Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
417/Pid.Sus/2024/PN Pbu 1.PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
2.HERMAN PETA PERMADI, S.H.
1.YULI YANDI Bin TARMIZI
2.CANDRA Bin TARMIZI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 417/Pid.Sus/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1250/O.2.20/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
2HERMAN PETA PERMADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULI YANDI Bin TARMIZI[Penahanan]
2CANDRA Bin TARMIZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Ia Terdakwa I YULI YANDI Bin TARMIZI dan Terdakwa II CANDRA Bin TARMIZI pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Div. III Blok IH 0139 Telaga Bintang Estate PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa YULI YANDI mendatangi Terdakwa CANDRA dirumahnya. Kemudian Terdakwa mengajak Terdakwa CANDRA untuk memanen sawit milik abang Terdakwa YULI YANDI yang berada di belakang rumahnya. Lalu Terdakwa YULI YANDI dan Terdakwa CANDRA berboncengan dengan mengunakan motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna biru dengan Nomor Reg: H 5302 BQ milik Terdakwa dan membawa 1 (satu) buah Keranjang warna Hijau dengan list Putih hitam, 1 (satu) buah Dodos, serta 1 (satu) buah Gancu Besi menuju kebun milik abang Terdakwa tersebut. Saat sedang memanen sawit di kebun milik abang Terdakwa YULI YANDI, terlintas di pikiran Terdakwa YULI YANDI  untuk mengambil/mencuri Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik perusahaan. Kemudian Terdakwa YULI YANDI mengajak Terdakwa CANDRA untuk mengambil/mencuri Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. Dengan berkata "NDRA, PANEN KAH ITU TU?" sembari mengarahkan kepala mengarah ke kebun milik perusahan. Kemudian Terdakwa CANDRA menanggapi peryataan Terdakwa YULI YANDI dengan menjawab "BARANG AM' sembari tertawa. Kemudian Terdakwa YULI YANDI dan Terdakwa CANDRA menuju Div. III Blok IH 0139 Telaga Bintang Estate PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. Setelah sampai di Blok tersebut Terdakwa YULI YANDI langsung memanen Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang berada dipinggiran dan didalam blok tersebut. Setelah Tandan Buah Segar (TBS) sawit tersebut berhasil di panen, Terdakwa CANDRA mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) tersebut dengan 1 (satu) buah gancu untuk di masukan ke dalam keranjang tempat barang (bronjong). Kemudian Terdakwa CANDRA membawa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut ke kebun karet milik warga yang lokasinya tidak jauh dari tempat Terdakwa YULI YANDI dan Terdakwa CANDRA mengambil Tandan Buah Segar (TBS) sawit tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa YULI YANDI mendatangi Terdakwa CANDRA, kemudian Terdakwa YULI YANDI dan Terdakwa CANDRA pergi Div. III Blok IH 0139 Telaga Bintang Estate PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. untuk mengambil Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang berada di pinggiran blok yang sama. Setelah kira-kira 10 (sepuluh) janjang Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang Terdakwa YULI YANDI panen, Terdakwa CANDRA membawa Tandan Buah Segar (TBS) sawit tersebut ke tempat yang sebelumnya Terdakwa CANDRA simpan di kebun karet milik warga. Pada saat sedang menunggu Terdakwa CANDRA selesai mengantar Tandan Buah Segar (TBS) sawit tersebut, tiba-tiba Terdakwa YULI YANDI didatangi Security perusahaan. Kemudian security tersebut menanyakan kepada Terdakwa YULI YANDI "KAMU MEMANEN BUAH SAWIT PERUSAHAANKAH? kemudian Terdakwa YULI YANDI menjawab "SAWIT PINGGIRAN YANG KAMI PANEN" selanjutnya security tersebut mengatakan" UDAH NGAKU SAJA, ADIK KAMU SUDAH MENGAKU* lalu Terdakwa YULI YANDI menjawab "IYA". Setelah mendengar jawaban dari Terdakwa YULI YANDI, Terdakwa YULI YANDI langsung dibawa security perusahaan ke kebun karet milik warga. Setelah tiba di kebun karet milik warga, Terdakwa YULI YANDI melihat Terdakwa CANDRA diamankan pihak security perusahaan. Setelah itu Terdakwa YULI YANDI dan Terdakwa CANDRA dibawa menuju Kantor Polsek Sukamara.

Bahwa Terdakwa YULI YANDI dan Terdakwa CANDRA mengambil atau memanen buah Kelapa Sawit tersebut tanpa seizin pemilik kebun kelapa sawit tersebut yaitu PT. Sungai Rangit Sampeorna Agro Tbk, yang mana para terdakwa melakukan perbuatannya tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 525 / 929 / PPHP / Disbun / 2024, tanggal 5 November 2024 yaitu dengan harga Rp. 9.560,33 / Kg (Tahun tanam 2004 -2014) sehingga kerugian yang dialami oleh PT. Sungai Rangit Sampeorna Agro Tbk. terhadap hilangnya 110 (seratus sepuluh) janjang TBS kelapa sawit atau kurang lebih 860 kilogram tersebut adalah sebesar Rp. 2.697.182,- (dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh seratus delapan puluh dua rupiah).

Bahwa yang berhak melakukan pengelolaan dan pemungutan hasil perkebunan yang diambil atau dipanen oleh para terdakwa adalah PT. Sungai Rangit Sampeorna Agro Tbk yang telah memiliki izin usaha perkebunan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/350/ Tahun 2007 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT. Sungai Rangit dan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Nomor:HK.350/407/Dj. Bun.5/2002 tanggal 28 Mei 2001 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bina Produksi Perkebunan pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Jo Pasal 55 huruf D Undang -Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) --------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Ia Terdakwa I YULI YANDI Bin TARMIZI dan Terdakwa II CANDRA Bin TARMIZI pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Div. III Blok IH 0139 Telaga Bintang Estate PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa YULI YANDI mendatangi Terdakwa CANDRA dirumahnya. Kemudian Terdakwa mengajak Terdakwa CANDRA untuk memanen sawit milik abang Terdakwa YULI YANDI yang berada di belakang rumahnya. Lalu Terdakwa YULI YANDI dan Terdakwa CANDRA berboncengan dengan mengunakan motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna biru dengan Nomor Reg: H 5302 BQ milik Terdakwa dan membawa 1 (satu) buah Keranjang warna Hijau dengan list Putih hitam, 1 (satu) buah Dodos, serta 1 (satu) buah Gancu Besi menuju kebun milik abang Terdakwa tersebut. Saat sedang memanen sawit di kebun milik abang Terdakwa YULI YANDI, terlintas di pikiran Terdakwa YULI YANDI  untuk mengambil/mencuri Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik perusahaan. Kemudian Terdakwa YULI YANDI mengajak Terdakwa CANDRA untuk mengambil/mencuri Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. Dengan berkata "NDRA, PANEN KAH ITU TU?" sembari mengarahkan kepala mengarah ke kebun milik perusahan. Kemudian Terdakwa CANDRA menanggapi peryataan Terdakwa YULI YANDI dengan menjawab "BARANG AM' sembari tertawa. Kemudian Terdakwa YULI YANDI dan Terdakwa CANDRA menuju Div. III Blok IH 0139 Telaga Bintang Estate PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. Setelah sampai di Blok tersebut Terdakwa YULI YANDI langsung memanen Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang berada dipinggiran dan didalam blok tersebut. Setelah Tandan Buah Segar (TBS) sawit tersebut berhasil di panen, Terdakwa CANDRA mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) tersebut dengan 1 (satu) buah gancu untuk di masukan ke dalam keranjang tempat barang (bronjong). Kemudian Terdakwa CANDRA membawa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut ke kebun karet milik warga yang lokasinya tidak jauh dari tempat Terdakwa YULI YANDI dan Terdakwa CANDRA mengambil Tandan Buah Segar (TBS) sawit tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa YULI YANDI mendatangi Terdakwa CANDRA, kemudian Terdakwa YULI YANDI dan Terdakwa CANDRA pergi Div. III Blok IH 0139 Telaga Bintang Estate PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. untuk mengambil Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang berada di pinggiran blok yang sama. Setelah kira-kira 10 (sepuluh) janjang Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang Terdakwa YULI YANDI panen, Terdakwa CANDRA membawa Tandan Buah Segar (TBS) sawit tersebut ke tempat yang sebelumnya Terdakwa CANDRA simpan di kebun karet milik warga. Pada saat sedang menunggu Terdakwa CANDRA selesai mengantar Tandan Buah Segar (TBS) sawit tersebut, tiba-tiba Terdakwa YULI YANDI didatangi Security perusahaan. Kemudian security tersebut menanyakan kepada Terdakwa YULI YANDI "KAMU MEMANEN BUAH SAWIT PERUSAHAANKAH? kemudian Terdakwa YULI YANDI menjawab "SAWIT PINGGIRAN YANG KAMI PANEN" selanjutnya security tersebut mengatakan" UDAH NGAKU SAJA, ADIK KAMU SUDAH MENGAKU* lalu Terdakwa YULI YANDI menjawab "IYA". Setelah mendengar jawaban dari Terdakwa YULI YANDI, Terdakwa YULI YANDI langsung dibawa security perusahaan ke kebun karet milik warga. Setelah tiba di kebun karet milik warga, Terdakwa YULI YANDI melihat Terdakwa CANDRA diamankan pihak security perusahaan. Setelah itu Terdakwa YULI YANDI dan Terdakwa CANDRA dibawa menuju Kantor Polsek Sukamara.

Bahwa Terdakwa YULI YANDI dan Terdakwa CANDRA mengambil atau memanen buah Kelapa Sawit tersebut tanpa seizin pemilik kebun kelapa sawit tersebut yaitu PT. Sungai Rangit Sampeorna Agro Tbk, yang mana para terdakwa melakukan perbuatannya tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 525 / 929 / PPHP / Disbun / 2024, tanggal 5 November 2024 yaitu dengan harga Rp. 9.560,33 / Kg (Tahun tanam 2004 -2014) sehingga kerugian yang dialami oleh PT. Sungai Rangit Sampeorna Agro Tbk. terhadap hilangnya 110 (seratus sepuluh) janjang TBS kelapa sawit atau kurang lebih 860 kilogram tersebut adalah sebesar Rp. 2.697.182,- (dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh seratus delapan puluh dua rupiah).

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pihak Dipublikasikan Ya