| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar jam 14.30 Wib. atau pada suatu waktu lain yang masih terjadi dalam Bulan November Tahun 2025 di Jalan Poros blok 3, afdeling Bravo PT. GSYM, Desa Nangamoa Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat tertentu yang masih berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH Pidana. |