Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
1.M. RAMA BAYU SOKMA Bin SUDADI
2.RIVALDI Bin FADLI Alias POPAI
3.ADI HERMAWAN Bin SUTARSO MUJIARTO
4.ARDI HIDAYAT Bin SUTARSO MUJIARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 343/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-817/O.2.14/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RAMA BAYU SOKMA Bin SUDADI[Penahanan]
2RIVALDI Bin FADLI Alias POPAI[Penahanan]
3ADI HERMAWAN Bin SUTARSO MUJIARTO[Penahanan]
4ARDI HIDAYAT Bin SUTARSO MUJIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara: PDM-189/O.2.14/Eku.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa I

 

 

Nama lengkap

:

M. RAMA BAYU SOKMA Bin SUDADI;

Nomor Identitas

:

6201022102990002;

Tempat lahir

:

Pangkalan Bun;

Umur/Tgl.Lahir

:

26 Tahun / 21 Februari 1999;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Desa Kumpai Batu Atas RT.13 RW.01 Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

Pendidikan

:

SD.

 

Terdakwa II

 

 

Nama lengkap

:

ARDI HIDAYAT Bin SUTARSO MUJIARTO ;

Nomor Identitas

:

6201041006990001 ;

Tempat lahir

:

Banjarnegara ;

Umur/Tgl.Lahir

:

26 Tahun / 10 Agustus 1999 ;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

PT. PBNA (Persada Bina Nusantra Abadi) Rt. 06 Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

Pendidikan

:

SMK (tidak tamat)

 

Terdakwa III

 

 

Nama lengkap

:

ADI HERMAWAN Bin SUTARSO MUJIARTO;

Nomor Identitas

:

6201042007930001 ;

Tempat lahir

:

Banjarnegara ;

Umur/Tgl.Lahir

:

32 Tahun / 20 Juli 1993;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Alamat PT. PBNA (Persada Bina Nusantra Abadi) Rt. 06 Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

Pendidikan

:

SMK

 

 

Terdakwa IV

 

 

Nama lengkap

:

RIVALDI Bin FADLI Alias POPAI;

Nomor Identitas

:

6201-LT-06032019-0005;

Tempat lahir

:

Kotawaringin Barat;

Umur/Tgl.Lahir

:

19 Tahun / 03  April 2006;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Jalan Bhayangkara 1 Rt. 24 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Atau Kelurahan Pangkut Rt. 06 Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Belum Bekerja;

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Pengkapan

:

Tanggal 24 Juli 2025 s/d Tanggal 25 Juli 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 25 Juli 2025 s/d tanggal 13 Agustus 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 14 Agustus 2025 s/d tanggal 22 September 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 22 September 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

--------Bahwa Terdakwa M. RAMA BAYU SOKMA Bin SUDADI (selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa ARDI HIDAYAT Bin SUTARSO MUJIARTO (selanjutnya disebut Terdakwa II), Terdakwa ADI HERMAWAN Bin SUTARSO MUJIARTO (selanjutnya disebut Terdakwa III) dan Terdakwa RIVALDI Bin FADLI Alias POPAI (selanjutnya disebut Terdakwa IV) pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Blok 2 Afdeling Delta PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PBNA) Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Surat Departemen Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor:789/VII-KU/2000 perihal  Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan yang menerangkan bahwa PT.Persada  Bina Nusantara Abadi telah mendaftarkan perusahaan dan dicatat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan dan surat ini juga berlaku sebagai Izin Usaha Perkebunan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, saudara ADE (DPO), saudara DERI (DPO) setelah selesai makan siang kemudian Saudara Deri (DPO) mengajak Terdakwa I,II,II dan IV dan Saudara Ade (DPO) untuk memungut dan memanen buah kelapa sawit milik sawit PT. Persada Bina Nusantra Abadi (PBNA). Kemudian Terdakwa I,II,III,IV, Saudara Ade (DPO) dan Saudara Deri (DPO) menentukan pengambilan buah kelapa sawit akan dilakukan pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib. Dihari yang telah ditentukan tepatnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 pukul 00.30 Terdakwa I,II,III,IV dan Saudara Ade (DPO) berkumpul di di pinggir Jalan Pembibitan di Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi kalimantan Tengah dan sudah ditunggu Saudara Deri (DPO) dengan membawa 2 (dua) buah egrek dan 2 (dua) buah karung.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 Sekira pukul 01.00 Wib Sesampainya di Blok 2 Afdeling Delta PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PBNA) Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah kemudian para Terdakwa membagi tugas dan perannya sebagai berikut :
  1. Terdakwa I berperan mengumpulkan buah kelapa sawit yang sebelumnya telah dipanen oleh Terdakwa II dan III ke pinggir jalan dari Blok 2 Afdeling Delta PT. PBNA dengan cara di pikul dengan menggunakan 1 (satu) buah karung selain itu Terdakwa I juga yang berperan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up Carry warna Silver tanpa nomor Polisi.
  2. Terdakwa II berperan melakukan pemanenan atau memotong tangkai buah kelapa sawit dari pohonnya sehingga buah kelapa sawit yang berada di Blok 2 Afdeling Delta PT. PBNA tersebut terjatuh ketanah dan untuk alat penan yang dipergunakan adalah 1 (satu) buah egrek.
  3. Terdakwa III berperan melakukan pemanenan atau memotong tangkai buah kelapa sawit dari pohonnya sehingga buah kelapa sawit yang berada di Blok 2 Afdeling Delta PT. PBNA tersebut terjatuh ketanah dan untuk alat penan yang dipergunakan adalah 1 (satu) buah egrek.
  4. Terdakwa IV berperan mengumpulkan buah kelapa sawit yang sebelumnya telah dipanen oleh Terdakwa II dan Terdakwa III ke pinggir jalan dari Blok 2 Afdeling Delta PT. PBNA dengan cara di pikul dengan menggunakan 1 (satu) buah karung.
  5. Saudara DERI (DPO) berperan sebagai orang yang mempunyai ide dan mengajak Terdakwa I,II,III,IV dan saudara ADE (DPO) untuk mengambil tanpa ijin buah kelapa sawit milik PT. PBNA dan memantau situasi ketika Terdakwa I,II,III dan IV sedang melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. PBNA di Blok 2 Afdeling Delta PT. PBNA (Persada Bina Nusantra Abadi) Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
  6. Saudara ADE (DPO) berperan memantau situasi ketika Terdakwa I,II,III dan IV sedang melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. PBNA Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Sekira pukul 03.30 Wib saat itu saudara DERI (DPO) ada menelpon seseorang dan tidak berselang lama datang 1 (satu) orang laki laki dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis pick up merek Suzuki new carry warna silver, kemudian 1 (satu) orang laki laki tersebut langsung mendatangi Terdakwa I yang sedang memungut buah kelapa sawit, selanjutnya 1 (satu) orang laki laki tersebut langsung menyerahkan kunci 1 (satu) unit mobil jenis pick up merek Suzuki new carry warna silver kepada Terdakwa I, kemudian 1 (satu) orang laki laki tersebut langsung keluar dari areal perkebunan kelapa sawit PT. PBNA dengan berjalan kaki. Selanjutnya 1 (satu) unit mobil jenis pick up merek Suzuki new carry warna silver yang sudah bermuiatan buah kelapa sawit tersebut berjalan sekitar 500 meter, lalu diberhentikan oleh pihak security PT. PBNA dan pihak security PT. PBNA langsung mengamankan Terdakwa I,II,III dan IV sedangkan untuk saudara DERI (DPO) dan saudara ADE (DPO) berhasil melarikan diri
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I,II,III dan IV melakukan perbuatan memanen dan memungut tanpa izin buah kelapa sawit sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) Janjang dengan berat 2.510 (dua ribu lima ratus sepuluh) kilogram di Blok 2 Afdeling Delta milik PT. PBNA yang beralamatkan di Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen dan memungut buah kelapa sawit sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) Janjang dengan berat 2.510 (dua ribu lima ratus sepuluh) kilogram di Blok 2 Afdeling Delta milik PT. PBNA yang beralamatkan di Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I,II,III dan IV tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. PBNA sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I,II,III dan IV dalam hal memanen dan memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. PBNA sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) Janjang dengan berat 2.510 (dua ribu lima ratus sepuluh) kilogram, sehingga menyebabkan PT. PBNA (Persada Bina Nusantra Abadi) mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7.781.000,-(tujuh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D jo. Pasal 55 huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa M. RAMA BAYU SOKMA Bin SUDADI (selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa ARDI HIDAYAT Bin SUTARSO MUJIARTO (selanjutnya disebut Terdakwa II), Terdakwa ADI HERMAWAN Bin SUTARSO MUJIARTO (selanjutnya disebut Terdakwa III) dan Terdakwa RIVALDI Bin FADLI Alias POPAI (selanjutnya disebut Terdakwa IV) pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Blok 2 Afdeling Delta PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PBNA) Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, saudara ADE (DPO), saudara DERI (DPO) setelah selesai makan siang kemudian Saudara Deri (DPO) mengajak Terdakwa I,II,II dan IV dan Saudara Ade (DPO) untuk mengambil buah kelapa sawit milik sawit PT. PBNA (Persada Bina Nusantra Abadi). Kemudian Terdakwa I,II,III,IV, Saudara Ade (DPO) dan Saudara Deri (DPO) menentukan pengambilan buah kelapa sawit, akan dilakukan pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib. Dihari yang telah ditentukan tepatnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 pukul 00.30 Terdakwa I,II,III,IV dan Saudara Ade (DPO) berkumpul di di pinggir Jalan Pembibitan di Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi kalimantan Tengah dan sudah ditunggu Saudara Deri (DPO) dengan membawa 2 (dua) buah egrek dan 2 (dua) buah karung.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 Sekira pukul 01.00 Wib Sesampainya di Blok 2 Afdeling Delta PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PBNA) Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah kemudian para Terdakwa membagi tugas dan perannya sebagai berikut :
  1. Terdakwa I berperan mengumpulkan buah kelapa sawit yang sebelumnya telah dipanen oleh Terdakwa II dan III ke pinggir jalan dari Blok 2 Afdeling Delta PT. PBNA dengan cara di pikul dengan menggunakan 1 (satu) buah karung selain itu Terdakwa I juga yang berperan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up Carry warna Silver tanpa nomor Polisi.
  2. Terdakwa II berperan melakukan pemanenan atau memotong tangkai buah kelapa sawit dari pohonnya sehingga buah kelapa sawit yang berada di Blok 2 Afdeling Delta PT. PBNA tersebut terjatuh ketanah dan untuk alat penan yang dipergunakan adalah 1 (satu) buah egrek.
  3. Terdakwa III berperan melakukan pemanenan atau memotong tangkai buah kelapa sawit dari pohonnya sehingga buah kelapa sawit yang berada di Blok 2 Afdeling Delta PT. PBNA tersebut terjatuh ketanah dan untuk alat penan yang dipergunakan adalah 1 (satu) buah egrek.
  4. Terdakwa IV berperan mengumpulkan buah kelapa sawit yang sebelumnya telah dipanen oleh Terdakwa II dan Terdakwa III ke pinggir jalan dari Blok 2 Afdeling Delta PT. PBNA dengan cara di pikul dengan menggunakan 1 (satu) buah karung.
  5. Saudara DERI (DPO) berperan sebagai orang yang mempunyai ide dan mengajak Terdakwa I,II,III,IV dan saudara ADE (DPO) untuk mengambil tanpa ijin buah kelapa sawit milik PT. PBNA dan memantau situasi ketika Terdakwa I,II,III dan IV sedang melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. PBNA di Blok 2 Afdeling Delta PT. PBNA (Persada Bina Nusantra Abadi) Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
  6. Saudara ADE (DPO) berperan memantau situasi ketika Terdakwa I,II,III dan IV sedang melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. PBNA Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Sekira pukul 03.30 Wib saat itu saudara DERI (DPO) ada menelpon seseorang dan tidak berselang lama datang 1 (satu) orang laki laki dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis pick up merek Suzuki new carry warna silver, kemudian 1 (satu) orang laki laki tersebut langsung mendatangi Terdakwa I yang sedang memungut buah kelapa sawit, selanjutnya 1 (satu) orang laki laki tersebut langsung menyerahkan kunci 1 (satu) unit mobil jenis pick up merek Suzuki new carry warna silver kepada Terdakwa I, kemudian 1 (satu) orang laki laki tersebut langsung keluar dari areal perkebunan kelapa sawit PT. PBNA dengan berjalan kaki. Selanjutnya 1 (satu) unit mobil jenis pick up merek Suzuki new carry warna silver yang sudah bermuiatan buah kelapa sawit tersebut berjalan sekitar 500 meter, lalu diberhentikan oleh pihak security PT. PBNA dan pihak security PT. PBNA langsung mengamankan Terdakwa I,II,III dan IV sedangkan untuk saudara DERI (DPO) dan saudara ADE (DPO) berhasil melarikan diri
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I,II,III dan IV melakukan perbuatan mengambil tanpa izin buah kelapa sawit sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) Janjang dengan berat 2.510 (dua ribu lima ratus sepuluh) kilogram di Blok 2 Afdeling Delta milik PT. PBNA yang beralamatkan di Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan mengambil buah kelapa sawit PBNA sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) Janjang dengan berat 2.510 (dua ribu lima ratus sepuluh) kilogram di Blok 2 Afdeling Delta milik PT. PBNA yang beralamatkan di Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I,II,III dan IV tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. PBNA sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I,II,III dan IV dalam hal mengambil tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. PBNA sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) Janjang dengan berat 2.510 (dua ribu lima ratus sepuluh) kilogram, sehingga menyebabkan PT. PBNA (Persada Bina Nusantra Abadi) mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7.781.000,-(tujuh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

 

-------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 01 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199804292022031004

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya