Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
394/Pid.B/2025/PN Pbu 1.HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
2.NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
MUHAMMAD ABDULLAH Alias ADUL Bin M. PADLI HERIY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 394/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR : 986 /O.2.14/ Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
2NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ABDULLAH Alias ADUL Bin M. PADLI HERIY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara: PDM-205/O.2.14/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA I :

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD ABDULLAH Alias ADUL Bin M. PADLI HERIY

Tempat lahir

:

Kota Besi, Kalimantan Tengah

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun / 02 Maret 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Muhran Ali II Gang Muda Mudi Nomor 32 RT. 04 RW. 01 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

-

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

 

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Tersangka tidak dilakukan Penahanan

 

  1. DAKWAAN:

-------------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ABDULLAH Alias ADUL Bin M.PADLI HERIY, pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Pasar Indrasari Blok H Jalan Udan Said RT 05 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “Mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa pergi ke Pasar Indrasari Blok H Jalan Udan Said RT 05 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk membeli makan dengan berjalan kaki, kemudian sekitar jam 04.35 WIB TERDAKWA melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek yamaha MIO M3 warna hijau yang sedang terparkir di Pasar Indrasari Blok H Jalan Udan Said RT 05 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan keadaan kunci kontaknya menempel pada sepeda motor tersebut. Pada saat itu juga TERDAKWA mempunyai niatan untuk mengambil sepeda motor tersebut.  Selanjutnya TERDAKWA langsung berjalan mendekati sepeda motor tersebut, sambil melihat situasi sekitar dan ketika TERDAKWA menilai bahwa orang yang berada di sekitar motor tersebut sedang sibuk semua saat itu TERDAKWA langsung menghidupkan motor tersebut dengan cara memutar kunci kontak ke mode on dan setelah sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan saat itu juga TERDAKWA langsung membawa pergi sepeda motor tersebut menuju Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya saat di tengah perjalanan TERDAKWA menghentikan motor tersebut untuk melakukan pengecekan isi didalam jok motor tersebut kemudian TERDAKWA menemukan sepasang plat nomor kendaraan dengan nomor KH 5891 WT yang kemudian sepasang plat nomor tersebut TERDAKWA langsung buang. Setelahnya TERDAKWA melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.Kemudian sesampainya di Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah TERDAKWA memutuskan untuk selanjutnya membawa sepeda motor tersebut menuju Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh TERDAKWA yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dengan nomor polisi KH 5891 WT, Merk MIO, Type SE88, Tahun 2022 warna hijau, Nomor Rangka MH3SE88HONJ414117, Nomor Mesin E3R2E3239609 SAKSI AHMAD SAINI Mengalami kerugian sebesar Rp.6.500.000(enam juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Np.110/10852.00/2025 oleh PT.Pegadaian (Persero) melakukan taksiran harga terhadap barang siattan dengan rincian 1 (satu) unit sepeda motor dengan BPKB atas Nama AHMAD SAINI , nomor plat KH 5891 WT, Nomor Rangka MH3SE88HONJ414 117,Merk YAMAHA, Type SE88 (MIO M3), Tahun pembuatan 2022, isi silinder 124cc,warna hijau dengan nilai taksiran harga pasaran sebesar Rp.6.500.000(enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Agung Sanyoto tanggal 10 Juni 2025.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

          

            Pangkalan Bun, 18 November 2025

           Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

                    HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.

                  Ajun Jaksa Madya/199704182022031001 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya