Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2024/PN Pbu 1.RENI SAVIRA UTAMI, S.H.
2.YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
ASMADI Bin SAMO Alias MISLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-221/O.2.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENI SAVIRA UTAMI, S.H.
2YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMADI Bin SAMO Alias MISLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ASMADI Bin SAMO Als MISLAN pada Hari Minggu Tanggal 10 September 2023 sekira pukul 07.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2023 bertempat di dalam ruang keuangan dan ruang pengembangan dan pembudayaan olahraga/sapras yang ada di dalam kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kobar di Jalan Sultan Syahrir Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 01.00 Wib saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman SH Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah di datangi oleh Saudara SUDIYO (DPO) yang merupakan teman Terdakwa lalu Terdakwa bersama dengan Saudara SUDIYO minum arak kemudian Saudara SUDIYO mengutarakan keinginannya mengajak Terdakwa melakukan Pencurian di Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat untuk mendapatkan uang serta mengetahui jalan masuk ke kantor tersebut melalui pintu belakang yang biasanya tidak terkunci disebabkan sebelumnya Saudara SUDIYO pernah bekerja sebagai tukang bangunan di kantor tersebut. Karena Terdakwa juga membutuhkan uang membuat Terdakwa tergiur dan menyetujui untuk ikut serta melakukan Pencurian tersebut. Kemudian sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa bersama dengan Saudara SUDIYO yang sudah membawa besi dan 2 (dua) buah sak/karung berjalan kaki menuju lahan kosong yang berada di bagian belakang dan masuk melalui pintu belakang kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat yang tidak terkunci untuk sampai di belakang ruangan keuangan dan ruangan sarpras Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat Kabupaten Kotawaringin Barat. Setelah itu, Saudara SUDIYO langsung mencongkel jendela ruangan sarpras menggunakan besi kecil yang sudah dibawa lalu masuk ke dalam mengambil barang-barang kemudian dimasukan ke dalam karung setelah itu dibawa keluar melalui jendela ruangan sarpras, Terdakwa membantu mengangkat dan membawa karung tersebut ke lahan kosong di belakang kantor kemudian Saudara SUDIYO kembali mencongkel jendela ruangan keuangan menggunakan besi kecil lalu masuk ke dalam mengambil barang-barang dan dimasukan ke dalam karung setelah itu dibawa ke luar ruangan keuangan melalu jendela, Terdakwa membantu mengangkat karung tersebut ke lahan kosong di belakang kantor. Terdakwa bersama dengan Saudara SUDIYO mengangkut 2 (dua) karung tersebut secara bersama-sama dengan memegang ujung karung satu sama lain dibawa dari lahan kosong yang berada di belakang kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat ke tempat tinggal Terdakwa. Setelah sampai di rumah terhadap 2 (dua) buah karung yang berisi barang hasil curian diminta oleh Saudara SUDIYO untuk disimpan terlebih dahulu sambil Saudara SUDIYO mencari orang yang dapat membantu menjualkan barang hasil curian tersebut.
  • Bahwa barang yang telah diambil oleh Terdakwa bersama dengan Saudara SUDIYO yaitu :
  • 1 (satu) buah Laptop/ Note Book Merk Acer, 1 (satu) buah Laptop/ Note Book Merk Dell, 2 (Dua) buah UPS Merk Minimoto, 9 (Tiga) Unit Printer Merk Epson, 1 (Satu) Unit Printer Merk Laser Monokrom, 1 (Satu) Unit Alat penghancur Kertas Merk SECURE, 2 (Dua) Unit PC Komputer Merk Acer barang milik Inventaris Kantor Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kab Kobar.
  • 1 (satu) buah Laptop/ Note Book Merk Acer, Uang Tunai Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), Net Volly milik Saksi MUCHAMAD JUPRI, SE.
  • Uang Tunai Rp. 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah) milik Saksi SUMIYATI, ST.
  • Speaker Mi milik saudara DEDY  FEBRIANTO, SE
  • Hardis, Kalkulator Besar, Speaker Apan, Uang Tunai Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) milik Saksi GUSTI JUHRIANUR SE
  • Kalkulator Kecil milik Saksi DWI HARIJANTO
  • Speaker SB008, Kalkulator Besar, Kalkulator kecil milik Saksi LIA ANITA RIA, A.Md. 
  • Bahwa peranan terdakwa pada saat kejadian adalah menunggu diluar kantor untuk mengawasi situasi serta mengangkut barang barang yang telah diambil, sedangkan peranan saudara SUDIYO pada saat kejadian adalah mencongkel jendela dengan menggunakan besi yang sudah dibawanya kemudian masuk kedalam dan mengambil barang barang yang ada didalam kantor tersebut lalu dimasukkan kedalam Karung setelah itu mengeluarkan Karung yang berisi barang-barang hasil curian melalui jendela yang digunakan saudara SUDIYO untuk masuk.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 06.00 Wib (setelah 10 hari barang hasil curian disimpan) saat Terdakwa sedang di rumah didatangi oleh Saudara IBNU (DPO) yang menjelaskan telah diminta oleh Saudara SUDIYO untuk memilih barang hasil curian yang memiliki nilai ekonomis dan laku untuk dijual hingga akhirnya Terdakwa mempersilahkan Saudara IBNU memilih barang-barang hingga dibawa oleh Saudara IBNU untuk dijual kepada orang lain yang tidak diketahui oleh Terdakwa yang mana dari hasil penjualan barang hasil curian tersebut memperoleh uang senilai Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang mana Terdakwa mendapatkan pembagian uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), Saudara SUDIYO mendapatkan pembagian uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Saudara IBNU mendapatkan pembagian uang senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Terhadap uang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa telah habis dipergunakan untuk membeli makan, karokean dan pesta minuman keras.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Bulan Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wib, saat Terdakwa berada di rumahnya sedang melakukan pesta minuman keras, tiba-tiba didatangi oleh personil Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat yang langsung mengamankan Terdakwa yang mana saat itu personil Sat Reskrim menanyakan informasi bahwa Terdakwa adalah pelaku pencurian di Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat lalu Terdakwa menerangkan mengakui melakukan aksi pencurian tersebut sambil menunjukan barang bukti barang milik Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat yang masih belum sempat terjual terdiri dari 1 (satu) unit alat penghancur kertas merk Secure, 3 (tiga) buah Kalkulator merk Casio, 1 (satu) buah Kalkulator merk Gmax , 1 (satu) buah Speaker merk Advance, 2 (dua) buah speaker merk Genius dan 1 (satu) buah Hard Disk dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Total kerugian materil akibat dari pencurian yang dilakukan Terdakwa ASMADI Bin ASMO Als MISLAN yaitu sebesar Rp. 94.105.285,- (Sembilan puluh empat juta seratus lima ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah).

 

------Bahwa Perbuatan terdakwa ASMADI Bin SAMO Als MISLAN sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4, 5 KUHP.-------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Pangkalan Bun, 28 April 2024

Penuntut Umum

 

 

 

              1. SAVIRA UTAMI, SH.

  AJUN JAKSA MADYA NIP.  199603282019022012

 

Pihak Dipublikasikan Ya