Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Pbu 1.YUSHAR, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD ERIYANTO, S.H.
1.ERWIN KUSUMA Bin ISMAIL WAHAB
2.KUAT RIANTO Bin KARSIDI
3.RINTO WALUYO Bin SUSANTO UTOMO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -643/O.2.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSHAR, S.H., M.H.
2MUHAMMAD ERIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN KUSUMA Bin ISMAIL WAHAB[Penahanan]
2KUAT RIANTO Bin KARSIDI[Penahanan]
3RINTO WALUYO Bin SUSANTO UTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejari-kotawaringinbarat.go.id

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. RES PERKARA : PDM-62/O.2.14/Eoh.2/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Terdakwa I

Nama Lengkap

:

ERWIN KUSUMA Bin ISMAIL WAHAB

NIK

:

6307032510790001

Tempat Lahir

:

Cilacap (Provinsi Jawa Tengah)

Umur / Tgl Lahir

:

44 tahun / 23 Oktober 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Jenderal Sudirman KM 88 RT 009 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur atau Perumahan Karyawan PT. BAP SINARMAS Pondok Mplasmen Desa Selunuk Kecamatan Rungau Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

-

Terdakwa II

Nama Lengkap

:

KUAT RIYANTO Bin KARSIDI

NIK

:

6302150808850002

Tempat Lahir

:

Purbalingga (Provinsi Jawa Tengah)

Umur / Tgl Lahir

:

38 tahun / 08 Agustus 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Jenderal Sudirman KM 103 RT 005 RW 001 Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

Terdakwa III

Nama Lengkap

:

RINTO WALUYO Bin SUSANTO UTOMO

NIK

:

6207022009890001

Tempat Lahir

:

Sukamandang (Kab. Seruyan)

Umur / Tgl Lahir

:

34 tahun / 20 September 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Batu Agung RT 007 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan

 

 

Penangkapan

:

Sejak 20 Februari 2024 s.d. 21 Februari 2024

Penahanan

 

 

Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 21 Februari 2024 s.d. 11 Maret 2024 di Rutan Polres Kotawaringin Barat

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak 12 Maret 2024 s.d 20 April 2024 di Rutan Polres Kotawaringin Barat

Penuntut Umum

:

Sejak 26 Maret 2024 s/d dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa ERWIN KUSUMA Bin ISMAIL WAHAB (selanjutnya disebut Terdakwa 1), Terdakwa KUAT RIYANTO Bin KARSIDI (selanjutnya disebut Terdakwa 2), dan RINTO WALUYO Bin SUSANTO UTOMO (selanjutnya disebut Terdakwa 3) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 bertempat di Blok P 103 Afdelling 88 Estate 02 PT. BJAP 2 Desa Gandis Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ barangsiapa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan olh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib, Terdakwa 1 berangkat menuju rumah Terdakwa 2 dengan tujuan akan mengajak Terdakwa 2 untuk melakukan pemanenan massal buah Kelapa Sawit yang ada di kebun milik PT. BJAP 2, lalu ajakan Terdakwa 1 tersebut diiyakan oleh Terdakwa 2, kemudian setelah itu Terdakwa 1 mengajak Terdakwa 3 untuk melakukan kegiatan yang sama yaitu melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2, yang mana kemudian Terdakwa 3 menyuruh Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 untuk datang kerumahnya terlebih dahulu lalu Terdakwa 3 akan menghubungi temannya untuk mencarikan muatan, dan setelah itu kemudian Terdakwa 3 menghubungi Sdr. DONI (DPO) dan kemudian tidak lama setelah itu Sdr. DONI datang bersama dengan kedua temannya yang bernama Sdr. BAYU (DPO) dan Sdr. RIAN (DPO) dengan membawa peralatan pemanenan, kemudian setelah itu sekira Pukul 15.00 Wib, Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, Sdr. DONI (DPO), BAYU (DPO) dan Sdr. RIAN (DPO) pergi menuju lahan kebun kelapa sawit milik PT. BJAP 2 yang berada di Blok P 103 Afdelling 88 Estate 02 PT. BJAP 2 Desa Gandis Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor R4 Merk Suzuki, Type AEV 415P CL Type 2 (4x2) M/T, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun 2021 Warna Hitam, Tanpa Nomor Polisi Nomor Rangka : MHYHDC61TMJ-216964 Nomor Mesin : K15BT-1247034 milik Terdakwa 1 dan kendaraan milik Sdr. BAYU (DPO) berupa 1 (satu) unit Ranmor R4 Merk Daihatsu Grandmax (DPB), kemudian setelah itu sekira pukul 20.00 Wib Para Terdakwa, Sdr. DONI (DPO), BAYU (DPO) dan Sdr. RIAN (DPO) telah tiba di lahan milik PT. BJAP 2 dan kemudian langsung melakukan pemanenan dengan cara setelah sampai di kebun milik PT. BJAP 2 yang berlokasi di Blok P 103 Afdelling 88 Estate 02 PT. BJAP 2 Desa Gandis Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian setelah itu Sdr. RIAN (DPO) dan Sdr. DONI (DPO) langsung melakukan pemanenan dengan cara melakukan pemotongan menggunakan eggrek dan kemudian setelah buah kelapa sawit tersebut jatuh di tanah , para Terdakwa secara bersama-sama langsung menaikan buah kelapa sawit ke dalam  1 (satu) unit Kendaraan Bermotor R4 Merk Suzuki, Type AEV 415P CL Type 2 (4x2) M/T, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun 2021 Warna Hitam, Tanpa Nomor Polisi Nomor Rangka : MHYHDC61TMJ-216964 Nomor Mesin : K15BT-1247034 milik Terdakwa 1 dan kendaraan milik Sdr. BAYU (DPO) berupa 1 (satu) unit Ranmor R4 Merk Daihatsu Grandmax (DPB
  • Bahwa Para Terdakwa tidak ada meminta izin terlebih dahulu kepada PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 unttuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit di lingkungan PT. Bangun Jaya Alam Permai 2
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa, PT. BJAP 2 mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,-

 

---------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Pangkalan Bun,01 April 2024

   Penuntut Umum

 

 

 

 

                    MUHAMMAD ERIYANTO, SH.

   AJUN JAKSA MADYA NIP. 199708162020121008

                                                                                                                                  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya