Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
395/Pid.B/2025/PN Pbu 1.NILNA KAMALIYA, S.H.
2.WIDHI JADMIKO, S.H.
MUSANDI Bin IYAN D Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 395/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR : 985 /O.2.14/ Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NILNA KAMALIYA, S.H.
2WIDHI JADMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSANDI Bin IYAN D[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara : PDM-209.O.2.14/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MUSANDI Bin IYAN D

NIK

:

6201030201020003

Tempat Lahir      

:

Kotawaringin (Kabupaten Kotawaringin Barat)

Umur / Tgl Lahir

:

23 Tahun / 02 Januari 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Danau Rt.005/Rw.000 Kelurahan Kotawaringin Hulu Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

 

  1. STATUS PENANGKAPAN PENAHANAN TERDAKWA :

DITAHAN DI PERKARA LAIN

 

  1. DAKWAAN

KESATU

----- Bahwa Terdakwa MUSANDI Bin IYAN D (selanjutnya disebut Terdakwa ),  pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di sebuah Teras Rumah yang dijadikan bengkel di Jalan Pangkalan Muntai RT.007 RW.001 Kelurahan Kotawaringin Hulu, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau dengan memakai pakaian jabatan palsu dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa melintas Jalan Pangkalan Muntai RT.007 RW.001 Kelurahan Kotawaringin Hulu, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa melihat 1 (satu) unit ranmor roda dua Merk Honda Type NC11B3C A/.T Jenis Sepeda Motor tahun Pembuatan 2011 dengan nomor Rangka : MHIJF511BK806141 dan No. Mesin : JF51E-1806940 Warna Putih Nomor Registrasi KH 5264 G di Teras Rumah yang dijadikan bengkel milik Saksi JULKARNAIN Als IJUL Bin TENGKU RIDUAN, Terdakwa memantau situasi saat keadaan aman Terdakwa membawa/mengambil 1 (satu) unit kendaraan Roda Dua Merk Honda Type NC11B3C A/T tahun pembuatan 2011 dengan Noka : MHIJF511BK806141 Nosin : JF5E-1806940 Warna Putih No. Reg KH 5264 G dengan cara mendorong hingga ke seberang jalan raya di tempat sepi, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah Gunting gagang warna hitam dengan ujung gunting bengkok dan memasukkan kedua sisi gunting tersebut kedalam rumah kunci motor untuk merusak dan menyalakan motor tersebut. Terdakwa memutar gunting ke arah kunci motor, setelah itu motor dapat menyala. Terdakwa mengendarai motor tersebut menuju ke arah sepi di lahan kebun kelapa sawit, kemudian mesin motor tersebut tidak bisa dimatikan, hingga akhirnya terdakwa buka secara paksa terhadap rumah kunci motor tersebut, Terdakwa memotong kabel on-off  dengan menggunakan Gunting untuk mematikan aliran arus listrik motor. Setelah motor sudah keadaan mati, Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit kendaraan Roda Dua Merk Honda tersebut di sekitar kebun kelapa sawit dan Terdakwa tutup dengan pelepah sawit, setelah beberapa hari terhadap motor tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa melepas stiker skotlet warna Pink / Merah Muda, selanjutnya terdakwa patahkan tebeng samping kiri dan kanan motor tersebut, Terdakwa masukkan ujung Gunting kedalam rumah kunci Jok motor untuk mengisi BBM, saat itu terdakwa paksa hingga terbuka, setelah itu Terdakwa membawa 1 (satu) unit kendaraan Roda Dua Merk Honda tersebut ke Tempat tinggal Terdakwa di sebuah rumah Desa Ipuh Bangun Jaya, Kec. Kotawaringin Lama, Kab. Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengambil 1 (satu) unit kendaraan Roda Dua Merk Honda Type NC11B3C A/T tahun pembuatan 2011 dengan Noka : MHIJF511BK806141 Nosin : JF5E-1806940 Warna Putih No. Reg KH 5264 G, Saksi JULKARNAIN Als IJUL Bin TENGKU RIDUAN mengalami kerugian materil senilai Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).

 

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUH Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa MUSANDI Bin IYAN D (selanjutnya disebut Terdakwa ),  pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di sebuah Teras Rumah yang dijadikan bengkel di Jalan Pangkalan Muntai RT.007 RW.001 Kelurahan Kotawaringin Hulu, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumdilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa melintas Jalan Pangkalan Muntai RT.007 RW.001 Kelurahan Kotawaringin Hulu, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa melihat 1 (satu) unit ranmor roda dua Merk Honda Type NC11B3C A/.T Jenis Sepeda Motor tahun Pembuatan 2011 dengan nomor Rangka : MHIJF511BK806141 dan No. Mesin : JF51E-1806940 Warna Putih Nomor Registrasi KH 5264 G di Teras Rumah yang dijadikan bengkel milik Saksi JULKARNAIN Als IJUL Bin TENGKU RIDUAN, Terdakwa memantau situasi saat keadaan aman Terdakwa membawa/mengambil 1 (satu) unit kendaraan Roda Dua Merk Honda Type NC11B3C A/T tahun pembuatan 2011 dengan Noka : MHIJF511BK806141 Nosin : JF5E-1806940 Warna Putih No. Reg KH 5264 G dengan cara mendorong hingga ke seberang jalan raya di tempat sepi, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah Gunting gagang warna hitam dengan ujung gunting bengkok dan memasukkan kedua sisi gunting tersebut kedalam rumah kunci motor untuk merusak dan menyalakan motor tersebut. Terdakwa memutar gunting ke arah kunci motor, setelah itu motor dapat menyala. Terdakwa mengendarai motor tersebut menuju ke arah sepi di lahan kebun kelapa sawit, kemudian mesin motor tersebut tidak bisa dimatikan, hingga akhirnya terdakwa buka secara paksa terhadap rumah kunci motor tersebut, Terdakwa memotong kabel on-off  dengan menggunakan Gunting untuk mematikan aliran arus listrik motor. Setelah motor sudah keadaan mati, Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit kendaraan Roda Dua Merk Honda tersebut di sekitar kebun kelapa sawit dan Terdakwa tutup dengan pelepah sawit, setelah beberapa hari terhadap motor tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa melepas stiker skotlet warna Pink / Merah Muda, selanjutnya terdakwa patahkan tebeng samping kiri dan kanan motor tersebut, Terdakwa masukkan ujung Gunting kedalam rumah kunci Jok motor untuk mengisi BBM, saat itu terdakwa paksa hingga terbuka, setelah itu Terdakwa membawa 1 (satu) unit kendaraan Roda Dua Merk Honda tersebut ke Tempat tinggal Terdakwa di sebuah rumah Desa Ipuh Bangun Jaya, Kec. Kotawaringin Lama, Kab. Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengambil 1 (satu) unit kendaraan Roda Dua Merk Honda Type NC11B3C A/T tahun pembuatan 2011 dengan Noka : MHIJF511BK806141 Nosin : JF5E-1806940 Warna Putih No. Reg KH 5264 G, Saksi JULKARNAIN Als IJUL Bin TENGKU RIDUAN mengalami kerugian materil senilai Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).

 

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana---

 

Pangkalan Bun, 13 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

NILNA KAMALIYA, S.H.

Ajun Jaksa Madya/199811022022032007

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya