Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.--------------------------------------------
- Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengganti/merubah nama anak PEMOHON yang terdapat dalam “Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6201-LU-27122022-0008, Tanggal 27 Desember 2022, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat RODY ISKANDAR, S.Sos., M.Si.” dan “Kutipan Akta Pengakuan Anak Nomor : 6201-PGKUA-04112024-0001, Tanggal 05 November 2024, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat Ir. TENGKU MUHAMAD AQIL NOOR”, yang sebelumnya bernama DARREL KAYNEN TAMAMI menjadi MAXWELL JOYSON KAIVAN.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera melaporkan perubahan/penggantian nama anak PEMOHON tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini.----------------------
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada PEMOHON menurut hukum.-
|