Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2024/PN Pbu KARTINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KARTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Mengganti penulisan Nama Anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor 3207-LT-25012018-0129 tanggal Dua Puluh Satu Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dan dokumen kependudukan pemohon lainnya  yang semula tertulis/terbaca Nama Anak Pemohon ILHAM ADIMAS PERDANA agar dapat ditetapkan perbaikan menjadi ILHAM ADIMAS PERMANA;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada  Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dimana pemohon berdomisili untuk mencatat perihal perubahan tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak