Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Pbu PT. CJ CHEILJEDANG FEED KALIMANTAN H. SUNARDI Alias H. ANANG Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. CJ CHEILJEDANG FEED KALIMANTAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.PT. CJ CHEILJEDANG FEED KALIMANTAN
2SUTEJO,S.H.PT. CJ CHEILJEDANG FEED KALIMANTAN
Tergugat
NoNama
1H. SUNARDI Alias H. ANANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 306.887.500,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.-------------------------------------------------

2. Menyatakan TERGUGAT dalam hal ini telah melakukan perbuatan “WANPRESTASI (CIDERA JANJI)” kepada PENGGUGAT.--------------------------------------------------------------------

3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan/atau melunasi sisa hutang atas pembelian produk makanan ternak merk “Superfeed” yang sudah jatuh tempo sejumlah Rp. 306.887.500,00 (tiga ratus enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).-------

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian dalam bentuk Bunga Moratoir sebesar 6%/Tahun (enam persen per tahun) dikali keterlambatan selama 3 (tiga) tahun lamanya adalah sejumlah Rp. 55.239.750,00 (lima puluh lima juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).-------------------------------------------------------------------------------------------------------

5. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas benda tidak bergerak milik dari TERGUGAT, antara lain :----------

  • 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan M. Idris, Nomor 10, Rukun Tetangga 016, Rukun Warga 006, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.---
  • 1 satu) bidang tanah berikut bangunan kandang ternak ayam yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Translik, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.----------------------------------------------------

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak