Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Pbu 1.YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
2.MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
ARYADI RAYA PUTRA Bin RUSMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-223/O.2.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
2MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYADI RAYA PUTRA Bin RUSMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

---- Bahwa ia Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA Bin RUSMAN, pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah dan bengkel di Jalan Runtu RT.04 Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gramyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya sdr. SUHARDI (Daftar Pencarian Orang) memesan shabu dari Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA sebanyak 10 gram yang mana Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA akan mendapatkan upah dari sdr. SUHARDI (DPO) apabila dapat mendapatkan shabu tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA menghubungi sdri. PAULAH (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan shabu-shabu sebanyak 10 gram yang pembayarannya akan dibayarkan sebagian terlebih dahulu setelah shabu diterima dan Sdri. PAULAH (DPO) mengatakan nanti anak buahnya yang akan mengantarkan, kemudian sekira pukul 15.00 Wib anak buah sdri. PAULAH (DPO) dengan menggunakan sepeda motor datang ke bengkel Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA untuk mengantarkan bungkusan amplop kertas farkum warna kuning yang berisi shabu dan setelah bungkusan tersebut Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA terima selanjutnya Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA menyerahkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada anak buah sdri. PAULAH (DPO) sebagai sebagian dari uang pembayaran pembelian shabu sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) akan dibayarkan oleh Terdakwa  ARYADI RAYA PUTRA dengan cara transfer ke sdri. PAULAH (DPO) setelah shabu tersebut diserahkan kepada sdr. SUHARDI (DPO), kemudian Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA masuk ke dalam rumah dan membuka bungkusan amplop tersebut yang berisi 15 paket shabu dengan berat netto sekitar 10 gram, kemudian shabu-shabu tersebut Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA pisah-pisah penyimpanannya 3 paket di dalam lemari, 1 paket yang ukuran besar di dalam mobil, 7 paket disimpan di ruang tengah rumah Terdakwa, dan 3 paket di dalam lipatan baju sehingga jumlah keseluruhan shabu yang Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA simpan adalah 14 paket, sedangkan yang 1 paket Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA pakai sendiri di rumah, keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA akan menghubungi sdr. SUHARDI (DPO) untuk memberitahukan bila shabu telah datang namun tiba-tiba datang Saksi KUKUH SUGIANTORO dan Saksi PRABOWO (keduanya merupakan anggota polisi) yang langsung mengamankan Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA di rumahnya, selanjutnya Saksi KUKUH SUGIANTORO dan Saksi PRABOWO melakukan penggeledahan terhadap rumah, bengkel serta mobil Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket shabu didalam dompet warna coklat yang berada di tengah rumah Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA, 3 (tiga) paket shabu di bawah lipatan baju dalam lemari kamar, 3 (tiga) paket shabu didalam sebuah kotak hitam yang disimpan di ruang depan bengkel tempat kerja Terdakwa dan 1 (satu) paket shabu di bawah karpet dasbor mobil Honda WRV warna hitam No Pol KH 1431 Wayang terparkir di depan bengkel, selanjutnya ditemukan juga 1 (satu) buah alat hisap shabu bong lengkap dengan kaca pipetnya, 1 (satu) buah HP merk VIVO dan 2 (dua) buah korek api gas, yang keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA, selanjutnya Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA beserta barang bukti di bawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut;-------------------
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 15/10852/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 14 (empat belas) buah paket yang didalamnya diduga berisi shabu diperoleh berat kotor 12,57 (dua belas koma lima puluh tujuh) gram atau berat bersih 9,77 (sembilan koma tujuh puluh tujuh) gram;-
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0099, tanggal 13 Februari 2024 bahwa terhadap nama sampel kristal bening dengan nomor kode sampel 23.098.11.16.05.0101.K berupa jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2744) adalah benar positif Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;--------------------------
  • Bahwa Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA Bin RUSMAN dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.--------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA Bin RUSMAN sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

----- ATAU -----

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA Bin RUSMAN, pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah dan bengkel di Jalan Runtu RT.04 Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gramyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ---------------

  • Bahwa berawal dari Saksi KUKUH SUGIANTORO dan Saksi PRABOWO PANGESTU (keduanya anggota polisi) yang sebelumnya ketika melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bila Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA ada menyimpan shabu-shabu, kemudian yaitu pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib Saksi KUKUH SUGIANTORO dan Saksi PRABOWO PANGESTU mendatangi rumah Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA di Jalan Runtu RT.04 Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat yang mana saat itu Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA sedang duduk di ruang tengah kemudian Saksi KUKUH SUGIANTORO dan Saksi PRABOWO PANGESTU langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap rumah, bengkel serta mobil Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket shabu didalam dompet warna coklat yang berada di tengah rumah Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA, 3 (tiga) paket shabu di bawah lipatan baju dalam lemari kamar, 3 (tiga) paket shabu didalam sebuah kotak hitam yang disimpan di ruang depan bengkel tempat kerja Terdakwa dan 1 (satu) paket shabu di bawah karpet dasbor mobil Honda WRV warna hitam No Pol KH 1431 Wayang terparkir di depan bengkel, selanjutnya ditemukan juga 1 (satu) buah alat hisap shabu bong lengkap dengan kaca pipetnya, 1 (satu) buah HP merk VIVO dan 2 (dua) buah korek api gas, yang keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA, selanjutnya Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA beserta barang bukti di bawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut;-
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 15/10852/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 14 (empat belas) buah paket yang didalamnya diduga berisi shabu diperoleh berat kotor 12,57 (dua belas koma lima puluh tujuh) gram atau berat bersih 9,77 (sembilan koma tujuh puluh tujuh) gram;-
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0099, tanggal 13 Februari 2024 bahwa terhadap nama sampel kristal bening dengan nomor kode sampel 23.098.11.16.05.0101.K berupa jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2744) adalah benar positif Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;------
  • Bahwa Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA Bin RUSMAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.----------

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa ARYADI RAYA PUTRA Bin RUSMAN sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya