Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2024/PN Pbu TONNY HALIM 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG PANGKALAN BUN
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PANGKALAN BUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TONNY HALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Slamet Priyanto, SHTONNY HALIM
2Drs Bima Putera Limahardja, AK, CA, SHTONNY HALIM
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG PANGKALAN BUN
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PANGKALAN BUN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rintyana Dewi, S.APKEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PANGKALAN BUN
2GINA NAUFISAPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG PANGKALAN BUN
3MUHAMMAD RIDHOPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG PANGKALAN BUN
4RAM DHANI EFFENDYPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG PANGKALAN BUN
5ELISABETH SANGAYU PUTHU K.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PANGKALAN BUN
6NINDYASHINTA DYAHAYU HKEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PANGKALAN BUN
7M. FADLI GUMANTIPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG PANGKALAN BUN
8imam ahmadPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG PANGKALAN BUN
9Ari Fitri mahesaKEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PANGKALAN BUN
10Sonny FernadiPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG PANGKALAN BUN
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
2NOVIANI ARDJAN, S.H. , NOTARIS DI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.NOVIANI ARDJAN, S.H. , NOTARIS DI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
2Dyah Kusumaningsih, SH.,KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
3Miftakhul Armansyah, S.SiKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
4DANANG ANUGERAH PRATAMA, S.H.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
5ABDUL SYUKUR, SH.NOVIANI ARDJAN, S.H. , NOTARIS DI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
6NYCHENS CHARLOS SUMINTORO, S.H.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
7DAVINA EKA MARETSARI, S.H.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan pelaksanaan lelang  yang dilakukan oleh Tergugat II atas permohonan Tergugat I batal demi hukum.

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat (Conservatoir Beslag) terhadap aset yang akan dilelang Tergugat I melalui Tergugat II, yakni :

a. Sebidang tanah, sesuai SHM Nomor: 237 dengan Luas 5.000 m2 atas nama TONNY HALIM yang berada di  Jalan Utama Pasir Panjang, Propinsi Kalimantan Tengah, Kab. Kotawaringin Barat. Kec. Arut Selatan, Ds. Pasir Panjang;

b. Sebidang tanah sesuai SHM Nomor: 7820 dengan Luas 5000 m2 atas nama TONNY HALIM di Jalan Utama Pasir Panjang, Propinsi Kalimantan Tengah, Kab. Kotawaringin Barat. Kec. Arut Selatan, Ds. Pasir Panjang;

c. Sebidang tanah sesuai SHM Nomor: 8566 dengan Luas 5000 m2 atas nama TONNY HALIM Jalan Utama Pasir Panjang, Propinsi Kalimantan Tengah, Kab. Kotawaringin Barat. Kec. Arut Selatan, Ds. Pasir Panjang.

5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyard rupiah) secara tunai dan sekaligus;

6. Menghukum Tergugat I untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)  setiap bulan sejak putusan ini dibacakan hingga putusan ini dilaksanakan dan memperoleh kekuatan hukum tetap;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II termasuk Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;

8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;

9. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam gugatan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak