Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Pbu 1.ARUM KURNIA SARI, S.H
2.YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
MARSEL ANIN anak dari LUKAS ANIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-206/O.2.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARUM KURNIA SARI, S.H
2YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSEL ANIN anak dari LUKAS ANIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa MARSEL ANIN anak dari LUKAS ANIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 mulai dari jam 15.00 wib hingga jam 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di Tahun 2024, bertempat di areal kebun kelapa sawit blok Q107 / P107 Afdeling 12 , Kebun 04, Estate 02, PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (PT. BJAP 2) Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang secara bersama sama sdr. JEMI Mandor Panen (DPO) dan sdr. HATMAN Mandor 1 (DPO)”, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sesuai dengan waktu dan tempat diatas, Terdakwa bersama sama sdr. JEMI Mandor Panen (DPO) dan sdr. HATMAN Mandor 1 (DPO) mengeluarkan 144 (Seratus Empat Puluh Empat) janjang buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2 kemudian dibongkar keluar areal kebun perusahaan dengan tanpa ijin pihak perusahaan untuk mengangkut buah kelapa sawit dari blok Q 107 ke lahan Masyarakat.
  • Bahwa berawal setelah Terdakwa selesai bekerja dari memanen harian buah kelapa sawit di areal blok Q102 sampai Q103 ketika masih di areal kebun Terdakwa dijemput oleh sdr. HATMAN Mandor 1 (DPO) yang saat itu mengatakan “Sel (Terdakwa), nanti ikut ke Royongan (gotong royong untuk menyelesaikan yang ancaknya (blok panen) yang bermasalah dan belum dapat dipanen) untuk mengeluarkan buah kelapa sawit” kemudian Terdakwa membonceng sepeda motor sdr. HATMAN (DPO) menuju ke  blok Q107/P107 Afdeling 12 saat sampai di blok Q 107 terdakwa melihat sdr. JEMI (DPO) sudah ada di dalam areal kebun sedang memetik buah kelapa sawit dengan menggunakan Egrek dan saat itu langsung dibantu oleh Sdr. Hatman (DPO), sekitar jam 15.00 wib Setelah terkumpul buah kelapa sawit tersebut Terdakwa mulai mengeluarkan buah kelapa sawit ke TPH (tempat penyimapanan buah) yang terletak dipinggir jalan blok dengan menggunakan 1 (satu) buah Angkong yang terdakwa pergunakan sehari-harinya untuk bekerja, sekitar 1 (satu) jam Terdakwa selesai mengeluarkan buah kelapa sawit, datang sdr. JEMI Mandor Panen (DPO) dengan membawa kendaraan berupa KLEBER (kendaraan sejenis Jonder) kemudian kami bertiga yaitu Terdakwa, sdr. HATMAN (DPO) dan sdr. JEMI (DPO) menaikkan buah kelapa sawit yang telah dipetik dengan tojok ke bak kendaraan KLEBER, setelah buah kelapa sawit dinaikkan semuanya Terdakwa ikut naik keatas KLEBER bersama sdr. HATMAN (DPO) dan sdr. JEMI (DPO) dengan membawa buah kelapa sawit tersebut ke Pringgan (areal kebun perusahaan yang berbatasan dengan kebun masyarakat yang dibatasi oleh Parit). Yangmana Perjalanan menuju ke Pringgan saat itu sekitar 30 (tiga puluh) menit, kemudian saat sdr. HATMAN (DPO) dan sdr. JEMI (DPO) sedang meminggirkan Keleber Terdakwa turun meninggalkan tempat tersebut karena merasa lapar dan capek, setelah itu Terdakwa jalan kaki menuju ke mess. Sesampainya di mess Terdakwa makan, mandi dan ganti baju terlebih dahulu selang beberapa waktu datang sdr. HATMAN (DPO) mengajak Terdakwa pergi untuk membeli sayur, dengan membonceng sdr. HATMAN (DPO) sesampainya di blok R102, sepeda motor kami parkiran dan kami jalan kaki kearah Pringgan kemudian pada sore harinya Terdakwa ikut mengantar buah kelapa sawit dengan Kleber, ditempat tersebut sudah ada sdr. JEMI (DPO) yang pada saat itu sdr. HATMAN berkata “Sel (Terdakwa), langsir dulu kita” dan Terdakwa menjawab “ndak mau”, namun akhirnya Terdakwa mau mengikuti ajakannya, lalu Terdakwa menaikkan buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) janjang ke Angkong kemudian Terdakwa bawa menyeberang kayu yang melintang diparit dan Terdakwa tumpahkan ke lahan kebun masyarakat, namun baru satu kali mengangkut buah kelapa sawit ke luar areal kebun perusahan ada lampu senter yang menyorot ke arah areal tersebut lalu sdr. JEMI (DPO) berteriak “lari Sel (Terdakwa)..” kemudian Terdakwa lari menuju mess. Selang 1 (satu) jam datang Security PT. BJAP 2 menjemput dan kemudian dibawa ke Pos Security.
  • bahwa saat itu Terdakwa tidak mengetahui mau dibawa kemana buah kelapa sawit tersebut namun terdakwa diminta oleh sdr. HATMAN (DPO) untuk mengangkut dari Pringgan ke lahan Masyarakat yang nantinya akan di beri imbalan uang untuk membeli rokok.
  • bahwa kerugian materiil yang dialami oleh PT. BJAP 2 akibat kejadian tersebut sebesar Rp. 7.801.194,- (tujuh juta delapan ratus satu ribu seratus sembilan puluh empat rupiah).

 

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa MARSEL ANIN anak dari LUKAS ANIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 mulai dari jam 15.00 wib hingga jam 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di Tahun 2024, bertempat di areal kebun kelapa sawit blok Q107 / P107 Afdeling 12 , Kebun 04, Estate 02, PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (PT. BJAP 2) Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Membantu melakukan kejahatan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang secara bersama sama sdr. JEMI Mandor Panen (DPO) dan sdr. HATMAN Mandor 1 (DPO)”, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sesuai dengan waktu dan tempat diatas, Terdakwa telah membantu sdr. JEMI Mandor Panen (DPO) dan sdr. HATMAN Mandor 1 (DPO) mengeluarkan 144 (Seratus Empat Puluh Empat) janjang buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2 kemudian dibongkar keluar areal kebun perusahaan dengan tanpa ijin pihak perusahaan untuk mengangkut buah kelapa sawit dari blok Q 107 ke lahan Masyarakat.
  • Bahwa berawal setelah Terdakwa selesai bekerja dari memanen harian buah kelapa sawit di areal blok Q102 sampai Q103 ketika masih di areal kebun Terdakwa dijemput oleh sdr. HATMAN Mandor 1 (DPO) yang saat itu mengatakan “Sel (Terdakwa), nanti ikut ke Royongan (gotong royong untuk menyelesaikan yang ancaknya (blok panen) yang bermasalah dan belum dapat dipanen) untuk mengeluarkan buah kelapa sawit” kemudian Terdakwa membonceng sepeda motor sdr. HATMAN (DPO) menuju ke  blok Q107/P107 Afdeling 12 saat sampai di blok Q 107 terdakwa melihat sdr. JEMI (DPO) sudah ada di dalam areal kebun sedang memetik buah kelapa sawit dengan menggunakan Egrek dan saat itu langsung dibantu oleh Sdr. Hatman (DPO), sekitar jam 15.00 wib Setelah terkumpul buah kelapa sawit tersebut Terdakwa mulai mengeluarkan buah kelapa sawit ke TPH (tempat penyimapanan buah) yang terletak dipinggir jalan blok dengan menggunakan 1 (satu) buah Angkong yang terdakwa pergunakan sehari-harinya untuk bekerja, sekitar 1 (satu) jam Terdakwa selesai mengeluarkan buah kelapa sawit, datang sdr. JEMI Mandor Panen (DPO) dengan membawa kendaraan berupa KLEBER (kendaraan sejenis Jonder) kemudian kami bertiga yaitu Terdakwa, sdr. HATMAN (DPO) dan sdr. JEMI (DPO) menaikkan buah kelapa sawit yang telah dipetik dengan tojok ke bak kendaraan KLEBER, setelah buah kelapa sawit dinaikkan semuanya Terdakwa ikut naik keatas KLEBER bersama sdr. HATMAN (DPO) dan sdr. JEMI (DPO) dengan membawa buah kelapa sawit tersebut ke Pringgan (areal kebun perusahaan yang berbatasan dengan kebun masyarakat yang dibatasi oleh Parit). Yangmana Perjalanan menuju ke Pringgan saat itu sekitar 30 (tiga puluh) menit, kemudian saat sdr. HATMAN (DPO) dan sdr. JEMI (DPO) sedang meminggirkan Keleber Terdakwa turun meninggalkan tempat tersebut karena merasa lapar dan capek, setelah itu Terdakwa jalan kaki menuju ke mess. Sesampainya di mess Terdakwa makan, mandi dan ganti baju terlebih dahulu selang beberapa waktu datang sdr. HATMAN (DPO) mengajak Terdakwa pergi untuk membeli sayur, dengan membonceng sdr. HATMAN (DPO) sesampainya di blok R102, sepeda motor kami parkiran dan kami jalan kaki kearah Pringgan kemudian pada sore harinya Terdakwa ikut mengantar buah kelapa sawit dengan Kleber, ditempat tersebut sudah ada sdr. JEMI (DPO) yang pada saat itu sdr. HATMAN berkata “Sel (Terdakwa), langsir dulu kita” dan Terdakwa menjawab “ndak mau”, namun akhirnya Terdakwa mau mengikuti ajakannya, lalu Terdakwa menaikkan buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) janjang ke Angkong kemudian Terdakwa bawa menyeberang kayu yang melintang diparit dan Terdakwa tumpahkan ke lahan kebun masyarakat, namun baru satu kali mengangkut buah kelapa sawit ke luar areal kebun perusahan ada lampu senter yang menyorot ke arah areal tersebut lalu sdr. JEMI (DPO) berteriak “lari Sel (Terdakwa)..” kemudian Terdakwa lari menuju mess. Selang 1 (satu) jam datang Security PT. BJAP 2 menjemput dan kemudian dibawa ke Pos Security.
  • bahwa saat itu Terdakwa tidak mengetahui mau dibawa kemana buah kelapa sawit tersebut namun terdakwa diminta oleh sdr. HATMAN (DPO) untuk mengangkut dari Pringgan ke lahan Masyarakat yang nantinya akan di beri imbalan uang untuk membeli rokok.
  • bahwa kerugian materiil yang dialami oleh PT. BJAP 2 akibat kejadian tersebut sebesar Rp. 7.801.194,- (tujuh juta delapan ratus satu ribu seratus sembilan puluh empat rupiah)

 

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana JoPasal 56 ke-1 KUH Pidana .---------------

Pihak Dipublikasikan Ya