Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
403/Pid.B/2024/PN Pbu 2.PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
3.NOVIANTO NUR PRABOWO, S.H.
1.REDHA DARMAWAN Bin USMAN DALEG
2.MISBAHULLAH Als KACONG Bin ARSAD Alm
3.YUDHA SAFUTRA Bin MAJELIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 403/Pid.B/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1205/O.2.20/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
2NOVIANTO NUR PRABOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REDHA DARMAWAN Bin USMAN DALEG[Penahanan]
2MISBAHULLAH Als KACONG Bin ARSAD Alm[Penahanan]
3YUDHA SAFUTRA Bin MAJELIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa I REDHA DARMAWAN Bin USMAN DALEG bersama-sama dengan Terdakwa II MISBAHULLAH Als KACONG  Bin ARSAD (Alm) dan Terdakwa III YUDHA SAFUTRA Bin MAJELIS,  pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di Gedung Wallet di di Jalan Poros Pulau Nibung Kelurahan Kuala Jelai Kec.Jelai Kab.Sukamara Prov. Kalteng, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, Pencurian untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I REDHA DARMAWAN Bin USMAN DALEG  ada mendatangi Terdakwa II MISBAHULLAH Als KACONG  Bin ARSAD (Alm) dirumahnya di Desa Pulau Nibung berkata “ Ayo kita ngambil sarang wallet ayolah bantu saya “ Terdakwa II MISBAHULLAH Als KACONG  menjawab “ Ayo tetapi kalau berdua saya gak berani  “ dan Terdakwa I berkata “ ya udah kalau begitu kita ajak YUDHA “ Terdakwa II MISBAHULLAH Als KACONG menjawab “ Ayo “, Yang selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I REDHA DARMAWAN dan Terdakwa II MISBAHULLAH Als KACONG mendatangi Terdakwa III YUDHA SAFUTRA Bin MAJELIS  dirumahnya yang tidak jauh dari rumah Terdakwa II di Desa Pulau Nibung dan setelah keduanya bertemu dengan Terdakwa III YUDHA SAFUTRA, terdakwa I berkata “ Ayo kita bareng-bareng ngambil sarang burung wallet saya lagi gak ada uang ini “ dan Terdakwa III YUDHA SAFUTRA menjawab “ Ya udah nanti melihatnya ” kemudian Terdakwa I REDHA DARMAWAN dan Terdakwa II MISBAHULLAH Als KACONG pulang. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa I REDHA mendatangi Terdakwa II MISBAH dirumahnya dan berkata “ Ayo kita datangi YUDHA siapa tau dia mau” Terdakwa II menjawab” Ayo”, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa I REDHA dan Terdakwa II MISBAH Kembali mendatangi dan bertemu Terdakwa III YUDHA dirumahnya dan Terdakwa I REDHA berkata “ Ayo lah kita ngambil sarang wallet “ dan Terdakwa III YUDHA menjawab “ Ayo”  yang kemudian ketiga terdakwa santai dirumah Terdakwa III YUDHA, Yang selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I REDHA, Terdakwa II MISBAH dan Terdakwa III YUDHA berangkat menuju ke Gedung wallet milik saksi MULYONO Bin BUSRI (Alm) yang beralamat di Jalan Poros Pulau Nibung Kelurahan Kuala Jelai Kec.Jelai Kab.Sukamara Prov. Kalteng dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT berwarna Biru dengan Nomor Polisi: KH 4687 SI milik Terdakwa II MISBAH serta membawa peralatan yang sudah Terdakwa I REDHA siapkan seperti, linggis, tang dan pisau. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa I REDHA bersama dengan Terdakwa II MISBAH dan Terdakwa III YUDHA sampai di Gedung wallet milik saksi MULYONO Bin BUSRI (Alm) tersebut yang dalam keadaan terkunci menggunakan gembok, dan kemudian dengan tanpa hak dan tanpa izin dari pemilik Gedung wallet tersebut langsung melakukan aksinya dengan cara Terdakwa I REDHA mencongkel dan merusak kunci gembok pada pintu gedung wallet tersebut dengan menggunakan alat berupa tang dan linggis, kemudian setelah pintu gedung terbuka Terdakwa I REDHA masuk kedalam Gedung kemudian Terdakwa I REDHA memanjat yang mana didalam Gedung wallet tersebut ada 4 (empat) lantai yang kemudian Terdakwa I REDHA mengambil semua sarang burung wallet yang ada didalam gedung tersebut dengan menggunakan pisau sedangkan Terdakwa II MISBAH dan Terdakwa III YUDHA bertugas menunggu diluar untuk mengawasi apabila ada orang segera memberitahukan kepada Terdakwa I REDHA. Kemudian setelah berhasil mengambil sarang wallet yaitu sekitar 20 (dua puluh) sarang, selanjutnya sarang wallet tersebut dibawa pulang dan disimpan dirumah Terdakwa I REDHA.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIb Terdakwa I REDHA, Terdakwa II MISBAH dan Terdakwa III YUDHA mendatangi Toko Emas SINAR BARU di Jalan Cakra Adiwijaya Sukamara yang Terdakwa I REDHA ketahui bernama saksi KRISWANTO Als APO anak laki-laki KIAT SAN yang kemudian Terdakwa III YUDHA menawarkan sarang wallet tersebut namun saksi Kriswanto als APO menolak untuk membeli , dan mengarahkan kepada seorang pembeli yang mana kebetulan saksi Kriswanto pernah dihubungi oleh orang tersebut untuk membeli sarang wallet kepadanya tetapi saksi Kriswanto tidak memiliki ketersediaan sarang wallet yang akan dijual, saksi Kriswanto tidak mengenali orang tersebut karena tidak pernah bertemu (hanya Chatting). kemudian Terdakwa I REDHA, Terdakwa II MISBAH dan Terdakwa III YUDHA mendatangi seseorang tersebut dan pembeli tersebut menimbang sarang wallet tersebut dengan hasil timbangan 3 (tiga) ons lebih sedikit yang kemudian dibayar oleh pembeli tersebut sebesar Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) yang selanjutnya Terdakwa I REDHA, Terdakwa II MISBAH dan Terdakwa III YUDHA  langsung pulang ke Desa Pulau Nibung dan membagi uang hasil penjualan sarang burung wallet tersebut dengan masing-masing mendapat bagian Terdakwa I REDHA sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), Terdakwa III YUDHA sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II MISBAH sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) untuk makan dijalan dan beli bensin.
  • Pera terdakwa menerangkan uang hasil penjualan sarang burung walet tersebut Terdakwa I REDHA pergunakan untuk memperbaiki Hanpone miliknya dan sisanya untuk keperluan sehari-hari.

----------Perbuatan para Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4, dan 5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya