Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SUGIRO PETRUS ARIWIBOWO pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Kost Jalan Damung Rundun, RT/RW:002/001, Desa Pudu, Kec. Sukamara, Kab. Sukamara atau di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal dari permintaan NOPI (DPO) dan LIYUS (DPO) untuk menyuruh Terdakwa SUGIRO PETRUS ARIWIBOWO membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada Saksi Mahkota IPAN Bin SUDIR dengan diberikan uang sejumlah Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Atas permintaan tersebut Terdakwa SUGIRO PETRUS ARIWIBOWO menghubungi IPAN Bin SUDIR untuk dicarikan Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 1 (satu) gram dan disepakati harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), setelah sepakat Terdakwa SUGIRO PETRUS ARIWIBOWO dan IPAN Bin SUDIR sepakat untuk bertemu di Kebun Sawit Samping Kantor Desa Kinjil, Kec. Kotawaringin Lama, Kab. Kotawaringin Barat. Setelah tiba di Lokasi yang ditentukan Terdakwa SUGIRO PETRUS ARIWIBOWO dan Saksi Mahkota IPAN Bin SUDIR menunggu kedatangan paket narkotika golongan I jenis sabu yang diantar oleh YOLA (DPO) dengan cara dilempar ke tanah dengan dibungkus tisu berwarna putih;
- Bahwa setelah paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tiba, kemudian Terdakwa SUGIRO PETRUS ARIWIBOWO memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi Mahkota IPAN Bin SUDIR, yang mana uang tersebut merupakan uang pembelian narkotika golongan I jenis sabu tersebut dan masih kurang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menuju ke kediamannya yang beralamat di Kost Jalan Damung Rundun, RT/RW:002/001, Desa Pudu, Kec. Sukamara, Kab. Sukamara sebelum mengantarkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada NOPI (DPO) dan LIYUS (DPO). Setelah tiba, Terdakwa SUGIRO PETRUS ARIWIBOWO sempat mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan cara mencongkel dari paket yang dibeli oleh Terdakwa tersebut, sebagaimana perjanjian sebelumnya antara Terdakwa dengan NOPI (DPO) bahwa keuntungan Terdakwa ialah dipinjamkan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan diperbolehkan mencongkel (mengkonsumsi) Narkotika Golongan I jenis sabu secara gratis;
- Berdasarkan hasil penimbangan sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor: 003/11143/2025 tanggal 04 Februari 2025 oleh Kantor PT Pegadaian UPC Sukamara bahwa untuk Paket Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan berjumlah 1,11 gram dikurangi berat plastik 0,10 gram sehingga berat bersih sebesar 1,01 gram.
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0085 tanggal 11 Februari 2025 Balai Besar Pengawa Obat dan Makanan Palangka Raya disimpulkan bahwa positif metamphetamin (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
- Berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine tanggal 05 Februari 2025 Terdakwa SUGIRO PETRUS ARIWIBOWO dinyatakan Positif Metamfetamin Narkotika Golongan
-----Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-----------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUGIRO PETRUS ARIWIBOWO pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Kost Jalan Damung Rundun, RT/RW:002/001, Desa Pudu, Kec. Sukamara, Kab. Sukamara atau di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula adanya informasi bahwa ada orang yang mencurigakan yang bertempat tinggal di Desa Pudu, Kec. Sukamara, Kab. Sukamara Saksi ERIK PURNOMO Bin RETNO BUNTORO dan Saksi AGELY ANDREE WICAKSONO Bin SARJIONO (masing-masing anggota Satres Narkoba Polres Sukamara) melakukan penyelidikan, pada saat melakukan Penyelidikan di Lokasi Kos Terdakwa SUGIRO PETRUS ARIWIBOWO, Terdakwa keluar dari kos nya dan langsung diamankan oleh Anggota Satres Narkoba Polres Sukamara dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap Kos Terdakwa;
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Kos Terdakwa SUGIRO PETRUS ARIWIBOWO didapati barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal dengan berat 1,11 (satu koma sebelas) gram;
- 2 (dua) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah pipet kaca dalam keadaan pecah;
- 1 (satu) pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sendok sabu;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah dompet motif batik;
- 1 (satu) buah helm berwarna hitam;
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha Jupiter Z warna merah kombinasi hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S warna biru dengan Imei:869812050381985
- Berdasarkan hasil penimbangan sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor: 003/11143/2025 tanggal 04 Februari 2025 oleh Kantor PT Pegadaian UPC Sukamara bahwa untuk Paket Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan berjumlah 1,11 gram dikurangi berat plastik 0,10 gram sehingga berat bersih sebesar 1,01 gram.
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0085 tanggal 11 Februari 2025 Balai Besar Pengawa Obat dan Makanan Palangka Raya disimpulkan bahwa positif metamphetamin (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
- Berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine tanggal 05 Februari 2025 Terdakwa SUGIRO PETRUS ARIWIBOWO dinyatakan Positif Metamfetamin Narkotika Golongan I.
-----Perbuatan para Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------ |