Petitum |
- Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah adalah pembantah yang baik dan benar;
- Menyatakan Terbantah adalah terbantah yang tidak benar;
- Menetapkan Non Eksekutabel Putusan Mahkamah Agung Nomor 3120 K/PDT/2024 jo. Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 91/PDT/2023/PT PLK jo. Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Pbu sampai adanya Putusan Putusan peninjauan kembali perkara Nomor 126 PK/Pdt/2025. ;
- Memerintahkan kepada Panitera Utama, Juru Sita, atau pihak lain yang kepadanya diberikan hak dan wewenang dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3120 K/PDT/2024 jo. Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 91/PDT/2023/PT PLK jo. Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 12/Pdt.G/2023/PN untuk menangguhkan proses eksekusi sampai adanya Putusan peninjauan kembali perkara Nomor 126 PK/Pdt/2025;
- Memerintahkan kepada Terbantah untuk tunduk terhadap Putusan ini;
ATAU
- Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah adalah pembantah yang baik dan benar;
- Menyatakan Terbantah adalah terbantah yang tidak benar;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 21/Pen. Aanmaning. Pdt.G/Eks/2024/PN Pbu tidak mempunyai kekuatan hukum karena bertentangan dengan undang-undang;
- Memerintahkan kepada Panitera Utama, Juru Sita, atau pihak lain yang kepadanya diberikan hak dan wewenang dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3120 K/PDT/2024 jo. Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 91/PDT/2023/PT PLK jo. Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 12/Pdt.G/2023/PN untuk mengulang proses Aanmaning;
- Memerintahkan kepada Terbantah hadir terlebih dahulu untuk bermusyawarah untuk mencapai mufakat bersama Pembantah;
|