Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G/2024/PN Pbu | TONNY HALIM | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG PANGKALAN BUN 2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PANGKALAN BUN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2024/PN Pbu | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat II atas permohonan Tergugat I batal demi hukum. 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat (Conservatoir Beslag) terhadap aset yang akan dilelang Tergugat I melalui Tergugat II, yakni : a. Sebidang tanah, sesuai SHM Nomor: 237 dengan Luas 5.000 m2 atas nama TONNY HALIM yang berada di Jalan Utama Pasir Panjang, Propinsi Kalimantan Tengah, Kab. Kotawaringin Barat. Kec. Arut Selatan, Ds. Pasir Panjang; b. Sebidang tanah sesuai SHM Nomor: 7820 dengan Luas 5000 m2 atas nama TONNY HALIM di Jalan Utama Pasir Panjang, Propinsi Kalimantan Tengah, Kab. Kotawaringin Barat. Kec. Arut Selatan, Ds. Pasir Panjang; c. Sebidang tanah sesuai SHM Nomor: 8566 dengan Luas 5000 m2 atas nama TONNY HALIM Jalan Utama Pasir Panjang, Propinsi Kalimantan Tengah, Kab. Kotawaringin Barat. Kec. Arut Selatan, Ds. Pasir Panjang. 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyard rupiah) secara tunai dan sekaligus; 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) setiap bulan sejak putusan ini dibacakan hingga putusan ini dilaksanakan dan memperoleh kekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II termasuk Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun peninjauan kembali; 9. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam gugatan ini. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |