Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
411/Pid.B/2025/PN Pbu 1.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.
2.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
ROCHMAN EFFENDI Bin MUHAMMAD SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 411/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1056/O.2.14/ Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.
2ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROCHMAN EFFENDI Bin MUHAMMAD SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”

P – 29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM-232/O.2.14/Eoh.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ROCHMAN EFFENDI Bin MUHAMMAD SALEH;

Nomor Identitas

:

6209031903800003;

Tempat lahir

:

Berau;

Umur/Tgl.Lahir

:

45 Tahun / 19 Maret 1980;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Jalan Bagong Rt 03 Rw 01 Kelurahan Candi Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau Kel. Nanga Bulik Rt 012/Kel Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Swasta;

Pendidikan

:

SMA (Lulus).

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 03 Oktober 2025 s/d tanggal 04 Oktober 2025.

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 04 Oktober 2025 s/d tanggal 23 Oktober 2025;

 

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 24 Oktober 2025 s/d tanggal 02 Desember 2025;

 

 

Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 02 Desember  2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN:

--------Bahwa Terdakwa ROCHMAN EFFENDI Bin MUHAMMAD SALEH (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di sebuah Rumah Toko (Ruko) yang beralamat di Jalan Hasanudin RT.20 Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Saksi RICKY YORDANI, SE Bin MURJANI ATLANSYAH mendatangi rumah toko (ruko) milik Saksi ISWANTO Bin H. MASRANI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam pink dengan nomor polisi KH 2241 AU untuk melakukan penagihan hutang. Sesampainya dirumah toko (ruko) milik Saksi ISWANTO Bin H. MASRANI, kemudian Saksi RICKY YORDANI, SE Bin MURJANI ATLANSYAH memarkirkan sepeda motor tersebut di teras rumah toko (ruko) milik Saksi ISWANTO Bin H. MASRANI. Setelah itu, Saksi RICKY YORDANI, SE Bin MURJANI ATLANSYAH mengobrol dengan Saksi ISWANTO Bin H. MASRANI yang mana didalam rumah toko (ruko) tersebut terdapat 2 orang lainnya yakni Saksi ARRAHMAN Bin ALI BAHRUN selaku keluarga dari Saksi ISWANTO Bin H. MASRANI dan Saksi M. FEBRI ASTAMA Bin SUTIKNO selaku keponakan dari Saksi ISWANTO Bin H. MASRANI yang datang ke rumah toko (ruko) pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB untuk bekunjung dan bermain. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah toko (ruko) milik Saksi ISWANTO Bin H. MASRANI dengan niatan awal untuk menagih hutang dan jika Saksi ISWANTO Bin H. MASRANI tidak membayar, Terdakwa berniat akan mengambil sepeda motor milik Saksi ISWANTO Bin H. MASRANI. Kemudian Terdakwa bertemu dan mengobrol dengan Saksi ISWANTO Bin H. MASRANI. Namun, tidak lama setelah itu Terdakwa meminta diantarkan pulang kepada Saksi ISWANTO Bin H. MASRANI dikarenakan pada saat itu Saksi ISWANTO Bin H. MASRANI sedang mengobrol dengan Saksi RICKY YORDANI, SE Bin MURJANI ATLANSYAH sehingga Terdakwa tidak sempat mengutarakan untuk menagih hutang kepada Saksi ISWANTO Bin H. MASRANI. Setelah itu, dikarenakan Saksi ISWANTO Bin H. MASRANI memiliki ketidakmampuan fisik dari lahir yang membuat Saksi ISWANTO Bin H. MASRANI tidak dapat mengendarai sepeda motor, kemudian Saksi ISWANTO Bin H. MASRANI meminta kepada Saksi RICKY YORDANI, SE Bin MURJANI ATLANSYAH untuk meminjamkan kunci kontak kendaraannya yang mana setelah itu Saksi ISWANTO Bin H. MASRANI meminta tolong kepada Saksi ARRAHMAN Bin ALI BAHRUN agar mengantarkan Terdakwa pulang menggunakan sepeda motor milik Saksi RICKY YORDANI, SE Bin MURJANI ATLANSYAH. Selanjutnya Saksi ARRAHMAN Bin ALI BAHRUN yang saat itu sedang memperbaiki plafon meminta kepada Saksi M. FEBRI ASTAMA Bin SUTIKNO untuk mengantarkan Terdakwa pulang. Kemudian Saksi M. FEBRI ASTAMA Bin SUTIKNO memberikan kunci kontak kendaraan milik Saksi RICKY YORDANI, SE Bin MURJANI ATLANSYAH kepada Terdakwa dengan maksud agar Terdakwa sebagai pengemudi dan Saksi M. FEBRI ASTAMA Bin SUTIKNO sebagai penumpang. Selanjutnya, Terdakwa yang sudah memegang kunci kontak sepeda motor dan sudah memilki niatan awal untuk mengambil sepeda motor milik Saksi ISWANTO Bin H. MASRANI menjalankan rencananya dengan cara disaat bersamaan Terdakwa meminta nomor rekening kepada Saksi M. FEBRI ASTAMA Bin SUTIKNO dengan alasan Terdakwa mau menjual hp milik terdakwa namun pembeli hp tersebut tidak memiliki uang tunai yang mana dikarenakan hal tersebut membuat Saksi M. FEBRI ASTAMA Bin SUTIKNO masuk ke dalam kamar untuk mencari nomor rekening. Dengan situasi dan kondisi tersebut sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam pink dengan nomor polisi KH 2241 AU. Keesokannya pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025, Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam pink dengan nomor polisi KH 2241 AU kepada Saksi ASMINA Binti ASMADIN yang merupakan hasil dari perbuatan mengambil tanpa izin tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa berhasil diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Melati Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah oleh Pihak Kepolisian Ressor Kotawaringin Barat.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam pink dengan nomor polisi KH 2241 AU milik Saksi RICKY YORDANI, SE Bin MURJANI ATLANSYAH di sebuah Rumah Toko (Ruko) yang beralamat di Jalan Hasanudin RT.20 Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk mendapatkan uang dan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam pink dengan nomor polisi KH 2241 AU milik Saksi RICKY YORDANI, SE Bin MURJANI ATLANSYAH di sebuah Rumah Toko (Ruko) yang beralamat di Jalan Hasanudin RT.20 Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, mengakibatkan Saksi RICKY YORDANI, SE Bin MURJANI ATLANSYAH mengalami kerugian materil sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 08 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H

AJUN JAKSA NIP. 200001282022031002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya