Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Miftakhul Armansyah, S.Si | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT | 2 | DANANG ANUGERAH PRATAMA, S.H. | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT | 3 | NYCHENS CHARLOS SUMINTORO, S.H. | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT | 4 | GDE WESNAYA BAYU, S.T. | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah peristiwa hukum jual beli yang terjadi antara pada tanggal 17 April 1993 antara Almarhum IBRAMSYAH dengan DJAMBERI SABRAN berdasarkan “Akta Jual Beli No. Pem.98/23/1993, Tanggal 17 April 1993, yang ditandatangani antara Pihak Pertama DJAMBERI SABRAN dengan Pihak Kedua IBRAMSYAH serta Saksi GUSTI ACHMAD YUSUF (Kepala Kelurahan Baru) dan Saksi DIUM Y. MAMUD (Kaur Pemerintahan Kecamatan Arut Selatan) yang dilangsungkan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Arut Selatan Drs. BAKHRIAN BUSRA”.
- Menyatakan PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris dari Almarhum IBRAMSYAH adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1967, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 4882/1993, Tanggal 9 Januari 1993, Luas 619 M2 (Enam Ratus Sembilan Belas Meter Persegi), atas nama Pemegang Hak : DJAMBERI SABRAN dengan Ukuran Tanah dan Batas-Batas Tanah sebagai berikut :
- Panjang : 59 Meter-
- Lebar : 10/11 Meter
- Luas : 619 Meter Persegi.
- Sebelah Utara Berbatasan : Jalan A. Yani
- Sebelah Timur Berbatasan : dahulu Tanah Milik dari Gusti Kiting sekarang Jalan/Gang Junju.
- Sebelah Selatan Berbatasan : dahulu Tanah milik dari Atung Enem sekarang Tanah Milik Edy.
- Sebelah Barat Berbatasan : dahulu Tanah Milik dari Djamberi Sabran sekarang Tanah Milik Edy berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1966.
yang terletak di Jalan A. Yani, Rukun Tetangga 024, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”
- Menyatakan PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris dari Almarhum IBRAMSYAH berhak untuk melakukan peralihan hak (balik nama) terhadap “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1967, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 4882/1993, Tanggal 9 Januari 1993, Luas 619 M2 (Enam Ratus Sembilan Belas Meter Persegi), yang terletak di Jalan A. Yani, Rukun Tetangga 024, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah” yang masih tertulis atas nama DJAMBERI SABRAN (TERGUGAT) menjadi atas Pemegang Hak yaitu : RIDWANI dan A. YUSNI (PARA PENGGUGAT) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat (TURUT TERGUGAT) dengan tetap memperhatikan dan tanpa meniadakan proses pemindahan hak yang berlaku sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaraan Tanah.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi bunyi putusan dalam perkara ini.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum. |