Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/PDT.G/2013/PN.P.BUN EDDY SISWANDI 1.SYAMSURI
2.RUSMIN
3.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq. Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Cq. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Cq. Camat pangkalan Lada, Cq. KEPALA DESA LADA MANDALA JAYA
4.Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq. Badan Pertanahan Nasional Republik indonesia di Jakarta, Cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Cq. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat Pangkalan Bun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/PDT.G/2013/PN.P.BUN
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDDY SISWANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURIANSYAH, SHEDDY SISWANDI
2YOHANES SAWILEN, SHEDDY SISWANDI
Tergugat
NoNama
1SYAMSURI
2RUSMIN
3Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq. Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Cq. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Cq. Camat pangkalan Lada, Cq. KEPALA DESA LADA MANDALA JAYA
4Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq. Badan Pertanahan Nasional Republik indonesia di Jakarta, Cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Cq. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat Pangkalan Bun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II bekerja sama dengan Tergugat III dan Tergugat IV untuk menghentikan segala Aktifitas diatas tanah hak milik sah Penggugat sampai perkara ini mendapat Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan Hukum tetap dan pasti
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang bekerja sama dengan Tergugat III danTergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak keputusan ini diucapkan


DALAM POKOK PERKARA :

A. Primair :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat mempunyai sebidang tanah yang dibeli dari Dahlan sesuai Surat Peryataan Nomor: 123/DS.LMJ/2003 tanggal 02 Juni 2003 dulu terletak di Desa Lada Mandala Jaya, Kecamatan Kumai. Kabupaten Kotawaringin Barat Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah dan sekarang terletak di Desa Lada Mandala Jaya, Dengan adanya pemekaran Lada Mandala Jaya pada tahun 2006 letak tanah Penggugat berada di Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: A) Ukuran Panjang 200 Meter, Lebar 75 Meter, Luas 15.000 Meter persegi. B) Batas-batas sebelah utara berbatasan dengan Asia, Sebelah timur berbatasan dengan Tanah Negara, Sebelah selatan berbatasan dengan Jono, Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Ahmad Yani.
  3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat di persidangan dalam perkara ini.
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II yang bekerja sama dengan Tergugat III dan Tergugat IV telah megugasai tanah hak milik sah Penggugat secara hak dan melawan Hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik tanggal 23 Desember 2006 dengan tanda bukti hak 1173 atas nama Tergugat I berdasarkan Surat Ukur nomor 3521/2006 berukuran panjang 200 meter, lebar 50 meter dan luas 10.000 meter persegi di Desa Lada Mandala Jaya, dengan adanya pemekaran Desa Lada Mandala Jaya pada tahun 2006 letak tanah Penggugat berada di desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah yang di terbitkan oleh Tergugat IV adalah cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum.
  6. Menyatakan Surat Pernyataan Nomor 93/593.21/IV/1996 tanggal 3 April 1996 atas nama Tergugat II dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: Panjang 200 meter, Lebar 25 meter, Luas 5.000 meter persegi adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  7. menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah kepada Penggugat sesuai Surat Pernyataan Nomor 123/DS.LMJ/2003 tanggal 02 Juni 2003 yang diketahui oleh Kepala Desa Lada Mandala Jaya, dengan adanya pemekaran Desa Lada Mandala Jaya pada tahun 2006 letak tanah Penggugat berada di Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: A) Ukuran Panjang 200 Meter, Lebar 75 Meter, Luas 15.000 Meter Persegi. B) Batas-batas sebelah utara berbatasan dengan Asia, sebelah timur berbatasan dengan Tanah Negara. sebelah selatan berbatasan dengan Jono. sebelah barat berbatasan dengan Jl. A. Yani.
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2013 selama 7 tahun (84 bulan), karena telah menguasai tanpa hak dan melawan hukum tanah milik sah Penggugat seluas 15.000 Meter persegi (1,5 hektar) sebesar Rp. 3.780.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) Penggugat secara tunai dan sekaligus.
  9. Menyatakan sah dan berharga penyitaan terhadap tanah milik sah Pengguat sesuai surat pernyataan Nomor 123/DS.LMJ/2003 tanggal 02 Juni 2003 dan Surat Pernyatan Penyerahan Tanah tanggal 02 Juni 2003 yang diketahui oleh Kepala Desa Lada madala Jaya yang dulunya terletak di Desa Lada Mandala Jaya , Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat Pangkalan Bun Provinsi kalimantan Tengah dan sekarang terletak di Desa Lada Mandala Jaya, dengan adanya pemekaran Desa Lada Mandala Jaya pada tahun 2006 letak tanah Penggugat berada di Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupatan Kotawaringin barat Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut : A) Ukuran Panjang 200 Meter, Lebar 75 Meter, Luas 15.000 Meter persegi. B) Batas-batas sebelah utara berbatasan dengan Asia, Sebelah timur berbatasan dengan Tanah Negara, Sebelah selatan berbatasan dengan Jono, Sebelah barat berbatasan dengan Jalan A. Yani.
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV lalai untuk memenuhi putusan dalam perkara ini terhitung Putusan diucapkan sampai dapat dilakasanakan.
  11. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya perlawanan (verzet), Bandang dan Kasasi.
  12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.


B. Subsidiair :

Memohon berkenan kiranya Ketua Pengadilan Negeri Pangkalaln Bun Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak