Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-85/O.2.14/Eoh.2/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
UJANG MAHNADI BIN M.IDRIS (Alm)
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalanbun
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
59 Tahun / 24 Agustus 1965
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl.Perwira Rt/Rw 009/003 Kel.Mendawai Kec Arut Selatan Kab.Kotawaringi Barat Prop.Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 24 Februari 2025
|
Penahanan Oleh Penyidik
|
|
Rutan Polres Kobar, tanggal 25 Februari 2025 s/d tanggal 16 Maret 2025
|
Perpanjangan Oleh PU
|
:
|
Rutan Polsek Kumai, tanggal 17 Maret 2025 s/d tanggal 25 April 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 23 April 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
------------Bahwa Terdakwa UJANG MAHNADI BIN M.IDRIS (Alm) pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 15.14 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Makan ASBA Jalan Masjid Rt. 07 Kel. Kumai Hilir, Kec. Kumai, Kab. Kotawaringin Barat, Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 Terdakwa berangkat dari pangkalan bun untuk mencari ikan di pasar kumai, setelah selesai mencari ikan pari di Pasar Kumai selanjutnya Terdakwa merasakan haus dan mencari warung terdekat untuk membeli minum dengan menggunakan sarana 1 Unit Mobil Ayla warna hitam dengan Nomor Regitrasi KH 1739 LA milik Terdakwa.
- Sesampainya Terdakwa di Rumah Makan ASBA sekira pukul 15.14 WIB, Terdakwa melihat Rumah Makan ASBA dalam keadaan sepi, lalu munculah niat Terdakwa untuk mendekati pintu meja dan Terdakwa melihat tas sesaringan warna merah dan dompet abu abu yang disimpan didalam laci milik saksi Aula Rupiana Binti H.M. Nasir.
- Bahwa cara pelaku mengambil tas sesaringan warna merah dan dompet abu abu dengan cara menyelipkan diketiak sebelah kiri Terdakwa lalu Terdakwa menuju mobil dan pergi kearah jamban pinggiran sungai arut kec. Arut selatan. Kemudian uang yang ada didalam tas tersebut Terdakwa ambil dan untuk surat surat lainnya Terdakwa buang bersamaan dengan membuang tas dan dompet di sungai arut Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat dengan tujuan untuk menghilangkan jejak agar tidak diketahui oleh orang lain.
- Bahwa didalam tas sesaringan warna merah dan dompet abu abu terdapat 1 ( satu ) buah STNK mobil Inova hitam Nopol KH 1859 GS, an. Aula Ropiana tahun 2018,Noka : MHFJW8EMXJ2364790, Nosin : 1TRA575082,1 ( satu ) buah STNK sepeda motor N-Max warna hitam nopol KH 3520 WN An.Fitrianur Salasa,1 ( satu ) buah NPWP an. Aula Ropiana, 1 ( satu ) buah NPWP an. Ngudi, 1 ( satu ) buah KTP an. Aula Ropiana, 1 ( satu ) buah KTP an. Muhamad Muflih Wibowo, 1 ( satu ) buah SIM C an. Aula Ropiana, 1 ( satu ) buah SIM C an, Muhamad Mufli Wibowo,1 ( satu ) buah buku Tabungan Bank Mandiri an. Aula Ropiana,1 ( satu ) buah Buku Tabungan Bank Kalteng an.Aula Ropiana,1 ( satu ) buah buku tabungan Bank BRI an. Aula Ropiana, 1 ( satu ) buah buku tabungan Bank BRI an. Muhamad Mufli Wibowo, Uang tunai sebesar Rp, 1.500,000,00, - ( satu juta lima ratus ribu rupiah ),berada di dalam dompet abu – abu, Uang Tunai sebesar Rp, 5.000,000,- ( Lima Juta rupiah ), berada di dalam tas dompet sesirangan warna merah.
- Bahwa uang yang didapat terdakwa digunakan untuk perempuan Open BO di pangkalan Bun sebanyak 3 kali sebesar Rp. 500.000.- dengan Jumlah Rp. 1.500.000,-, Uang digunakan untuk makan selama seminggu yang Terdakwa tidak menghitung jumlahnya, Uang Terdakwa gunakan untuk membeli minyak mobil selama seminggu yang Terdakwa juga tidak menghitung jumlahnya dan Uang Terdakwa gunakan untuk bermain perempuan disimpang kodok kec. Arut selatan yang Terdakwa juga tidak menghitungnya karena hampir setiap hari Terdakwa kesana sehingga tidak menghitung uang yang Terdakwa keluarkan. Sisa dari uang tersebut berjumlah Rp. 2.790.000,- ( Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh ribu rupiah ).
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemilik tas sesaringan warna merah dan dompet abu abu yaitu saksi Aula Rupiana Binti H.M. Nasir
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi saksi Aula Rupiana Binti H.M. Nasir sebesar Rp, 6.500,000,00,-( Enam, juta lima ratus ribu rupiah ).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 06 Mei 2025
Penuntut Umum
ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199804292022031004
|
|