Pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar jam 13.00 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih terjadi dalam Bulan November Tahun 2025 di Blok 01 Afdelling Bravo PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (PT. GSYM) Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat tertentu yang masih berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH Pidana. |