Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Pbu 1.LAMINI Binti KASNO REJO
2.PURNOMO Bin SUNARDI Alias MARDI
3.KARSINI Binti SUNARDI Alias MARDI
4.MARSITI SUNDARI Binti SUNARDI Alias MARDI
4.SURYANI
5.BADRIYAH Binti KARIMULAH
6.MISBAH Bin KARIMULAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LAMINI Binti KASNO REJO
2PURNOMO Bin SUNARDI Alias MARDI
3KARSINI Binti SUNARDI Alias MARDI
4MARSITI SUNDARI Binti SUNARDI Alias MARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.LAMINI Binti KASNO REJO
2JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.PURNOMO Bin SUNARDI Alias MARDI
3JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.KARSINI Binti SUNARDI Alias MARDI
4JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.MARSITI SUNDARI Binti SUNARDI Alias MARDI
5Elvis sahat martua manullang, SHLAMINI Binti KASNO REJO
6Elvis sahat martua manullang, SHPURNOMO Bin SUNARDI Alias MARDI
7Elvis sahat martua manullang, SHKARSINI Binti SUNARDI Alias MARDI
8Elvis sahat martua manullang, SHMARSITI SUNDARI Binti SUNARDI Alias MARDI
Tergugat
NoNama
1SURYANI
2BADRIYAH Binti KARIMULAH
3MISBAH Bin KARIMULAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH Cq. BUPATI KOTAWARINGIN BARAT Cq. CAMAT PANGKALAN BANTENG Cq. KEPALA DESA SIDO MULYO
2KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARIS CAHYONO, SHKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
2Arvita Yuniasih, SHKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
3Chairunisa afnindya nanda, STKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
4Fran Bruari, S.H.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
5Achmad syaifudinPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH Cq. BUPATI KOTAWARINGIN BARAT Cq. CAMAT PANGKALAN BANTENG Cq. KEPALA DESA SIDO MULYO
Nilai Sengketa(Rp) 750.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.------------------------------------
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah SEBAGIAN dari bidang tanah objek sengketa yang merupakan Harta Warisan (Harta Peninggalan) dari Almarhum SUNARDI Alias MARDI dengan bukti kepemilikan/alas hak berupa “Sertipikat Hak Milik (SHM) dahulu Nomor : 4127 sekarang dirubah dengan pencoretan menjadi Nomor : 00183, yang untuk selanjutnya diuraikan dahulu dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor :  5858/1993 Tanggal 8 Maret 1993 sekarang dirubah dengan pencoretan menjadi Surat Ukur Nomor : 00066/2025, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 15060634.00243, atas nama Pemegang Hak : MARDI, dengan Ukuran Tanah dan Batas-Batas Tanah, adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Ukuran Tanah                                : --------------------------------------------------------------------
  • Panjang                                       :   37             Meter.-------------------------------------------
  • Lebar                                           :   112           Meter.-------------------------------------------
  • Luas                                            :   4.144        Meter Persegi.--------------------------------
  • Batas-Batas Tanah                        : --------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara Berbatasan         :    Tanah Almarhum Sunardi Alias Mardi yang sekarang digantikan digantikan oleh Ahli Warisnya yakni Lamini, Purnomo, Karsini dan Marsiti Sundari sebagaimana  Sertipikat Hak Milik (SHM) dahulu Nomor : 4127 sekarang dirubah dengan pencoretan menjadi Nomor : 00183.-------
  • Sebelah Timur Berbatasan         :    Jalan Koridor/Jalan Angkutan Hutan Tanaman PT. KTH.----------------------------------------------------------
  • Sebelah Selatan Berbatasan      :    Suwarno PJ.------------------------------------------------
  • Sebelah Barat Berbatasan          :    Sutaji, dahulu Tanah Negara sekarang Almarhum Karimulah yang digantikan oleh Ahli Warisnya yakni Suryani, Badriyah dan Misbah.-----------------

yang terletak di Jalan Koridor/Jalan Angkutan Hutan Tanaman PT. KTH, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, dahulu Desa Pangkalan Banteng sekarang dirubah dengan pencoretan menjadi Desa Sido Mulyo, dahulu Kecamatan Kumai sekarang dirubah dengan pencoretan menjadi Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”.--------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT yang dalam hal ini telah mengklaim, menguasai dan menyerobot diatas SEBAGIAN dari bidang tanah objek sengketa adalah suatu tindakan “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)”.---------------------------------------------
  2. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera meninggalkan, mengosongkan, menyerahkan dan mengembalikan SEBAGIAN dari bidang tanah objek sengketa tersebut kepada PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris yang sah dari Almarhum SUNARDI Alias MARDI dalam keadaan semula yang baik, kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu diatasnya baik itu seperti Sewa-Menyewa, Gadai, Fidusia dan Hak Tanggungan (HT) dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi rill dengan dibantu oleh aparat keamanan negara [Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) - Angkatan Darat (AD) Republik Indonesia].--------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk masing-masing membayar berupa Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris yang sah dari Almarhum SUNARDI Alias MARDI setiap hari terlambat dalam memenuhi isi bunyi putusan dalam gugatan ini terhitung sejak PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).----
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian baik secara Materieel maupun Immaterieel secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris yang sah dari Almarhum SUNARDI Alias MARDI terhitung sejak PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan rincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
  • Kerugian Materieel sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).---
  • Kerugian Immaterieel sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).--------------
  1. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap SEBAGIAN dari bidang tanah objek sengketa dengan bukti kepemilikan/alas hak berupa “Sertipikat Hak Milik (SHM) dahulu Nomor : 4127 sekarang dirubah dengan pencoretan menjadi Nomor : 00183, yang untuk selanjutnya diuraikan dahulu dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor :  5858/1993 Tanggal 8 Maret 1993 sekarang dirubah dengan pencoretan menjadi Surat Ukur Nomor : 00066/2025, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 15060634.00243, atas nama Pemegang Hak : MARDI, dengan Ukuran Tanah dan Batas-Batas Tanah, adalah sebagai berikut :------------------------
  • Ukuran Tanah                                : --------------------------------------------------------------------
  • Panjang                                       :   37             Meter.-------------------------------------------
  • Lebar                                           :   112           Meter.-------------------------------------------
  • Luas                                            :   4.144        Meter Persegi.--------------------------------
  • Batas-Batas Tanah                        : --------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara Berbatasan         :    Tanah Almarhum Sunardi Alias Mardi yang sekarang digantikan digantikan oleh Ahli Warisnya yakni Lamini, Purnomo, Karsini dan Marsiti Sundari sebagaimana  Sertipikat Hak Milik (SHM) dahulu Nomor : 4127 sekarang dirubah dengan pencoretan menjadi Nomor : 00183.-------
  • Sebelah Timur Berbatasan         :    Jalan Koridor/Jalan Angkutan Hutan Tanaman PT. KTH.----------------------------------------------------------
  • Sebelah Selatan Berbatasan      :    Suwarno PJ.------------------------------------------------
  • Sebelah Barat Berbatasan          :    Sutaji, dahulu Tanah Negara sekarang Almarhum Karimulah yang digantikan oleh Ahli Warisnya yakni Suryani, Badriyah dan Misbah.-----------------

yang terletak di Jalan Koridor/Jalan Angkutan Hutan Tanaman PT. KTH, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, dahulu Desa Pangkalan Banteng sekarang dirubah dengan pencoretan menjadi Desa Sido Mulyo, dahulu Kecamatan Kumai sekarang dirubah dengan pencoretan menjadi Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”.--------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.----
  2. Memerintahkan  PARA TURUT TERGUGAT agar untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi bunyi dari PUTUSAN dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.----------------------------------------------------------

DALAM SUBSIDAIR :------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Jika sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).---------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak