Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-99/O.2.14/Eoh.2/04/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap
|
:
|
SAEKA MISNADI Bin TUKIYO
|
Tempat Lahir
|
:
|
Malang (Prov. Jatim)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
42 Tahun / 17 Agustus 1982
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Bukit Jaya Rt. 02 Rw. 01 Kec. Bulik Timur Kab. Lamandau Prov. Kalteng
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (Sopir CV. Atlantik Jaya)
|
Pendidikan
|
:
|
STM (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 11 Februari 2025 s.d Tanggal 12 Februari 2025
|
Penahanan
|
|
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 12 Februari 2025 s/d Tanggal 03 Maret 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 04 Maret 2025 s/d Tanggal 12 April 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 April 2025 s/d tanggal 30 April 2025
|
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 01 Mei 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- Dakwaan
----- Bahwa ia Terdakwa SAEKA MISNADI Bin TUKIYO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 Sekira Pukul 21.00 Wib atau pada waktu lain pada bulan Januari 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Ahmad Yani Desa Pangkalan Durin Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa CV. Atlantik Jaya adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang transportir CPO (Clude Palm Oil), Dimana Terdakwa merupakan salah satu pekerja tetap sebagai Sopir Borongan sejak 2019 dengan tugas dan tanggung jawab yaitu melakukan pemuatan dan pengiriman CPO (Clude Palm Oil) sampai ke lokasi yang disesuaikan atas permintaan konsumen dengan posisi unit yang dibawa dalam keadaan tersegel yang mana setiap bulannya Terdakwa telah menerima gaji dari CV. Atlantik Jaya sesuai dengan pekerjaan yang Terdakwa kerjakan.
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 wib Terdakwa diperintahkan oleh pimpinan CV. Atlantik Jaya untuk mengantar CPO (Clude Palm Oil) dari PT. FLTI Kabupaten Lamandau sebanyak 22.050 (dua puluh dua ribu lima puluh) Kg sesuai dengan replas untuk dibawa ke PT. SAP di Pelabuhan Kalaf Kumai, yang mana kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 05.00 wib Terdakwa berangkat dari PT. FLTI Kab. Lamandau dengan membawa muatan CPO (Clude Palm Oil) sebanyak 22.050 (dua puluh dua ribu lima puluh) Kg menggunakan 1 (satu) unit truck tangki tronton Roda 10 (sepuluh) Merk Mitsubishi Nopol : BG 8450 DA warna orange tersebut untuk dibawa ke PT. SAP yang berada di Pelabuhan Kalaf Kumai namun dipertengahan jalan di daerah sekitar desa makarti Jaya Kec. Pangkalan Lada muatan CPO (Clude Palm Oil) yang dimuat dengan truck tangki tronton yang Terdakwa kendarai tersebut mengalami kecelakaan yaitu truck tronton justru terperosok ke parit pinggir jalan akibat patah pada bagian drakling pada truck tangki sehingga setelah itu Terdakwa menghubungi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak CV. Atlantik Jaya yang kemudian tidak lama datang dari pihak CV. Atlantik Jaya dengan membawa 1 (satu) unit truck tangki tronton lainnya dengan Nopol : DA 9232 CB setelah itu dilakukan over tangki muatan CPO yang Terdakwa kendarai tersebut kedalam 1 (satu) unit truck tangki tronton dengan Nopol : DA 9232 CB untuk dibawa ke Pull CV. Atlantik Jaya yang berada di Desa Sungai Melawen Kec. Pangkalan Lada untuk dilakukan penyegelan dan dibawa ke PT. SAP Pelabuhan Kalaf Kumai, yang mana dari kegiatan over tangki tersebut terdapat sisa CPO sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) Kg yang masih berada didalam truck yang Terdakwa kendarai tersebut belum sempat dipindahkan, Dimana kemudian atas perintah pimpinan CV. Atlantik Jaya tersebut terhadap keseluruhan sisa CPO sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) Kg yang masih tersisa tersebut untuk dibawa ke Kantor CV. Atlantik Jaya yang berada di Desa Purbasari Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar Prov. Kalteng dan membawa truck tangki yang Terdakwa bawa tersebut untuk dibawa ke bengkel deco Lusianto yang berada di Desa Purbasari Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar Prov. Kalteng, namun dipertengahan jalan Terdakwa membongkar keseluruhan sisa CPO tersebut dan memasukkan 290 (dua ratus sembilan puluh) Kg CPO kedalam 9 (sembilan) galon plastik dengan ukuran 20 (dua puluh) liter per galon nya setelah itu CPO tersebut Terdakwa jual kepada saudara teman Terdakwa bernama Saksi MU’AZ kemudian Terdakwa mendapat kan uang dari hasil penjualan CPO tersebut dari Saksi MU’AZ sebesar Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per galon nya dengan total keseluruhan ada 9 (sembilan) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu Terdakwa membawa 1 (satu) unit truck tangki tronton merk Mitsubishi Nopol : BG 8450 DA warna orange yang Terdakwa bawa tersebut ke bengkel deco truck di Desa Purbasari Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar Prov. Kalteng.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah diketahui oleh Saksi CARLES WIJAYA pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB saat Saksi CARLES WIJAYA mendatangi unit CV. Atlantik Jaya yang dibawa oleh Terdakwa yaitu 1 (satu) unit kendaraan truck tangki tronton roda 10 (sepuluh) merk Mitsubishi Nopol : BG 8450 DA warna orange dibengkel deco Lusianto yang berada di Desa Purbasari Kec. Pangkalan Lada dengan maksud penotalan biaya perbaikan kabin kemudian saksi melihat bagian dalam tangki truck tangki tronton yang masih memuat sisa CPO milik CV. Atlantik Jaya yang diangkut oleh Terdakwa yang semula yang diangkut dari Pull CV. Atlantik Jaya yang berada di Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Melawen Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar Prov. Kalteng sebelum sesampainya ke kantor yang berada di Jalan Ahmad Yani Desa Purbasari Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar Prov. Kalteng sudah tidak ada kemudian Saksi CARLES WIJAYA menanyakan keberadaan sisa CPO tersebut kepada Terdakwa yang mana Terdakwa menjelaskan jika sisa CPO yang diangkutnya tersebut sudah tidak ada karena telah dijualnya oleh Terdakwa Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 di barakan Desa Pangkalan Durin Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar Prov. Kalteng, Dimana mengetahui hal tersebut Saksi CARLES WIJAYA melaporkan hal tersebut ke CV. Atlantik Jaya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang diderita CV. Atlantik Jaya terhadap sisa CPO sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) Kg adalah sekitar Rp 4.272.570,- (empat juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari CV. Atlantik Jaya selaku pemilih sah 290 (dua ratus sembilan puluh) Kg CPO tersebut.
-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 05 Mei 2025
Penuntut Umum
NURIKE RINDHAHAYUNIGPINTRA, SH.
AJUN JAKSA NIP. 19960319 202012 2 024
|
|