Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Pbu Gereja Bethel Indonesia Jemaat Yesus Baik Pangkalan Dewa Kotawaringin Barat Ipana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gereja Bethel Indonesia Jemaat Yesus Baik Pangkalan Dewa Kotawaringin Barat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Ahmad Nurkojin, SHGereja Bethel Indonesia Jemaat Yesus Baik Pangkalan Dewa Kotawaringin Barat
Tergugat
NoNama
1Ipana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional c/q Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah c/q Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--
  2. Menyatakan sah Surat Pernyataan Penyerahan/Penghibahan, Tertanggal 11 Mei 2010, yang ditandatangani oleh Tergugat/Ipana disaksikan oleh atas nama BOIMAN selaku Ketua RT. 05, dengan diketahui oleh Kepala Desa Pangkalan Dewa bernama Jaka Suherman atas sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1606/Pangkalan Tiga, Surat Ukur Tgl. 05 Januari 1991, No. 7158, Luas 2500 M2, atas nama Ipana, yang terletak Dahulu berada di Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2005, Tentang Desa Pangkalan Dewa Ditetapkan Sebagai Desa Difinitif, Tanggal 28 Juli 2005 Sekarang tercatat beralamat di Jalan D. Harianto, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 002, Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.--
  3. Menyatakan sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1606/Pangkalan Tiga, Surat Ukur Tgl. 05 Januari 1991, No. 7158, Luas 2500 M2, atas nama Ipana, yang terletak Dahulu berada di Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2005, Tentang Desa Pangkalan Dewa Ditetapkan Sebagai Desa Difinitif, Tanggal 28 Juli 2005 Sekarang tercatat beralamat di Jalan D. Harianto, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 002, Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:--
  • Sebelah Utara     : berbatasan dengan Tanah Pak Sujianto.--
  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah Pak Joko.--
  • Sebelah Timur     : berbatasan Jalan Desa.--
  • Sebelah Barat     : berbatasan dengan Tanah Pak Cipto,

Dan diatasnya telah dibangun bangunan Gereja dengan nama GEREJA BETHEL INDONESIA JEMAAT “YESUS BAIK PANGKALAN DEWA KOTAWARINGIN BARAT Adalah sah milik Penggugat;--

4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor : 1606/Pangkalan Tiga, Surat Ukur Tgl. 05 Januari 1991, 8-2-1993, No. 7158, Luas 2500 M2, atas nama Ipana, yang terletak Dahulu berada di Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2005, Tentang Desa Pangkalan Dewa Ditetapkan Sebagai Desa Difinitif, Tanggal 28 Juli 2005 Sekarang tercatat beralamat di Jalan D. Harianto, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 002, Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah semula atas nama Tergugat/Ipana menjadi atas nama Penggugat/ GEREJA BETHEL INDONESIA JEMAAT “YESUS BAIK PANGKALAN DEWA KOTAWARINGIN BARAT yang dalam hal ini dalam melakukan segala tindakan hukum diwakili oleh SAMUEL LAUMAKANI Alias SAMUEL LAUMAKANY selaku Pendeta/Pimpinan Organisasi.--

5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;--

6. Membebankan biaya perkara menurut hukum;--

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak