Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-196/O.2.14/Eoh.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA I :
Nama Lengkap
|
:
|
ALBET LABAN CAHYADI Bin FEDRIK SINGKAT
|
Tempat lahir
|
:
|
Pangkut
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun / 20 Mei 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Eje Jonuh RT. 05, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 01 Agustus 2025 s/d Tanggal 02 Agustus 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 02 Agustus 2025 s/d Tanggal 21 Agustus 2025
|
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 22 Agustus 2025 s/d Tangga 30 September 2025
|
|
|
:
|
Rutan tanggal 30 September 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
-------------- Bahwa ia Terdakwa ALBET LABAN CAHYADI Bin FEDRIK SINGKAT, pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Blok 07 Afdeling Carli PT. GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) yang berada di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: EKBANG/525.26/175/VI/2004 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) memutuskan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada Perusahaan Perkebunan Besar (PB) atas nama PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) dengan spesifikasi umum usaha perkebunanan yaitu total luas areal 4.398 Hektar, dengan lokasi di Kecamatan Kumai (Sidomulyo), Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Bahwa berawal pada hari pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, ALBET LABAN CAHYADI Bin FEDRIK SINGKAT yang selanjutnya disebut Terdakwa sedang berada di warung dan bertemu dengan Sdr. MARTIN (DPO) dan Sdr. JENGGOT (DPO)yang juga sedang makan, kemudian sdr. MARTIN mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit dan dilakukan pembagian tugas oleh Sdr. MARTIN (DPO) dimana Sdr. MARTIN (DPO) bertugas memanen buah kelapa sawit dari pokoknya, Sdr. JENGGOT (DPO) bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang jatuh, sedangkan Terdakwa bertugas untuk membawa, mengangkut dan menjual buah kelapa sawit yang telah dipanen. Setelah itu Terdakwa, Sdr. MARTIN (DPO) dan Sdr. JENGGOT (DPO) berangkat bersama – sama berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah tanpa plat nomor yang terpasang panggar milik Terdakwa. Sesampainya di Blok 07 Afdeling Carli PT. GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) yang berada di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sekitar pukul 09.00 WIB, Sdr. MARTIN (DPO) menentukan lokasi untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit, selanjutnya Sdr. MARTIN (DPO) mengambil 1 (satu) buah egrek dari semak – semak dan mulai melakukan panen buah kelapa sawit dengan cara menurunkan buah kelapa sawit dari pokoknya, sedangkan Sdr. JENGGOT (DPO) mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen menjadi beberapa tumpukan. Kemudian Terdakwa mengangkut dan menempatkan serta menyusun buah kelapa sawit di 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah tanpa plat nomor yang terpasang panggar milik Terdakwa, lalu membawa buah kelapa sawit tersebut ke peron milik BANDI, hal tersebut dilakukan berulang kali sampai dengan 11 (sebelas) reet. Setelah itu karena hari sudah mulai sore, Sdr. MARTIN (DPO) dan Sdr. JENGGOT (DPO) pulang dengan berjalan kaki, adapun sawit yang sudah terkumpul tetapi belum sempat untuk dijual ke peron milik BANDI yaitu sekitar 27 (dua puluh tujuh) janjang, sedangkan buah kelapa sawit yang telah terjual di peron milik BANDI yaitu sekitar 1.200 (seribu dua ratus) Kg dan dari hasil penjualan tersebut didapatkan uang dari peron milik BANDI sebanyak Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. MARTIN (DPO) dan Sdr. JENGGOT (DPO) di warung kopi tempat awal bertemu di Gapura Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dimana pada saat itu Terdakwa menjelaskan bahwa masih ada buah yang tertinggal sebanyak 1 (satu) tumpukan, dan disepakati oleh Terdakwa, Sdr. MARTIN dan Sdr. JENGGOT (DPO) untuk melanjutkan pekerjaannya besok. Lalu hasil dari penjualan buah kelapa sawit di peron milik BANDI sebanyak Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut, dibagi rata sehingga masing – masing mendapat bagian sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada Sdr. MARTIN (DPO) yang menanyakan untuk berangkat jam berapa, Sdr. MARTIN (DPO) menjawab “SEBENTAR MAU MAKAN DULU”. Setelah itu Terdakwa berangkat dan bertemu dengan Sdr. MARTIN di pondok deket peron BANDI, lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. MARTIN (DPO) berangkat berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah tanpa plat nomor yang terpasang panggar milik Terdakwa. Sesampainya di Blok 07 Afdeling Carli PT. GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) yang berada di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. MARTIN (DPO) melihat bahwa buah kelapa sawit yang hari sebelumnya mereka ambil masih ada, selanjutnya Sdr. MARTIN (DPO) mengambil 1 (satu) buah egrek dan mulai melakukan pemanenan buah kelapa sawit, sedangkan Terdakwa memperbaiki kayu palang (panggar) yang terpasang di 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah tanpa plat nomor milik Terdakwa. Lalu tidak berapa lama kemudian datang team patroli dan langsung mengamankan Terdakwa. Sedangkan Sdr. MARTIN (DPO) berhasil kabur;
- Bahwa adapun buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil yaitu sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) janjang dengan berat 920 (sembilan ratus dua puluh) kilogram Berdasarkan Nota Penimbangan TBS Nomor 2025811192 yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT. GSYM;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa PT. GSYM mengalami kerugian sebesar Rp. 2.944.000 (dua juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) berdasarkan Berita Acara Kerugian yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT. GSYM.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 Huruf D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ALBET LABAN CAHYADI Bin FEDRIK SINGKAT, pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Blok 07 Afdeling Carli PT. GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) yang berada di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: EKBANG/525.26/175/VI/2004 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) memutuskan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada Perusahaan Perkebunan Besar (PB) atas nama PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) dengan spesifikasi umum usaha perkebunanan yaitu total luas areal 4.398 Hektar, dengan lokasi di Kecamatan Kumai (Sidomulyo), Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Bahwa berawal pada hari pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, ALBET LABAN CAHYADI Bin FEDRIK SINGKAT yang selanjutnya disebut Terdakwa sedang berada di warung dan bertemu dengan Sdr. MARTIN (DPO) dan Sdr. JENGGOT (DPO)yang juga sedang makan, kemudian sdr. MARTIN mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit dan dilakukan pembagian tugas oleh Sdr. MARTIN (DPO) dimana Sdr. MARTIN (DPO) bertugas memanen buah kelapa sawit dari pokoknya, Sdr. JENGGOT (DPO) bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang jatuh, sedangkan Terdakwa bertugas untuk membawa, mengangkut dan menjual buah kelapa sawit yang telah dipanen. Setelah itu Terdakwa, Sdr. MARTIN (DPO) dan Sdr. JENGGOT (DPO) berangkat bersama – sama berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah tanpa plat nomor yang terpasang panggar milik Terdakwa. Sesampainya di Blok 07 Afdeling Carli PT. GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) yang berada di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sekitar pukul 09.00 WIB, Sdr. MARTIN (DPO) menentukan lokasi untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit, selanjutnya Sdr. MARTIN (DPO) mengambil 1 (satu) buah egrek dari semak – semak dan mulai melakukan panen buah kelapa sawit dengan cara menurunkan buah kelapa sawit dari pokoknya, sedangkan Sdr. JENGGOT (DPO) mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen menjadi beberapa tumpukan. Kemudian Terdakwa mengangkut dan menempatkan serta menyusun buah kelapa sawit di 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah tanpa plat nomor yang terpasang panggar milik Terdakwa, lalu membawa buah kelapa sawit tersebut ke peron milik BANDI, hal tersebut dilakukan berulang kali sampai dengan 11 (sebelas) reet. Setelah itu karena hari sudah mulai sore, Sdr. MARTIN (DPO) dan Sdr. JENGGOT (DPO) pulang dengan berjalan kaki, adapun sawit yang sudah terkumpul tetapi belum sempat untuk dijual ke peron milik BANDI yaitu sekitar 27 (dua puluh tujuh) janjang, sedangkan buah kelapa sawit yang telah terjual di peron milik BANDI yaitu sekitar 1.200 (seribu dua ratus) Kg dan dari hasil penjualan tersebut didapatkan uang dari peron milik BANDI sebanyak Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. MARTIN (DPO) dan Sdr. JENGGOT (DPO) di warung kopi tempat awal bertemu di Gapura Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dimana pada saat itu Terdakwa menjelaskan bahwa masih ada buah yang tertinggal sebanyak 1 (satu) tumpukan, dan disepakati oleh Terdakwa, Sdr. MARTIN dan Sdr. JENGGOT (DPO) untuk melanjutkan pekerjaannya besok. Lalu hasil dari penjualan buah kelapa sawit di peron milik BANDI sebanyak Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut, dibagi rata sehingga masing – masing mendapat bagian sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada Sdr. MARTIN (DPO) yang menanyakan untuk berangkat jam berapa, Sdr. MARTIN (DPO) menjawab “SEBENTAR MAU MAKAN DULU”. Setelah itu Terdakwa berangkat dan bertemu dengan Sdr. MARTIN di pondok deket peron BANDI, lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. MARTIN (DPO) berangkat berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah tanpa plat nomor yang terpasang panggar milik Terdakwa. Sesampainya di Blok 07 Afdeling Carli PT. GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) yang berada di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. MARTIN (DPO) melihat bahwa buah kelapa sawit yang hari sebelumnya mereka ambil masih ada, selanjutnya Sdr. MARTIN (DPO) mengambil 1 (satu) buah egrek dan mulai melakukan pemanenan buah kelapa sawit, sedangkan Terdakwa memperbaiki kayu palang (panggar) yang terpasang di 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah tanpa plat nomor milik Terdakwa. Lalu tidak berapa lama kemudian datang team patroli dan langsung mengamankan Terdakwa. Sedangkan Sdr. MARTIN (DPO) berhasil kabur;
- Bahwa adapun buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil yaitu sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) janjang dengan berat 920 (sembilan ratus dua puluh) kilogram Berdasarkan Nota Penimbangan TBS Nomor 2025811192 yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT. GSYM;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa PT. GSYM mengalami kerugian sebesar Rp. 2.944.000 (dua juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) berdasarkan Berita Acara Kerugian yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT. GSYM.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 30 September 2025
Jaksa Penuntut Umum
Fania Athaya Salsabila, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 19981225 202203 2 008
|