Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 30 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
40/Pdt.G/2024/PN Pbu |
Tanggal Surat |
Jumat, 30 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUFRIADI, S.H., S.HI., M.H. | AYINUN BARQIYAH |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Edy Ahmad Nurkojin, SH | RULLIA |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KOPERASI MARAGA JAYA BERSAMA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUTEJO,S.H. | KOPERASI MARAGA JAYA BERSAMA |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
172.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum sah dan mengikat transaksi jual beli antara Penggugat (selaku Pembeli) dengan Tergugat (selaku Penjual) atas 2 (dua) kapling kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Sungkup, Kecamatan Bulik Timur, Lamandau, Kalimantan Tengah, yang berada dibawah pengelolaan Koperasi Maraga Jaya Bersama (Turut Tergugat);
- Menyatakan objek transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat berupa 2 (dua) kapling kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Sungkup, Kecamatan Bulik Timur, Lamandau, Kalimantan Tengah yang berada dibawah pengelolaan Koperasi Maraga Jaya Bersama (Turut Tergugat) dengan identitas KTA Nomor: 45/KOP.MJB/KTA/SKP/X/2020 atas nama: Everson Begin dan KTA Nomor: 89/KOP.MJB/KTA/SKP/X/2020 atas nama: Matias Sandi, telah beralih dan menjadi milik Penggugat selaku Pembeli sejak Maret 2019;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 172.000.000 (seratus tujuh puluh dua juta rupiah) secara tunai, segera setelah putusan dalam perkara a quo berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijdste);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) tiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara ini kelak setelah telah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |