Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Websit www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. PERK.NO. : PDM – 07/O.2.14/Eku.4/04/2025
- IDENTITAS ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM :
Nama Lengkap
|
:
|
NOVITA APRIANY PUTRI Binti ABDULLAH
6201025504910007
Pangkalan Bun
33 Tahun / 15 April 1991
Perempuan
Indonesia
Jalan Pasanah Gang Rusa II RT. 27 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
Islam
Mengurus Rumah Tangga
SMA/SMK (Tamat)
|
NIK
|
:
|
Tempat Lahir
|
:
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Kebangsaan
|
:
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Agama
|
:
|
Pekerjaan
|
:
|
Pendidikan
|
:
|
- PENANGKAPAN :
- Penyidik : Tanggal 12 Februari 2025
- PENAHANAN :
Penyidik
|
:
|
Tanggal 12 Februari 2025 s/d tanggal 03 Maret 2025
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Tanggal 04 Maret 2025 s/d tanggal 12 April 2025
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Tanggal 14 April 2025 s/d tanggal 03 Mei 2025
|
Pengadilan Negeri Pangalan Bun
|
:
|
Tanggal 04 Mei 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN :
KESATU
---- Bahwa ia Terdakwa NOVITA APRIANY PUTRI Binti ABDULLAH (Selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Minggu, Tanggal 01 Desember 2024 sekitar pukul 18:53 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024 atau pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Counter Handphone bernama IQBAL STORE di Jalan Samari Kelurahan Madurejo RT. 19 Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum Dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar pukul 12.49 Terdakwa mengirim pesan melalui Aplikasi Whatsapp menggunakan nomor 0851 4753 4038 kepada Anak Saksi MUHAMAD RIZKY PIRMANSYAH Bin HATMANSYAH (Selanjutnya disebut dengan Anak Korban) di nomor WhatsApp 0878 3064 9420. Bahwa pada saat kejadian Anak Korban tidak mengetahui nomor Whatsapp 0851 4753 4038 adalah milik Terdakwa NOVITA APRIANY PUTRI Binti ABDULLAH yaitu Ibu dari Sdr. ABI yang merupakan Teman dari Anak Korban.
- Bahwa pesan tersebut berisi percakapan antara Terdakwa dengan Anak Korban yang menyatakan bahwa Terdakwa meminta sejumlah uang nominal Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) kepada Anak Korban dengan batas waktu pukul 17.00 WIB namun Anak Korban tidak memenuhi permintaan Terdakwa dengan waktu yang telah ditentukan oleh Terdakwa tersebut. Kemudian Terdakwa menambah permintaan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), dengan total jumlah uang yang diminta oleh Terdakwa kepada Anak Korban adalah sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dengan ancaman apabila tidak dipenuhi maka Terdakwa akan menyebarkan video milik Anak Korban yang mana video yang dimaksud adalah video asusila antara Anak Korban dengan Anak Saksi NURHAYATI Binti SURIYAN (NUNUY) yang sebenarnya video tersebut tidak pernah ada, hanya ide dari Terdakwa untuk mengancam dan meminta sejumlah uang kepada Anak Korban, isi pesan pesan Terdakwa kepada Anak Korban; “KALAU SUDAH TERSEBAR JANGAN NANGIS NANGIS, DENGAN NASIB PACARKAM”, “TRANSFER DUIT KE AKU, KU TUNGGU JAM 3 DENGAN NOMINAL RP. 3.000.000,- (TIGA JUTA RUPIAH)”, “KALAU ENGGAK LIHAT BESOK PAGI GEMPAR SEKOLAH SIDAK KAM” kemudian Anak Korban memblokir Nomor WhatsApp 0851 4753 4038 milik Terdakwa sehingga anak korban tidak lagi dihubungi oleh Terdakwa, kemudian Anak Korban menemui Anak Saksi NURHAYATI Binti SURIYAN (NUNUY) yang berada di rumah Terdakwa di Gang Rusa II RT.27 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa terdakwa juga menghubungi Nomor WhatsApp 0831 5016 7008 milik Anak Saksi NURHAYATI Binti SURIYAN (NUNUY) “KALO KU TAMBAHI BAH, JADI RP. 4.000.000,- (EMPAT JUTA RUPIAH)”, “SAMPE LEBIH DARI JAM 5, KUMINTAI RP. 4.000.000,- (EMPAT JUTA RUPIAH)”, “ATAU VIDEO NYEBAR SORE INI”, “SAMPE MAGHRIB NI KEDIDA JUA, LIHAT AJA”, “4610527936 BCA”. Kemudian Anak Korban meminta Terdakwa mendampingi Anak Korban untuk menjual 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15 warna hitam milik Anak Korban, Sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa besama Anak Korban, Anak Saksi NURHAYATI Binti SURIYAN (NUNUY), dan Sdr. ABI ke Counter Handphone IQBAL STORE di Jalan Samari Kelurahan Madurejo RT. 19, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah kemudian menjual 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15 warna hitam milik Anak Korban tersebut dan dibeli oleh pihak IQBAL STORE sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dengan secara tunai diberikan langsung kepada Anak Korban Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dikirimkan secara transfer oleh pihak IQBAL STORE dari nomor rekening 8585193069 BCA Atas Nama IKBAL RANDON SAFIKI ke nomor rekening 4610527936 BCA Atas Nama OZALIA DAMAYANTI atas permintaan Anak Korban. Setelah Anak Korban mengirim uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) tersebut Terdakwa mengirim pesan dari nomor WhatsApp 0851 4753 4038 kepada Anak Saksi NURHAYATI Binti SURIYAN (NUNUY) “OKE, SELESAI MASALAH KITA”.
- Bahwa rekening nomor rekening 4610527936 BCA Atas Nama OZALIA DAMAYANTI adalah milik teman Terdakwa yang mana Terdakwa memiliki hutang kepada Saksi OZALIA DAMAYANTI dan Terdakwa membayarkan hutang dengan uang tersebut sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kemudian Saksi OZALIA DAMAYANTI mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.800.000,- (Tiga juta delapan ratus ribu rupiah) melauli transfer ke nomor rekening 8585351284 BCA atas nama NOVITA APRIANY PUTRI.
---- Perbuatan Terdakwa NOVITA APRIANY PUTRI Binti ABDULLAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (10) huruf a Jo. Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. --------------------
-----ATAU-----
KEDUA
---- Bahwa ia Terdakwa NOVITA APRIANY PUTRI Binti ABDULLAH (Selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Minggu, Tanggal 01 Desember 2024 sekitar pukul 18:53 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024 atau pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Counter Handphone bernama IQBAL STORE di Jalan Samari Kelurahan Madurejo RT. 19 Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut nakukti” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar pukul 12.49 Terdakwa mengirim pesan melalui Aplikasi Whatsapp menggunakan nomor 0851 4753 4038 kepada Anak Saksi MUHAMAD RIZKY PIRMANSYAH Bin HATMANSYAH (Selanjutnya disebut dengan Anak Korban) di nomor WhatsApp 0878 3064 9420. Bahwa pada saat kejadian Anak Korban tidak mengetahui nomor Whatsapp 0851 4753 4038 adalah milik Terdakwa NOVITA APRIANY PUTRI Binti ABDULLAH yaitu Ibu dari Sdr. ABI yang merupakan Teman dari Anak Korban.
- Bahwa pesan tersebut berisi percakapan antara Terdakwa dengan Anak Korban yang menyatakan bahwa Terdakwa meminta sejumlah uang nominal Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) kepada Anak Korban dengan batas waktu pukul 17.00 WIB namun Anak Korban tidak memenuhi permintaan Terdakwa dengan waktu yang telah ditentukan oleh Terdakwa tersebut. Kemudian Terdakwa menambah permintaan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), dengan total jumlah uang yang diminta oleh Terdakwa kepada Anak Korban adalah sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dengan ancaman apabila tidak dipenuhi maka Terdakwa akan menyebarkan video milik Anak Korban yang mana video yang dimaksud adalah video asusila antara Anak Korban dengan Anak Saksi NURHAYATI Binti SURIYAN (NUNUY) yang sebenarnya video tersebut tidak pernah ada, hanya ide dari Terdakwa untuk mengancam dan meminta sejumlah uang kepada Anak Korban, isi pesan pesan Terdakwa kepada Anak Korban; “KALAU SUDAH TERSEBAR JANGAN NANGIS NANGIS, DENGAN NASIB PACARKAM”, “TRANSFER DUIT KE AKU, KU TUNGGU JAM 3 DENGAN NOMINAL RP. 3.000.000,- (TIGA JUTA RUPIAH)”, “KALAU ENGGAK LIHAT BESOK PAGI GEMPAR SEKOLAH SIDAK KAM” kemudian Anak Korban memblokir Nomor WhatsApp 0851 4753 4038 milik Terdakwa sehingga anak korban tidak lagi dihubungi oleh Terdakwa, kemudian Anak Korban menemui Anak Saksi NURHAYATI Binti SURIYAN (NUNUY) yang berada di rumah Terdakwa di Gang Rusa II RT.27 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa terdakwa juga menghubungi Nomor WhatsApp 0831 5016 7008 milik Anak Saksi NURHAYATI Binti SURIYAN (NUNUY) “KALO KU TAMBAHI BAH, JADI RP. 4.000.000,- (EMPAT JUTA RUPIAH)”, “SAMPE LEBIH DARI JAM 5, KUMINTAI RP. 4.000.000,- (EMPAT JUTA RUPIAH)”, “ATAU VIDEO NYEBAR SORE INI”, “SAMPE MAGHRIB NI KEDIDA JUA, LIHAT AJA”, “4610527936 BCA”. Kemudian Anak Korban meminta Terdakwa mendampingi Anak Korban untuk menjual 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15 warna hitam milik Anak Korban, Sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa besama Anak Korban, Anak Saksi NURHAYATI Binti SURIYAN (NUNUY), dan Sdr. ABI ke Counter Handphone IQBAL STORE di Jalan Samari Kelurahan Madurejo RT. 19, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah kemudian menjual 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15 warna hitam milik Anak Korban tersebut dan dibeli oleh pihak IQBAL STORE sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dengan secara tunai diberikan langsung kepada Anak Korban Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dikirimkan secara transfer oleh pihak IQBAL STORE dari nomor rekening 8585193069 BCA Atas Nama IKBAL RANDON SAFIKI ke nomor rekening 4610527936 BCA Atas Nama OZALIA DAMAYANTI atas permintaan Anak Korban. Setelah Anak Korban mengirim uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) tersebut Terdakwa mengirim pesan dari nomor WhatsApp 0851 4753 4038 kepada Anak Saksi NURHAYATI Binti SURIYAN (NUNUY) “OKE, SELESAI MASALAH KITA”.
- Bahwa rekening nomor rekening 4610527936 BCA Atas Nama OZALIA DAMAYANTI adalah milik teman Terdakwa yang mana Terdakwa memiliki hutang kepada Saksi OZALIA DAMAYANTI dan Terdakwa membayarkan hutang dengan uang tersebut sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kemudian Saksi OZALIA DAMAYANTI mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.800.000,- (Tiga juta delapan ratus ribu rupiah) melauli transfer ke nomor rekening 8585351284 BCA atas nama NOVITA APRIANY PUTRI.
---- Perbuatan Terdakwa NOVITA APRIANY PUTRI Binti ABDULLAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45B Jo. Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----------------------------------------------------------------
-----ATAU-----
KETIGA
------ Bahwa ia Terdakwa NOVITA APRIANY PUTRI Binti ABDULLAH (Selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Minggu, Tanggal 01 Desember 2024 sekitar pukul 18:53 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024 atau pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Counter Handphone bernama IQBAL STORE di Jalan Samari Kelurahan Madurejo RT. 19 Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar pukul 12.49 Terdakwa mengirim pesan melalui Aplikasi WhatsApp meggunakan nomor 0851 4753 4038 kepada Anak Saksi MUHAMAD RIZKY PIRMANSYAH Bin HATMANSYAH (Selanjutnya disebut dengan Anak Korban) di nomor WhatsApp 0878 3064 9420. Bahwa pada saat kejadian Anak Korban tidak mengetahui nomor WhatsApp 0851 4753 4038 adalah milik Terdakwa NOVITA APRIANY PUTRI Binti ABDULLAH yaitu Ibu dari Sdr. ABI yang merupakan Teman dari Anak Korban.
- Bahwa pesan tersebut berisi percakapan antara Terdakwa dengan Anak Korban yang menyatakan bahwa Terdakwa meminta sejumlah uang nominal Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) kepada Anak Korban dengan batas waktu pukul 17.00 WIB namun Anak Korban tidak memenuhi permintaan Terdakwa dengan waktu yang telah ditentukan oleh Terdakwa tersebut. Kemudian Terdakwa menambah permintaan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), dengan total jumlah uang yang diminta oleh Terdakwa kepada Anak Korban adalah sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dengan ancaman apabila tidak dipenuhi maka Terdakwa akan menyebarkan video milik Anak Korban yang mana video yang dimaksud adalah video asusila antara Anak Korban dengan Anak Saksi NURHAYATI Binti SURIYAN (NUNUY) yang sebenarnya video tersebut tidak pernah ada, hanya ide dari Terdakwa untuk mengancam dan meminta sejumlah uang kepada Anak Korban, isi pesan pesan Terdakwa kepada Anak Korban; “KALAU SUDAH TERSEBAR JANGAN NANGIS NANGIS, DENGAN NASIB PACARKAM”, “TRANSFER DUIT KE AKU, KU TUNGGU JAM 3 DENGAN NOMINAL RP. 3.000.000,- (TIGA JUTA RUPIAH)”, “KALAU ENGGAK LIHAT BESOK PAGI GEMPAR SEKOLAH SIDAK KAM” kemudian Anak Korban memblokir Nomor WhatsApp 0851 4753 4038 milik Terdakwa sehingga anak korban tidak lagi dihubungi oleh Terdakwa, kemudian Anak Korban menemui Anak Saksi NURHAYATI Binti SURIYAN (NUNUY) yang berada di rumah Terdakwa di Gang Rusa II RT.27 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa terdakwa juga menghubungi Nomor WhatsApp 0831 5016 7008 milik Anak Saksi NURHAYATI Binti SURIYAN (NUNUY) “KALO KU TAMBAHI BAH, JADI RP. 4.000.000,- (EMPAT JUTA RUPIAH)”, “SAMPE LEBIH DARI JAM 5, KUMINTAI RP. 4.000.000,- (EMPAT JUTA RUPIAH)”, “ATAU VIDEO NYEBAR SORE INI”, “SAMPE MAGHRIB NI KEDIDA JUA, LIHAT AJA”, “4610527936 BCA”. Kemudian Anak Korban meminta Terdakwa mendampingi Anak Korban untuk menjual 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15 warna hitam milik Anak Korban, Sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa besama Anak Korban, Anak Saksi NURHAYATI Binti SURIYAN (NUNUY), dan Sdr. ABI ke Counter Handphone IQBAL STORE di Jalan Samari Kelurahan Madurejo RT. 19, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah kemudian menjual 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15 warna hitam milik Anak Korban tersebut dan dibeli oleh pihak IQBAL STORE sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dengan secara tunai diberikan langsung kepada Anak Korban Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dikirimkan secara transfer oleh pihak IQBAL STORE dari nomor rekening 8585193069 BCA Atas Nama IKBAL RANDON SAFIKI ke nomor rekening 4610527936 BCA Atas Nama OZALIA DAMAYANTI atas permintaan Anak Korban. Setelah Anak Korban mengirim uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) tersebut Terdakwa mengirim pesan dari nomor WhatsApp 0851 4753 4038 kepada Anak Saksi NURHAYATI Binti SURIYAN (NUNUY) “OKE, SELESAI MASALAH KITA”.
- Bahwa rekening nomor rekening 4610527936 BCA Atas Nama OZALIA DAMAYANTI adalah milik teman Terdakwa yang mana Terdakwa memiliki hutang kepada Saksi OZALIA DAMAYANTI dan Terdakwa membayarkan hutang dengan uang tersebut sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kemudian Saksi OZALIA DAMAYANTI mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.800.000,- (Tiga juta delapan ratus ribu rupiah) melauli transfer ke nomor rekening 8585351284 BCA atas nama NOVITA APRIANY PUTRI.
---- Perbuatan Terdakwa NOVITA APRIANY PUTRI Binti ABDULLAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 369 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------
Pangkalan Bun, 06 Mei 2025
PENUNTUT UMUM
NILNA KAMALIYA, SH.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19981102 202203 2 007
|