| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum perjanjian utang-piutang yang telah terjadi antara Penggugat dan Tergugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kembali utang pokok kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus (serta merta) setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
|