Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2024/PN Pbu BAMBANG PAMUNGKAS Selaku Direktur PT. BORNEO SRIWIJAYA SUKSES 1.Hj. SYARIFAH
2.HAKI
3.NADARLAN
4.Pejabat Pembuat Akta Tanah EKO SUMARNO, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG PAMUNGKAS Selaku Direktur PT. BORNEO SRIWIJAYA SUKSES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Advokat & Konsultan Hukum WANGIVSY ERYANTO, SH & REKANBAMBANG PAMUNGKAS Selaku Direktur PT. BORNEO SRIWIJAYA SUKSES
Tergugat
NoNama
1Hj. SYARIFAH
2HAKI
3NADARLAN
4Pejabat Pembuat Akta Tanah EKO SUMARNO, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.Hj. SYARIFAH
2JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.HAKI
3JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.NADARLAN
4JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.Pejabat Pembuat Akta Tanah EKO SUMARNO, S.H.
5ABDUL SYUKUR, SH.Hj. SYARIFAH
6ABDUL SYUKUR, SH.HAKI
7ABDUL SYUKUR, SH.NADARLAN
8ABDUL SYUKUR, SH.Pejabat Pembuat Akta Tanah EKO SUMARNO, S.H.
Turut Tergugat
NoNama
1Lurah Madurejo Cq. Camat Arut Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.946.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan  Penggugat  untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan  bukti – bukti  Penggugat  sah  dan  berharga;
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak  dari  padanya, termasuk perbuatan Pelepasan Hak dan Pemberian Ganti Rugi Tertanggal 31 Januari  2022  dihadapan Notaris  dan  Pejabat  Pembuat  Akta  Tanah  EKO  SOEMARNO, S.H.  antara  Nyonya  SYARIFAH, Tuan  HAKI,  dengan  Tuan   NADARLAN.  adalah  Perbuatan Melawan Hukum  ( PMH ).
  4. Memerintahkan Tergugat 1 dan Tergugat 2 Menyerahkan kepada Penggugat dengan hitungan dana yang telah masuk, obyek tanah sesuai dengan alas hak sebidang tanah garapan Surat Pernyataan tanggal 9 September 2009  dan telah diketahui Lurah Madurejo di register tanggal 12 September 2009 Nomor : 412/KMRIX/2009.Pem dengan ukuran Panjang : 312 Meter,  Lebar : 40 Meter  dan  Luas 12.480 M2.

Batas – batas  :

     Sebelah  Utara              : dengan Margono

     Sebelah  Timur              : dengan H. Martenggi

     Sebelah  Selatan           : dengan Jalan

     Sebelah Barat                : dengan Hajjah Syarifah

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) pada Obyek Tanah  oleh Ketua Pengadilan Negeri  Pangkalan Bun  melalui  juru  sita  Pengadilan  Negeri  Pangkalan Bun Yang dimohonkan Penggugat terhadap  2  obyek  tanah  yaitu :

  1. sebidang tanah garapan Surat Pernyataan tanggal 9 September 2009 dan telah  diketahui Lurah Madurejo di register tanggal 12 September 2009 Nomor : 412/KMRIX/2009.Pem dengan ukuran Panjang : 312 Meter, Lebar : 40 Meter  dan  Luas 12.480 M2.

Batas – batas  :

Sebelah  Utara                    : dengan Margono

Sebelah  Timur                   : dengan H. Martenggi

Sebelah  Selatan                 : dengan Jalan

Sebelah Barat                     : dengan Hajjah Syarifah

b. sebidang tanah garapan Surat Pernyataan tanggal 9 September 2009 dan telah  diketahui Lurah Madurejo di register tanggal 12 September 2009  Nomor : 413/KMRIX/2009.Pem dengan ukuran Panjang : 312 Meter, Lebar : 35 Meter  dan  Luas 11.920 M2.

Batas – batas  :

Sebelah  Utara                   : dengan Margono

 Sebelah  Timur                  : dengan Hajjah Syarifah

 Sebelah  Selatan                : dengan Jalan

 Sebelah Barat                    : dengan Hajjah Samia

6. Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, dan tergugat 3  atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya tanggung renteng  membayar ganti  kerugian materiil Rp. 946.000.000 ( Sembilan Ratus  Empat  Puluh  Enam  Juta  Rupiah ) secara tunai / kontan  kepada  Penggugat  setelah  putusan  ini  berkekuatan hukum tetap / inkrah;

7. Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, dan tergugat 3  Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari  padanya membayar  ganti kerugian immateriil Rp. 1.000.000.000,- (Satu  Milyar  Rupiah) secara tunai / kontan  kepada  Penggugat. setelah  putusan  ini  inkrah;

8. Menghukum  Para  Tergugat  dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap  putusan  ini;

9. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat di ajukan gugatan ini kepada Para Tergugat  dalam  perkara  ini;

Atau  mohon  putusan  yang  seadil-adilnya  (Ex Aequo Et Bono). Atas perhatian dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili  perkara  ini,  kami  ucapkan  terima  kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak