| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 405/PID.B/2015/PN PBU | AGUNG PURWOTO, SH | AGUSTIAN Alias AGUS Bin BUSTANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Des. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 405/PID.B/2015/PN PBU | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ---- Bahwa terdakwa AGUSTIAN Alias AGUS Bin BUSTANI bersama dengan Saudara DENI HANGGARA (DPO) pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September tahun 2015, bertempat di samping Pos Security Suayap Estate PT. MMS atau di jalan poros Afdeling Fanta PT. MMS Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang - terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap saksi korban JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa terdakwa bersama dengan saudara DENI HANGGARA (DPO) habis meinum-minuman keras jenis arak, dan saat pulang melalui depan Pos Security PT. MMS dan terdakwa tidak mengetahui awal permasalahannya seperti apa, dan setelah terdakwa bersama saudara DENI (DPO) melewati Pos tersebut, kakak terdakwa yaitu saudara DENI HANGGARA (DPO) meminta untuk memutar kembali sepeda motor ke arah Pos tersebut, dan kemudian mendatangi Pos selanjutnya saudara DENI (DPO) sempat cek cok atau adu mulut di Pos tersebut dengan saksi korban JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH, kemudian terdakwa mendekati saksi korban JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH dan langsung memukuli saksi JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH pada bagian wajahnya dan diikuti oleh saudara DENI (DPO), kemudian anggota security lainnya berdatangan dan menyuruh terdakwa dan saudara DENI (DPO) pulang, selanjutnya terdakwa dan saudara DENI (DPO) pulang dan saat terdakwa dan saudara DENI (DPO) berada di jalan Poros Afdeling Fanta, terdakwa dan saudara DENI (DPO) berhenti untuk mencuci muka, dan saat itu terdakwa melihat ada saksi korban JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH melewati jalan tersebut dan kemudian berhenti dan mendatangi terdakwa bersama saudara DENI (DPO), saksi JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH sambil berkata apakah masalah ini mau dilanjut atau tidak, mendengar itu terdakwa marah dan menantang berkelahi saksi JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH dan saat terdakwa melihat kakak terdakwa memegang pisau kemudian terdakwa rebut dan setelah terdakwa pegang pisaunya kembali lagi direbut oleh kakak terdakwa yaitu saudara DENI (DPO), kemudian saksi JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH berusaha merebut pisau tersebut akhirnya saksi JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH berguling di tanah dengan saudara DENI (DPO), dan kemudian terdakwa memukuli saksi JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH sampai akhirnya pisau berhasil direbut saksi JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH dari tangan kakak terdakwa yaitu saudara DENI (DPO) dan kemudian saksi JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH pergi. - Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saudara DENI (DPO), saksi korban JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH mangalami luka : Hasil Visum Et Repertum yang dikelurkan oleh RSUD Imanudin Pangkalan Bun Nomor : RS / U.15.10.95.I.1 tanggal 09 Oktober 2015 yang di tanda tangani oleh Dr. FATIMAH menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa benar korban Sdr. JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH mengalami memar warna kebiruan pada kelopak mata kanan bawah dengan ukuran panjang tiga centimeter, lebar dua centimeter. Memar warna kebiruan pada kelopak mata kiri bawah dengan ukuran panjang dua centimeter, lebar satu centimeter. Memar warna kemerahan pada punggung bawah kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter, lebar dua centimeter. Luka-luka memar pada wajah dan badan akibat kekerasan benda tumpul.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. ------
SUBSIDAIR
---- Bahwa terdakwa AGUSTIAN Als AGUS Bin BUSTANI bersama dengan Saudara DENI HANGGARA (DPO) pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September tahun 2015, bertempat di samping Pos Security Suayap Estate PT. MMS atau di jalan poros Afdeling Fanta PT. MMS Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, terhadap saksi korban JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa terdakwa bersama dengan saudara DENI HANGGARA (DPO) habis meinum-minuman keras jenis arak, dan saat pulang melalui depan Pos Security PT. MMS dan terdakwa tidak mengetahui awal permasalahannya seperti apa, dan setelah terdakwa bersama saudara DENI (DPO) melewati Pos tersebut, kakak terdakwa yaitu saudara DENI HANGGARA (DPO) meminta untuk memutar kembali sepeda motor ke arah Pos tersebut, dan kemudian mendatangi Pos selanjutnya saudara DENI (DPO) sempat cek cok atau adu mulut di Pos tersebut dengan saksi korban JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH, kemudian terdakwa mendekati saksi korban JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH dan langsung memukuli saksi JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH pada bagian wajahnya dan diikuti oleh saudara DENI (DPO), kemudian anggota security lainnya berdatangan dan menyuruh terdakwa dan saudara DENI (DPO) pulang, selanjutnya terdakwa dan saudara DENI (DPO) pulang dan saat terdakwa dan saudara DENI (DPO) berada di jalan Poros Afdeling Fanta, terdakwa dan saudara DENI (DPO) berhenti untuk mencuci muka, dan saat itu terdakwa melihat ada saksi korban JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH melewati jalan tersebut dan kemudian berhenti dan mendatangi terdakwa bersama saudara DENI (DPO), saksi JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH sambil berkata apakah masalah ini mau dilanjut atau tidak, mendengar itu terdakwa marah dan menantang berkelahi saksi JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH dan saat terdakwa melihat kakak terdakwa memegang pisau kemudian terdakwa rebut dan setelah terdakwa pegang pisaunya kembali lagi direbut oleh kakak terdakwa yaitu saudara DENI (DPO), kemudian saksi JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH berusaha merebut pisau tersebut akhirnya saksi JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH berguling di tanah dengan saudara DENI (DPO), dan kemudian terdakwa memukuli saksi JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH sampai akhirnya pisau berhasil direbut saksi JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH dari tangan kakak terdakwa yaitu saudara DENI (DPO) dan kemudian saksi JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH pergi. - Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saudara DENI (DPO), saksi korban JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH mangalami luka : Hasil Visum Et Repertum yang dikelurkan oleh RSUD Imanudin Pangkalan Bun Nomor : RS / U.15.10.95.I.1 tanggal 09 Oktober 2015 yang di tanda tangani oleh Dr. FATIMAH menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa benar korban Sdr. JULIAN EKO PRAMONO Als ANGKO Bin YUSRANSYAH mengalami memar warna kebiruan pada kelopak mata kanan bawah dengan ukuran panjang tiga centimeter, lebar dua centimeter. Memar warna kebiruan pada kelopak mata kiri bawah dengan ukuran panjang dua centimeter, lebar satu centimeter. Memar warna kemerahan pada punggung bawah kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter, lebar dua centimeter. Luka-luka memar pada wajah dan badan akibat kekerasan benda tumpul.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
