Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Pbu PT. JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA DEWI SUSANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajrul Islamy Akbar, SH.PT. JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
Tergugat
NoNama
1DEWI SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 464.943.346,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, antara lain : 

  • Perjanjian pembiayaan Investasi yang tercatat dengan nomor 59021103000276, yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Budy Saputra selaku perwakilan dari Penggugat dengan Dewi Susanti selaku Tergugat yang bertindak sebagai debitur, di Kotawaringin Barat pada tanggal 06 Nopember;
  • Akta Jaminan Fidusia Nomor 703, Tanggal 9 November 2021 yang dibuat Notaris Mila Kumari, SH.,M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Jawa Barat; 
  •  Sertifikat Jaminan Fidusia dengan nomor W17.00105284.AH.05.01 Tahun 2021 Tanggal 10 Nopember 2021. yang ditandatangani oleh A.n. Menteri Hukum dan Hak Asasi  Manusia Republik Indonesia U.b. Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Tengah Ilham Djaya, S.H., M.H. M.Pd.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan “INGKAR JANJI/WANPRESTASI”; 

4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa angsuran atau sisa pembayaran (outstanding), denda, Visit Fee serta Collection Expanse akibat keterlambatan pembayaran dengan total sebesar Rp. 464.943.346,- (Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat yang dilaksanakan segera setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisje); 

5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh atau menguasai hak daripadanya untuk menyerahkan Objek jaminan fidusia kepada Penggugat sesuai dengan objek yang tertera pada Akta Nomor 703, Tanggal 9 November 2021 yang dibuat Notaris Mila Kumari, SH.,M.Kn., Jo. Sertifikat jaminan fidusia dengan nomor W17.00105284.AH.05.01 Tahun 2021 Tanggal 10 Nopember 2021. yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan Jenis Super HDX High Gear Dump Truck, Merek Mitsubishi, Tipe FE, Nomor rangka/seri MHMFE75PRMK034784, Nomor mesin 4D34TX70322, Warna Kuning, Tahun 2021 Ketika Tergugat tidak mampu membayar/melunasi seluruh kewajibannya baik itu Sisa Angsuran, Denda, Visit Fee serta collection expanse kepada Penggugat sebagaimana Petitum Angka 4 di atas;

6. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) sita jaminan (Conservatoir Beslag) berupa objek jaminan fidusia yaitu  1 (satu) unit kendaraan dengan Jenis Super HDX High Gear Dump Truck, Merek Mitsubishi, Tipe FE, Nomor rangka/seri MHMFE75PRMK034784, Nomor mesin 4D34TX70322, Warna Kuning, Tahun 2021;

7. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan Jenis Super HDX High Gear Dump Truck, Merek Mitsubishi, Tipe FE, Nomor rangka/seri MHMFE75PRMK034784, Nomor mesin 4D34TX70322, Warna Kuning, Tahun 2021. Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas objek tersebut tersebut tanpa syarat apapun; 

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak