Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejari-kotawaringinbarat.go.id
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. RES PERKARA : PDM-62/O.2.14/Eoh.2/03/2024
- Identitas Terdakwa :
Terdakwa I
Nama Lengkap
|
:
|
ERWIN KUSUMA Bin ISMAIL WAHAB
|
NIK
|
:
|
6307032510790001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cilacap (Provinsi Jawa Tengah)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
44 tahun / 23 Oktober 1979
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Jenderal Sudirman KM 88 RT 009 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur atau Perumahan Karyawan PT. BAP SINARMAS Pondok Mplasmen Desa Selunuk Kecamatan Rungau Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
Terdakwa II
Nama Lengkap
|
:
|
KUAT RIYANTO Bin KARSIDI
|
NIK
|
:
|
6302150808850002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Purbalingga (Provinsi Jawa Tengah)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
38 tahun / 08 Agustus 1985
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Jenderal Sudirman KM 103 RT 005 RW 001 Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
Terdakwa III
Nama Lengkap
|
:
|
RINTO WALUYO Bin SUSANTO UTOMO
|
NIK
|
:
|
6207022009890001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sukamandang (Kab. Seruyan)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
34 tahun / 20 September 1989
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Batu Agung RT 007 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak 20 Februari 2024 s.d. 21 Februari 2024
|
Penahanan
|
|
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 21 Februari 2024 s.d. 11 Maret 2024 di Rutan Polres Kotawaringin Barat
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak 12 Maret 2024 s.d 20 April 2024 di Rutan Polres Kotawaringin Barat
|
Penuntut Umum
|
:
|
Sejak 26 Maret 2024 s/d dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- Dakwaan
-----Bahwa Terdakwa ERWIN KUSUMA Bin ISMAIL WAHAB (selanjutnya disebut Terdakwa 1), Terdakwa KUAT RIYANTO Bin KARSIDI (selanjutnya disebut Terdakwa 2), dan RINTO WALUYO Bin SUSANTO UTOMO (selanjutnya disebut Terdakwa 3) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 bertempat di Blok P 103 Afdelling 88 Estate 02 PT. BJAP 2 Desa Gandis Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ barangsiapa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan olh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib, Terdakwa 1 berangkat menuju rumah Terdakwa 2 dengan tujuan akan mengajak Terdakwa 2 untuk melakukan pemanenan massal buah Kelapa Sawit yang ada di kebun milik PT. BJAP 2, lalu ajakan Terdakwa 1 tersebut diiyakan oleh Terdakwa 2, kemudian setelah itu Terdakwa 1 mengajak Terdakwa 3 untuk melakukan kegiatan yang sama yaitu melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2, yang mana kemudian Terdakwa 3 menyuruh Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 untuk datang kerumahnya terlebih dahulu lalu Terdakwa 3 akan menghubungi temannya untuk mencarikan muatan, dan setelah itu kemudian Terdakwa 3 menghubungi Sdr. DONI (DPO) dan kemudian tidak lama setelah itu Sdr. DONI datang bersama dengan kedua temannya yang bernama Sdr. BAYU (DPO) dan Sdr. RIAN (DPO) dengan membawa peralatan pemanenan, kemudian setelah itu sekira Pukul 15.00 Wib, Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, Sdr. DONI (DPO), BAYU (DPO) dan Sdr. RIAN (DPO) pergi menuju lahan kebun kelapa sawit milik PT. BJAP 2 yang berada di Blok P 103 Afdelling 88 Estate 02 PT. BJAP 2 Desa Gandis Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor R4 Merk Suzuki, Type AEV 415P CL Type 2 (4x2) M/T, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun 2021 Warna Hitam, Tanpa Nomor Polisi Nomor Rangka : MHYHDC61TMJ-216964 Nomor Mesin : K15BT-1247034 milik Terdakwa 1 dan kendaraan milik Sdr. BAYU (DPO) berupa 1 (satu) unit Ranmor R4 Merk Daihatsu Grandmax (DPB), kemudian setelah itu sekira pukul 20.00 Wib Para Terdakwa, Sdr. DONI (DPO), BAYU (DPO) dan Sdr. RIAN (DPO) telah tiba di lahan milik PT. BJAP 2 dan kemudian langsung melakukan pemanenan dengan cara setelah sampai di kebun milik PT. BJAP 2 yang berlokasi di Blok P 103 Afdelling 88 Estate 02 PT. BJAP 2 Desa Gandis Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian setelah itu Sdr. RIAN (DPO) dan Sdr. DONI (DPO) langsung melakukan pemanenan dengan cara melakukan pemotongan menggunakan eggrek dan kemudian setelah buah kelapa sawit tersebut jatuh di tanah , para Terdakwa secara bersama-sama langsung menaikan buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor R4 Merk Suzuki, Type AEV 415P CL Type 2 (4x2) M/T, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun 2021 Warna Hitam, Tanpa Nomor Polisi Nomor Rangka : MHYHDC61TMJ-216964 Nomor Mesin : K15BT-1247034 milik Terdakwa 1 dan kendaraan milik Sdr. BAYU (DPO) berupa 1 (satu) unit Ranmor R4 Merk Daihatsu Grandmax (DPB
- Bahwa Para Terdakwa tidak ada meminta izin terlebih dahulu kepada PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 unttuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit di lingkungan PT. Bangun Jaya Alam Permai 2
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa, PT. BJAP 2 mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,-
---------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun,01 April 2024
Penuntut Umum
MUHAMMAD ERIYANTO, SH.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199708162020121008
|
|