Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Pbu PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang BRI Pangkalan Bun 1.SUMARTI
2.WISMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang BRI Pangkalan Bun
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUMARTI
2WISMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 134.933.467,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 134.933.467 (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tujuh) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 85.972.185 (Delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu seratus delapan lima), ditambah bunga sebesar Rp 48.961.282 (Empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh dua)  ditambah pinalty sebesar Rp  -------- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan No 250.KMR An. WISMAN berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak