Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (Pokok + bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp.142.719.013,- (Seratus empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan belas ribu tiga belas rupiah); Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.525 tgl 19 Desember 2005 An.Abudi yang diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.1460 tahun 2017, yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dapat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SHM No.525 tgl 19 Desember 2005 An.Abudi
berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |