Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2025/PN Pbu | PT Citra Tri Husada | 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pangkalan Bun 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun 3.PT Borneo Harapan Insani (PT BOHARIN) 4.Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Pangkalan Bun |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2025/PN Pbu | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 43.170.230.000,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas:
4. Menyatakan lelang pada tanggal 31 Juli 2024 yang dilaksanakan oleh Tergugat II atas permintaan dari Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum. 5. Menyatakan Tergugat III bukan sebagai pembeli lelang yang beritikad baik. 6. Menyatakan Risalah Lelang No. 222/12.02/2024-02 Tanggal 31 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Tergugat II adalah tidak sah, batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 7. Menyatakan baliknama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00213/ Madurejo terletak di Jl. Malijo Rt. 14 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Luas: 5.230 m2 (lima ribu dua ratus tiga puluh meter persegi) sesuai Surat Ukur No. 2885/Madurejo/2017, sebagaimana yang telah dilakukan baliknama dari yang semula tercatat atas nama Penggugat menjadi atas nama Tergugat III adalah tidak sah dan batal demi hukum. 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 43.170.230.000,00 (empat puluh tiga milyarseratus tujuh puluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah). 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). 10. Menghukum Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini. 11. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan ini. 12. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita revindikasi (revindikatoir beslag) atas barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak, berupa:
13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (uit voerbar bij vooraad). 14. Menghukum Para Tergugat untuk dihukum membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |