Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Bth/2025/PN Pbu Muhammad Ridho Ibrahim PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pdt.Bth/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Ridho Ibrahim
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MANDIRI UTAMA FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Raisa fahniadi setiawan, SH., MHPT. MANDIRI UTAMA FINANCE
2Deo Volente SangalangPT. MANDIRI UTAMA FINANCE
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Permohonan Eksekusi Nomor: 7/Pen.Aanmaning.Pdt.G/Eks/2025/PN.Pbu Jo. 23/Pdt.G.S/2025/PN.Pbu tidak sah karena tidak sesuai/berbeda dengan amar putusan yang sudah Inkracht Van Gewijsde dan tidak ada nominal tertera yang harus dibayarkan oleh Pelawan;
  4. Membatalkan dengan tidak dapat diterima atau menolak Permohonan Eksekusi Terlawan Nomor: 7/Pen. Aanmaning.Pdt.G/Eks/2025/PN.Pbu Jo. 23/Pdt.G. S/2025/PN.Pbu;
  5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak