Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Pbu AYINUN BARQIYAH RULLIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AYINUN BARQIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUFRIADI, S.H., S.HI., M.H.AYINUN BARQIYAH
Tergugat
NoNama
1RULLIA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Ahmad Nurkojin, SHRULLIA
Turut Tergugat
NoNama
1KOPERASI MARAGA JAYA BERSAMA
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUTEJO,S.H.KOPERASI MARAGA JAYA BERSAMA
Nilai Sengketa(Rp) 172.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum sah dan mengikat transaksi jual beli antara Penggugat (selaku Pembeli) dengan Tergugat (selaku Penjual) atas 2 (dua) kapling kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Sungkup, Kecamatan Bulik Timur, Lamandau, Kalimantan Tengah, yang berada dibawah pengelolaan Koperasi Maraga Jaya Bersama (Turut Tergugat);
  3. Menyatakan objek transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat berupa 2 (dua) kapling kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Sungkup, Kecamatan Bulik Timur, Lamandau, Kalimantan Tengah yang berada dibawah pengelolaan Koperasi Maraga Jaya Bersama (Turut Tergugat) dengan identitas KTA Nomor: 45/KOP.MJB/KTA/SKP/X/2020 atas nama: Everson Begin dan KTA Nomor: 89/KOP.MJB/KTA/SKP/X/2020 atas nama: Matias Sandi, telah beralih dan menjadi milik Penggugat selaku Pembeli sejak Maret 2019;
  4. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 172.000.000 (seratus tujuh puluh dua juta rupiah) secara tunai, segera setelah putusan dalam perkara a quo berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijdste);
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) tiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara ini kelak setelah telah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde);
  7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak