Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.JANUAR HAPRIANSYAH,S.H., M.H.
2.RIWUN SRIWATI, S.H.
3.BUDI MURWANTO, S.H.
4.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
5.MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
6.A.MUH.WIRANTO ASHARI, S.H.
ABDUL SAID Bin DIRMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-241/O.2.14/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JANUAR HAPRIANSYAH,S.H., M.H.
2RIWUN SRIWATI, S.H.
3BUDI MURWANTO, S.H.
4ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
5MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
6A.MUH.WIRANTO ASHARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL SAID Bin DIRMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

Jalan Imam Bonjol No. 10 Palangka Raya Kalimantan Tengah

Telp./Fax 0536-322578 Website : www.Kejaksaan .Tinggi.Kalteng.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 P-29

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM-10/O.2.14/Eoh.2/02/2025

 

  1. TERDAKWA :

        

Nama lengkap

:

ABDUL SAID Bin DIRMANSYAH

Tempat lahir

:

Kawan Batu

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 10 November 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Mendawai Kecamatan Arsel Kabupaten Kotawaringin Barat (sesuai dengan KTP NIK 6202051011940002).

 

Lembaga Pemasyarakatan KLAS II B Pangkalan Bun (alamat terakhir)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

 

  1. PENAHANAN:

- Terdakwa tidak ditahan.

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

Bahwa terdakwa ABDUL SAID Bin DIRMANSYAH, dalam kurun waktu bulan Januari 2022 sampai dengan bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2022 hingga tahun 2023, bertempat di Kota Pangkalan Bun Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan uang seluruhnya berjumlah Rp. 7.052.838.000,- (Tujuh Milyar Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) ke dalam rekening Bank BNI dengan nomor rekening 0387897383 atas nama ABDUL SAID dan Bank BCA dengan Nomor rekening 8585169109 atas nama ABDUL SAID, Bank BRI No. Rek. 028201058106503 atas nama RIA FITRI, Bank BCA No. Rek. 8585199407 atas nama RIA FITRI, yang kemudian dipergunakan untuk keperluan Terdakwa yaitu membelanjakan atau membayarkan pembelian kendaraan 1 (satu) Unit sepeda mobil Toyota Rush, membelanjakan atau membayarkan pembelian kendaraan 1 (satu) Unit sepeda motor yaitu Honda Scoopy,  membelanjakan atau membayarkan kepada para kru kapal dan membelanjakan atau membayarkan keperluan pribadi terdakwa serta membelanjakan atau membayarkan untuk judi online berjumlah Rp. 173.785.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan secara Bersama-sama yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan tersebut merupakan hasil Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan secara Bersama-sama yang berkaitan dengan hasil penjualan produk hasil pengolahan buah kelapa sawit berupa Olein dan RBDPO milik PT Citra Borneo Utama dari Bulan Januari 2022 sampai dengan Bulan September 2024, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan tersebut : ------------------------

 

  • Bahwa terdakwa ABDUL SAID berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun nomor: 338/Pid.B/2023/PN tanggal 17 Januari 2024 telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Secara Bersama-sama.
  • Bahwa dalam kurun waktu antara tahun 2022 hingga tahun 2023 Terdakwa ABDUL SAID menjadi perantara dalam jual beli barang hasil kejahatan berupa hasil pengolahan buah kelapa sawit berupa OLEIN dan RBDPO milik PT Citra Borneo Utama telah menerima uang yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan Secara Bersama-sama terkait dengan jabatan Terdakwa sebagai broker ada transaksi keuangan mencurigakan yakni menerima uang transferan dari pembeli yakni saksi AJI CAHYONO dan saudara ADUL yaitu :
  1. Rekening BNI 0387897383

NO

PENERIMAAN TRANSFERAN

FREKUENSI TRANSAKSI KEUANGAN

JUMLAH

1

Setoran tunai

15

Rp.   50.000.000,-

2

Rekening BNI 85851

148

Rp. 528.840.000,-

3

BNI 671644690

6

Rp. 204.450.000,-

4

BCA 8585169109 an Abdul Said

18

Rp.   86.200.000,-

 

TOTAL

Rp. 869.490.000,-

 

Terbilang : Delapan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu

                rupiah.

 

  1. Rekening BCA 8585169109

NO

PENERIMAAN TRANSFERAN

FREKUENSI TRANSAKSI KEUANGAN

JUMLAH

1

Majidi Haryadi

30

Rp.      62.500.000,-

2

Sartono

38

Rp.    161.300.000,-

3

M Radhie

69

Rp.    101.000.000,-

4

Ahmad Baihaqi

20

Rp.      35.000.000,-

5

Rajawiyah (Istri Sdr. AJI)

175

Rp. 3.151.770.000,-

6

Siti Saniah

33

Rp. 1.051.000.000,-

7

Ria Fitri

208

Rp.    688.554.000,-

8

Toipah (Istri dari Watim Als Joni)

18

Rp.    530.584.000,-

9

Nasrudin

71

Rp.    401.640.000,-

 

Total

Rp. 6.183.348.000,-

 

Terbilang : Enam Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Ratus Empat Puluh Delapan

                Ribu Rupiah

Adapun penggunaan rekening tersebut diatas sebagai placement atau penempatan aliran uang hasil penjualan dan pembayaran produk hasil pengolahan buah kelapa sawit hasil kejahatan penggelapan dalam jabatan yang uangnya masuk ke rekening terdakwa dengan total sebesar Rp. 7.052.838.000 (tujuh milyar lima puluh dua juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) kemudian ada transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp. 5.522.199.000,- (lima milyar lima ratus dua puluh dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah yakni transferring untuk pembayaran kepada kru kapal, pembelian barang yaitu berupa kendaraan 1 (satu) unit mobil All New Toyota Rush warna putih dengan Nomor Polisi KH 1880 AW atas nama pemilik awal Sdr. BOWO, membelanjakan atau membayarkan pembelian kendaraan 1 (satu) unit motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Polisi KH 4028 WO atas nama RIA FITRI, dan membelanjakan atau membayarkan keperluan pribadi terdakwa serta membelanjakan atau membayarkan untuk judi online berjumlah Rp. 173.785.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) sehingga sisa saldo total Rp.1.530.639.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).

 

NO.

TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN PENGELUARAN DARI REKENING BNI 0387897383

FREKUENSI TRANSAKSI KEUANGAN

JUMLAH

1

Tarikan tunai

320

Rp. 404.200.000,-

2

Rekening BCA 8585169109 an Abdul Said

108

Rp. 342.700.000,-

3

BNI 1185641978 (lupa punya siapa)

4

Rp.   80.000.000,-

 

Total

Rp. 826.900.000,-

 

SALINAN

NO.

TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN PENGELUARAN DARI REKENING BCA 8585169109 

FREKUENSI TRANSAKSI KEUANGAN

JUMLAH

1

Majidi Haryadi

94

Rp.    577.300.000,-

2

Sartono

66

Rp.    348.700.000,-

3

M Fahruzi

12

Rp.      56.150.000,-

4

M Radhie

82

Rp.    309.150.000,-

5

Ahmad Baihaqi

37

Rp.      93.300.000,-

6

Heri Gunawan

1

Rp.        2.000.000,-

7

Ria Fitri

241

Rp. 1.564.570.000,-

8

Ratna Ariyantika (BRI Link)

16

Rp.    630.445.000,-

9

Siti Saniah (Istri dari Sdr. ADUL)

11

Rp.    369.460.000,-

10

Nasrudin (Orang kapal diluar PT Citra Borneo Utama)

215

Rp.    342.042.000;-

11

Rizki Muhamad Diansyah (Alfamart)

93

Rp.    228.397.000,-

12

Fritz Y. Imbiry (Judi Online)

131

Rp.    173.785.000,-

 

Total

Rp. 4.695.299.000,-

 

  • Bahwa menurut Ahli Pencucian Uang sdr. HARDI SETIYO dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berpendapat bahwa modus pencucian uang yang digunakan oleh terdakwa antara lain melalui penggunaan rekening atas nama pihak lain untuk melakukan transaksi dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari hasil tindak pidana, bertujuan agar transaksi yang dilakukan tidak terlihat sebagai transaksi yang dilakukan untuk kepentingan tersangka (sebagai beneficial owner atau penerima manfaat), sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana. Penggunaan rekening pihak lain, dalam tipologi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) disebut sebagai use of nominees, trusts, family members or third parties etc, yang bertujuan juga untuk mengaburkan identitas pelaku yang memiliki atau menguasai hasil tindak pidana.

                                                                     

Bahwa perbuatan terdakwa ABDUL SAID Bin DIRMANSYAH tersebut sebagaimana  diatur  dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa ABDUL SAID Bin DIRMANSYAH, dalam kurun waktu bulan Januari 2022 sampai dengan bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2022 hingga tahun 2023, bertempat di Kota Pangkalan Bun Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri berupa perbuatan menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa ABDUL SAID berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun nomor: 338/Pid.B/2023/PN tanggal 17 Januari 2024 telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Secara Bersama-sama.
  • Bahwa dalam kurun waktu antara tahun 2022 hingga tahun 2023 Terdakwa ABDUL SAID menjadi perantara dalam jual beli barang hasil kejahatan berupa hasil pengolahan buah kelapa sawit berupa OLEIN dan RBDPO milik PT Citra Borneo Utama telah menerima uang yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan Secara Bersama-sama terkait dengan jabatan Terdakwa sebagai broker ada transaksi keuangan mencurigakan yakni menerima uang transferan dari pembeli yakni saksi AJI CAHYONO dan saudara ADUL yaitu :
  1. Rekening BNI 0387897383

NO

PENERIMAAN TRANSFERAN

FREKUENSI TRANSAKSI KEUANGAN

JUMLAH

1

Setoran tunai

15

Rp.   50.000.000,-

2

Rekening BNI 85851

148

Rp. 528.840.000,-

3

BNI 671644690

6

Rp. 204.450.000,-

4

BCA 8585169109 an Abdul Said

18

Rp.   86.200.000,-

 

TOTAL

Rp. 869.490.000,-

 

Terbilang : Delapan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu

                rupiah.

 

  1. Rekening BCA 8585169109

NO

PENERIMAAN TRANSFERAN

FREKUENSI TRANSAKSI KEUANGAN

JUMLAH

1

Majidi Haryadi

30

Rp. 62.500.000,-

2

Sartono

38

Rp. 161.300.000,-

3

M Radhie

69

Rp. 101.000.000,-

4

Ahmad Baihaqi

20

Rp. 35.000.000,-

5

Rajawiyah (Istri Sdr. AJI)

175

Rp. 3.151.770.000,-

6

Siti Saniah

33

Rp. 1.051.000.000,-

7

Ria Fitri

208

Rp. 688.554.000,-

8

Toipah (Istri dari Watim Als Joni)

18

Rp. 530.584.000,-

9

Nasrudin

71

Rp. 401.640.000,-

 

Total

Rp. 6.183.348.000,-

 

Terbilang : Enam Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Ratus Empat Puluh Delapan

                Ribu Rupiah

Adapun penggunaan rekening tersebut diatas sebagai placement atau penempatan aliran uang hasil penjualan dan pembayaran produk hasil pengolahan buah kelapa sawit hasil kejahatan penggelapan dalam jabatan yang uangnya diterima ke rekening terdakwa dengan total sebesar Rp. 7.052.838.000 (tujuh milyar lima puluh dua juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dan di transfer ke beberapa transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp. 5.522.199.000,- (lima milyar lima ratus dua puluh dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah yakni transferring kepada para kru kapal, pembelian barang yaitu berupa kendaraan 1 (satu) unit mobil All New Toyota Rush warna putih dengan Nomor Polisi KH 1880 AW atas nama pemilik awal Sdr. BOWO membelanjakan atau membayarkan pembelian kendaraan 1 (satu) unit motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Polisi KH 4028 WO atas nama RIA FITRI berjumlah dan membelanjakan atau membayarkan keperluan pribadi terdakwa serta membelanjakan atau membayarkan untuk judi online berjumlah Rp. 173.785.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) sehingga sisa saldo total Rp.1.530.639.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).

 

NO.

TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN DARI REKENING BNI 0387897383

FREKUENSI TRANSAKSI KEUANGAN

JUMLAH

1

Tarikan tunai

320

Rp. 404.200.000,-

2

Rekening BCA 8585169109 an Abdul Said

108

Rp. 342.700.000,-

3

BNI 1185641978 (lupa punya siapa)

4

Rp.   80.000.000,-

 

Total

Rp. 826.900.000,-

 

SALINAN

NO.

TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN DARI REKENING BCA 8585169109 

FREKUENSI TRANSAKSI KEUANGAN

JUMLAH

1

Majidi Haryadi

94

Rp.    577.300.000,-

2

Sartono

66

Rp.    348.700.000,-

3

M Fahruzi

12

Rp.      56.150.000,-

4

M Radhie

82

Rp.    309.150.000,-

5

Ahmad Baihaqi

37

Rp.      93.300.000,-

6

Heri Gunawan

1

Rp.        2.000.000,-

7

Ria Fitri

241

Rp. 1.564.570.000,-

8

Ratna Ariyantika (BRI Link)

16

Rp.    630.445.000,-

9

Siti Saniah (Istri dari Sdr. ADUL)

11

Rp.    369.460.000,-

10

Nasrudin (Orang kapal diluar PT Citra Borneo Utama)

215

Rp.    342.042.000;-

11

Rizki Muhamad Diansyah (Alfamart)

93

Rp.    228.397.000,-

12

Fritz Y. Imbiry (Judi Online)

131

Rp.    173.785.000,-

 

Total

Rp. 4.695.299.000,-

 

  • Bahwa Ahli Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) HARDI SETIYO berpendapat bahwa modus pencucian uang yang digunakan oleh terdakwa, antara lain, melalui penggunaan rekening atas nama pihak lain untuk melakukan transaksi dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari hasil tindak pidana, bertujuan agar transaksi yang dilakukan tidak terlihat sebagai transaksi yang dilakukan untuk kepentingan tersangka (sebagai beneficial owner atau penerima manfaat), sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana. Penggunaan rekening pihak lain, dalam tipologi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) disebut sebagai use of nominees, trusts, family members or third parties etc, yang bertujuan juga untuk mengaburkan identitas pelaku yang memiliki atau menguasai hasil tindak pidana.

                                                          

Bahwa perbuatan terdakwa ABDUL SAID tersebut sebagaimana  diatur  dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Pangkalan Bun, 10 Maret 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                  BUDI MURWANTO, S.H

          Jaksa Pratama Nip. 198409182009121001

 

Pihak Dipublikasikan Ya