Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
58/Pdt.G/2024/PN Pbu | PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGB) | 1.Aleng Sugianto bin Uling 2.Kitab |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.G/2024/PN Pbu | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 4.632.109.910,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Lahan Desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD), Camat Kotawaringin, Demang Kepala Adat tanggal 01 Mei 2004 adalah Sah dan berharga secara hukum; 3. Menyatakan surat Nota Kesepahaman antara Koperasi Kompak Maju Bersama dengan PT. Bumitama Gunajaya Abadi Tentang Pembangunan Dan Pengelolaan Budidaya Tanaman Kelapa Sawit Melalui Usaha Kemitraan dengan Pola KKPA No.002/KMB/VI/2007 No.002/BGA/VI/2007 Tanggal 14 Juni 2007 adalah sah dan berhaga secara hukum; 4. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Koperasi Kompak Maju Bersama dengan PT. Bumitama Gunajaya Abadi tentang Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola kemitraan seluas 2.695 Ha, Nomor : 01/KOP-KMB/III/2009 Nomor : 02/SPK-BGB/III/2009 Tanggal 20 Maret 2009 adalah sah dan berharga secara hukum; 5. Menyatakan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 525/818.1/IX/2009 Tentang Pembaharuan Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT. Bumitama Gunajaya Abadi tanggal 30 September 2009 adalah sah dan berharga secara hukum; 6. Menyatakan Surat Persetujuan Bupati Kotawaringin Barat Nomor:.525/004/EK Tentang Perubahan Luasan Lahan PT. Bumitama Gunajaya Abadi. Tanggal 15 Januari 2016 adalah sah dan berharga secara hukum; 7. Menyatakan Surat Kesepakatan Penetapan Areal Kemitraan Antara Desa Kinjil dengan PT. Bumitama Guna Jaya Abadi Kecamatan Kotawaringin Lama yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kinjil, Badan Perwakilan Desa (BPD), Team Desa, PT. Bumitama Gunajaya Abadi pada tahun 2016, adalah sah dan berharga secara hukum; 8. Menyatakan Penggugat sah sebagai pemilik obyek sengkata dan sah menguasai lahan seluas 15.97 Ha yang terletak di Danau Sare Estate dan Benua Baru Estate blok H 24 dan H 25 Desa Kinjil Kec. Kotawaringin Lama, Kab Kotawaringin Barat. Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di koordinat: Dan obyek sengketa berbatasan dengan Sebelah Utara: PT. BGB Sebelah Timur : PT. BGB Sebelah Selatan : Masyarakat Sebelah Barat : PT. BGB
9. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan klaim lahan/ kebun milik Penggugat seluas 15.97 Ha yang terletak di Danau Sare Estate dan Benua Baru Estate blok H 24 dan H 25 Desa Kinjil Kec. Kotawaringin Lama, Kab Kotawaringin Barat. Provinsi Kalimantan Tengah adalah Perbuatan Melawan Hukum; 10. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menghalangi, melarang panen buah sawit dan melarang melakukan perawatan kebun seluas 15.97 ha yang terletak di Danau Sare Estate dan Benua Baru Estate blok H 24 dan H 25 Desa Kinjil Kec. Kotawaringin Lama, Kab Kotawaringin Barat. Provinsi Kalimantan Tengah adalah Perbuatan Melawan Hukum; 11. Menyatakan surat atau dokumen milik Tergugat I dan Tergugat II yang terkait dengan lahan obyek sengketa adalah tidak sah menurut hukum dan sudah seharusnya dinyatakan tidak berlaku; 12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding Kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Tergugat I dan Tergugat II; 13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.3.632.709.910,- ( Tiga Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh ratus sembilan Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Rupiah), Tahun tanam dari 2007 Luas lahan di klaim 15,97 Ha Potensi Produksi tahun 2021 ----------------- =351,35 Ton Potensi Produksi tahun 2022 ------------------ =331,57 Ton Potensi Produksi tahun 2023 ------------------ =316,44 Ton Potensi Produksi tahun 2024----------------- =282,43 Ton Total Kerugian dari tahun 201 s/d 2024-- = 1.282,79 Ton Sehingga total kerugian yang dialami oleh Penggugat selama Tergugat menghalang-halangi kegiatan operasional Penggugat adalah : 1.282,79 Ton X Rp2.831.882,-/Ton buah sawit = Rp. 3.632.709.910,- (Tiga Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Dua JutaTujuh ratus sembilan Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Rupiah); 14. Bahwa kerugian Imateril Penggugat selama 4 tahun sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah); 15. Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat; Atau :” Mohon Putusan yang seadil-adilnya.” |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |