Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 21 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Nomor Perkara |
87/Pdt.P/2024/PN Pbu |
Tanggal Surat |
Kamis, 21 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn. | TAMBRIN | 2 | ABDUL SYUKUR, SH. | TAMBRIN |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;--------------------------------------------
- Menyatakan memperbaiki penulisan nama Ayah Kandung PEMOHON dalam dokumen kependudukan : “Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6201-LT-03112011-0005, tanggal 08 November 2024, yang diterbitkan serta ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat Ir. TENGKU MUHAMAD AQIL NOOR” dan “Kartu Keluarga No. 6201022404070080, yang dikeluarkan Tanggal 18 November 2024 dan telah ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat Ir. TENGKU MUHAMAD AQIL NOOR dan Kepala Keluarga TAMBRIN” yang sebelumnya tertulis/terbaca : AYAH MASIP diubah menjadi tertulis/terbaca : AYAH KADRI.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan perbaikan/perubahan atas kesalahan penulisan nama Ayah Kandung PEMOHON yang terdapat dalam dokumen kependudukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan guna untuk dicatatkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat atau Pejabat Pencatatan Sipil pada catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Pencatatan Sipil.---------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |