| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 81/Pid.Sus-LH/2026/PN Pbu | 1.HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H. 2.AGUSTIN HEMATANG 3.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H. 4.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H. |
SYAHRIL Bin MUHAMAD DIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 81/Pid.Sus-LH/2026/PN Pbu | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR : 218 /O.2.14/ Eku.2/03/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAANNomor Reg. Perkara : PDM-10/O.2.14/Eku.2/02/2026
KESATU ------- Bahwa Terdakwa SYAHRIL Bin MUHAMAD DIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 12.20 WIB, atau pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole Daerah Banit Desa Sungai Sekonyer Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan titik koordinat 02°35'43.71"S, 111°55'01.93"E pada satu lokasi Grid 1513-24-11 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------- -------- Bahwa awalnya tim gabungan Balai Taman Nasional Tanjung Puting yang beranggotakan diantaranya adalah Saksi Arief Wicaksono Saputro dan Saksi Agus Dianto, S.Sos melaksanakan patroli Gabungan Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas menemukan beberapa aktivitas yang tidak sesuai fungsi Kawasan Pelestarian Alam yakni penambangan emas ilegal dengan lanting yang berisikan mesin dan peralatan penambangan emas, dimana salah satu lanting merupakan milik Terdakwa yang berada pada titik koordinat 02°35'43.71"S, 111°55'01.93"E pada satu lokasi Grid 1513-24-11 yang selanjutnya oleh tim gabungan dilakukan overlay dengan Peta Penetapan Kawasan TNTP sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.332/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/1/2022 tanggal 14 Januari 2022, didapatkan hasil overlay tersebut, diketahui lokasi kejadian atau kegiatan penambangan emas tersebut berada di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, yang termasuk dalam Zona Rehabilitasi, dan berada pada wilayah kerja Resor Sungai Kole, SPTN Wilayah I Pembuang Hulu kemudian berdasarkan data spasial dan Peta Zona Pengelolaan Taman Nasional Tanjung Puting skala 1:250.000 (lampiran Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 20 Januari 2025), titik koordinat 02°35'43.71"S, 111°55'01.93"E yang berada di TKP tersebut seluruhnya berada pada Zona Rehabilitasi Taman Nasional Tanjung Putting. ------------------ ------------- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas sejak tanggal 16 Nopember 2025 sampai dengan 19 Nopember tahun 2025 dengan cara Terdakwa menghidupkan dua buah mesin untuk memutar alat penghisap pasir bercampur emas dan air yang disalurkan melalui selang/pipa spiral untuk menuju karpet emas dan selanjutnya Terdakwa mengambil emas yang tersaring pada karpet. -------------- ------------- Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole Daerah Banit Desa Sungai Sekonyer Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan titik koordinat 02°35'45.62"S, 111°55'04.68" E pada satu lokasi Grid 1513-24-11 dengan peralatan sebagai berikut:
--------- Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan penambangan emas tersebut tanpa mendapat izin dari Pihak yang berwenang, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli MARLENNI HASAN, S.Si., M.P, kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan yang tidak sesuai dengan dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam akibat penambangan emas yang dilakukan Terdakwa adalah sebagai berikut:
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 B ayat (1) huruf e Jo Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan Lampiran I Nomor Urut 183 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa Terdakwa SYAHRIL Bin MUHAMAD DIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 12.20 WIB, atau pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole Daerah Banit Desa Sungai Sekonyer Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan titik koordinat 02°35'43.71"S, 111°55'01.93"E pada satu lokasi Grid 1513-24-11 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------- -------- Bahwa berawal dari tim gabungan Balai Taman Nasional Tanjung Puting yang beranggotakan diantaranya adalah Saksi Arief Wicaksono Saputro dan Saksi Agus Dianto, S.Sos melaksanakan patroli Gabungan Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas menemukan beberapa aktivitas penambangan emas ilegal dengan sarana berupa 5 (lima) unit lanting yang berisikan mesin dan peralatan penambangan emas, dimana salah satu lanting merupakan milik Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa tim gabungan lokasi tempat penambangan emas yang dilakukan Terdakwa berada pada titik koordinat 02°35'43.71"S, 111°55'01.93"E pada satu lokasi Grid 1513-24-11 yang selanjutnya oleh tim gabungan dilakukan overlay dengan Peta Penetapan Kawasan TNTP sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.332/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/1/2022 tanggal 14 Januari 2022, didapatkan hasil overlay tersebut, diketahui lokasi kejadian atau kegiatan penambangan emas tersebut berada di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, yang termasuk dalam Zona Rehabilitasi, dan berada pada wilayah kerja Resor Sungai Kole, SPTN Wilayah I Pembuang Hulu kemudian berdasarkan data spasial dan Peta Zona Pengelolaan Taman Nasional Tanjung Puting skala 1:250.000 (lampiran Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 20 Januari 2025), titik koordinat 02°35'43.71"S, 111°55'01.93"E pada satu lokasi Grid 1513-24-11 yang berada di TKP tersebut seluruhnya berada pada Zona Rehabilitasi Taman Nasional Tanjung Putting. -------------------------------------------------------------------- ------------- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas sejak tanggal 16 Nopember 2025 sampai dengan 19 Nopember tahun 2025 dengan cara Terdakwa menghidupkan dua buah mesin untuk memutar alat penghisap pasir bercampur emas dan air yang disalurkan melalui selang/pipa spiral untuk menuju karpet emas dan selanjutnya Terdakwa mengambil emas yang tersaring pada karpet. -------------- ------------- Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan Terdakwa di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole Daerah Banit Desa Sungai Sekonyer Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan titik koordinat 02°35'45.62"S, 111°55'04.68" E pada satu lokasi Grid 1513-24-11 dengan peralatan sebagai berikut:
--------- Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan penambangan emas tersebut tanpa mendapat izin dari Menteri yang berwenang, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------- -------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Lampiran I Nomor Urut 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------
Pangkalan Bun,09 Maret 2026 PENUNTUT UMUM,
MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H. Ajun Jaksa Nip. 200001282022031002
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||



