Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2025/PN Pbu dr. LAURA KHAIRUNISA SISWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr. LAURA KHAIRUNISA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SISWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.SISWANTO
2ABDUL SYUKUR, SH.SISWANTO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah adalah pembantah yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Terbantah adalah terbantah yang tidak benar;
  4. Menetapkan Non Eksekutabel Putusan Mahkamah Agung Nomor 3120 K/PDT/2024 jo. Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 91/PDT/2023/PT PLK jo. Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Pbu sampai adanya Putusan Putusan peninjauan kembali perkara Nomor 126 PK/Pdt/2025. ;
  5. Memerintahkan kepada Panitera Utama, Juru Sita, atau pihak lain yang kepadanya diberikan hak dan wewenang dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3120 K/PDT/2024 jo. Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 91/PDT/2023/PT PLK jo. Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 12/Pdt.G/2023/PN  untuk menangguhkan proses eksekusi sampai adanya Putusan peninjauan kembali perkara Nomor 126 PK/Pdt/2025;
  6. Memerintahkan kepada Terbantah untuk tunduk terhadap Putusan ini; 

ATAU

  1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah adalah pembantah yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Terbantah adalah terbantah yang tidak benar;
  4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 21/Pen. Aanmaning. Pdt.G/Eks/2024/PN Pbu tidak mempunyai kekuatan hukum karena bertentangan dengan undang-undang;
  5. Memerintahkan kepada Panitera Utama, Juru Sita, atau pihak lain yang kepadanya diberikan hak dan wewenang dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3120 K/PDT/2024 jo. Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 91/PDT/2023/PT PLK jo. Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 12/Pdt.G/2023/PN  untuk mengulang proses Aanmaning;
  6. Memerintahkan kepada Terbantah hadir terlebih dahulu untuk bermusyawarah untuk mencapai mufakat bersama Pembantah;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak