Pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar jam 15.00 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih terjadi dalam Bulan April 2025 atau pada suatu waktu tertentu yang masih terjadi dalam Tahun 2025 di Areal kebun Kelapa sawit PT. PBNA di Abdeling Cherly Blok 21 Desa Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat tertentu yang masih berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH Pidana. |