

ABDUL SEI LUANG

LILIS SURYANI

ROESMIHARSO

MUNIRUN MUJIB

SELA FATMAWATI

NUR ANIAH

FITRIA WAHYU NINGSIH

MAGDALENA

KUSMAWAR

APRILIA PURWANINGSIH

ALDONA

MILA AMALIA KAMIN

ENI RAMADHANTI

STEFANUS JON

MASNIATUN

LISA NOVITA SARI

MELISA

M. JUWAINI

KASRINI

SURYANI-SAHRIL

RAHMAH-SUHARDI

PURWATI

FAJAR DWI WAHYUDI

LINDA SANTINA

MELISA

ENDANG

OKKY ARDILA

IRWANSYAH

SITI HATIAH

SITI HAFIYAH

MARLAN

NOVITA ARISANTI

PUTRI DWI IRIANTI

DEA CANTIKA

HJ. SITI FATIMAH

EMIE-MARTONO

MARGARETHA LUMELE

DEVI TRIANI

RATNASARI

DESI NATALIA SUGIYARTI

EKHSAN FAUZI

FSB25000003

MUA-102

SRA-03

MUA-154

MUA-111

MUA-71

SRA-77

SRA-76

MUA-113

SRA-29

MUA-27

MUA-02

MUA-125

SRA-31

MUA-119

MUA-09

MUA-06

MUA-116

SRA-104

MUA-80

MUA-74

SRA-74

MUA-125

SRA-75

SRA-25

MUA-114

MUA-112

MUA-132

MUA-01

MUA-07

SRA-59

MUA-04

SRA-103

MUA-01

MUA-150

MUA-46

MUA-34

SRA-47

MUA-91

MUA-74

SRA-37

MUA-67

MUA-54

SRA-40

SRA-32

SRA-37

MUA-46

MUA-55

MUA-61

SRA-04

MUA-83

MUA-77

MUA-115

MUA-45

SRA-73

MUA-78

SRA-20

SRA-11

MUA-121

MUA-110

SRA-75

SRA-78

MUA-118

MUA-08

MUA-124

MUA-14

MSA-09

MUA-129

MUA-48

MSA-02

MUA-16

SRA-50

SRA-63

MUA-96

SRA-62

MUA-100

MUA176

MUA-70

5

6

6

6

6

5

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

11&12

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

6

5&6

6

5&6

5

5 & 6

6

6 SAMPAI 12

6

6 & 7

6

6 SAMPAI 9

6

5 & 6

5

6

6

6

6

6

6 SAMPAI 12

6

6

6

6

6

6

6

6

6

5 & 6

9

6

6

6

6

5

6

3

Rp. 879.000

Rp. 273.000

Rp. 267.000

Rp. 586.000

Rp. 265.000

Rp. 677.000

Rp. 256.000

Rp. 277.000

Rp. 154.000

Rp. 381.000

Rp. 239.000

Rp. 238.000

Rp. 259.000

Rp. 260.000

Rp. 363.000

Rp. 220.000

Rp. 296.000

Rp. 237.000

Rp. 781.000

Rp. 236.000

Rp. 335.000

Rp. 262.000

Rp. 296.000

Rp. 229.000

Rp. 362.000

Rp. 154.000

Rp. 154.000

Rp. 593.000

Rp. 530.000

Rp. 376.000

Rp. 373.000

Rp. 669.000

Rp. 562.000

Rp. 392.000

Rp. 277.000

Rp. 199.000

Rp. 270.000

Rp. 273.000

Rp. 375.000

Rp. 720.000

Rp. 588.000

Rp. 244.000

Rp. 534.000

Rp. 300.000

Rp. 542.000

Rp. 559.000

Rp. 2.037.000

Rp. 396.000

Rp. 950.000

Rp. 648.000

Rp. 1.124.000

Rp. 303.000

Rp. 700.000

Rp. 220.000

Rp. 666.000

Rp. 307.000

Rp. 351.000

Rp. 333.000

Rp. 500.000

Rp. 1.568.00

Rp. 285.000

Rp. 361.000

Rp. 282.000

Rp. 216.000

Rp. 262.000

Rp. 478.000

Rp. 314.000

Rp. 238.000

Rp. 348.000

Rp. 686.000

Rp. 45.000

Rp. 547.000

Rp. 594.000

Rp. 251.000

Rp. 485.000

Rp. 200.000

Rp. 200.000

Rp. 303.000

TOTAL

Rp. 33.510.000,-

 

  • Bahwa cara yang dilakukan oleh Terdakwa dalam melakukan penggelapan uang milik Toko Unity Cabang Pangkalan Bun adalah dengan cara Terdakwa ada melakukan penagihan terhadap kredit kepada konsumen secara langsung ke rumah-rumah. Setelah uang tersebut diambil oleh Terdakwa, uang tersebut tidak ada di setorkan oleh Terdakwa kepada Toko Unity Cabang Pangkalan Bun dan ada juga uang konsumen yang datang ke kantor Toko Unity Cabang Pangkalan Bun untuk membayarkan uang angsuran barang secara langsung namun uang tersebut tidak dilaporkan atau disetorkan oleh Terdakwa kepada Toko Unity Cabang Pangkalan Bun, dan Terdakwa mengarahkan konsumen untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadi dari Terdakwa yaitu Bank BRI dengan Nomor Rekening 223201027224507 atas nama FITRIA SARI SARAGIH. Terdakwa yang dalam hal ini adalah atasan dari Saksi EKA NURKHARISMA TOSA’DIAH Binti ALI juga memerintahkan Saksi EKA NURKHARISMA TOSA’DIAH Binti ALI sebagai Pramuniaga untuk menyerahkan uang angsuran konsumen langsung kepada Terdakwa, namun pada faktanya uang angsuran tersebut tidak diserahkan Terdakwa kepada Saksi RISKY SETYA AGUSTIN Binti YULIANSYAH sebagai kasir. Tersangka hanya memberikan kwitansi kepada Saksi RISKY SETYA AGUSTIN Binti YULIANSYAH, hanya saja dalam kwitansi tersebut Terdakwa menggunakan nama konsumen yang lain yang mengakibatkan selisih atau kejanggalan atau temuan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi PARULIAN SIHOTANG Anak Dari TAMPE SIHOTANG dan Saksi AHMAD JUNAIDI Bin MATRA’I, Terdakwa selain melakukan perbuatan tidak menyetorkan uang konsumen sebanyak 78 kreditur kepada Toko Unity Cabang Pangkalan Bun, Terdakwa juga melakukan penggelapan uang Tabungan Karyawan sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang Incentif C/AR sebesar Rp1.613.000,- (satu juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Toko Unity Cabang Pangkalan Bun mengalami kerugian sebesar Rp35.673.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

a.    Uang tagihan pembayaran angsuran konsumen sebanyak 78 kreditur sebesar Rp33.510.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).

b.    Uang insentif karyawan sebesar Rp1.613.000,- (satu juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).

c.    Uang tabungan karyawan sebesar Rp550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pangkalan Bun,   September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 200001282022031002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya